• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Ekonomi
  • Nasional

Tak Dapat Keringanan Kredit, Driver Ojol Nangis: Saya Nyerah Pak Jokowi

Redaksi

Sabtu, 11 April 2020 01:41:53 WIB Dibaca : 1162 Kali
Cetak
Pengemudi taksi online bernama Ari Manorek mengeluh ke Jokowi (Facebook Vadisa Cahaya)


BUALBUAL.com – Seorang pengemudi taksi online bernama Ari Manorek menangis karena tidak mendapat keringanan cicilan kredit mobil di tengah masa sulit imbas wabah virus Corona.

Padahal, Presiden Joko Widodo telah menegaskan adanya pemberian relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan, guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

Driver taksi online, Ari Manorek, membuat curhatan berupa video yang ditujukan kepada Jokowi. Video tersebut beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Facebook Vadisa Cahaya pada Sabtu (4/4/2020).

Gara-gara bencana corona ini, pendapatan Ari turun sehingga tidak bisa membayar cicilan secara normal. Ia mengaku awalnya berharap dengan kebijakan Jokowi terkait keringanan cicilan.

Namun menurut pengakuan Ari, perusahaan tempatnya bekerja tidak menerapkan kebijakan Jokowi, sehingga ia terancam tidak bisa membayar cicilan.

"Padahal kalau saya melanjutkan pekerjaan ini, saya bisa memberi makan istri dan anak, dan saya bisa bayar kontrakan. Tetapi kalau masa sekarang untuk bayar seminggu Rp 1.390.000, saya nyerah pak," keluh Ari.

Driver taksi online ini tidak mau berhenti bekerja. Ia tetap memilih untuk mencari penghasilan dan tidak menganggur.

"Bapak, lihatlah kami. Saya dan ribuan teman-teman sedang menangis tidak tahu mau mengadu di mana. Pak Presiden, saya coba tegar menghadapi ini untuk berbicara kepada bapak lewat media ini," kata Ari sambil sambil menahan tangis.

Ia mempertanyakan penerapan kebijakan Jokowi. Ari meminta kepada Jokowi agar penundaan pembayaran cicilan dilakukan.

"Kami bukan meminta supaya kami dibebaskan untuk membayar. Kami minta penundaan pembayaran itu aja pak. Kalau masanya sudah normal, kami tebus bayaran itu. Kami bisa. Tapi jangan tarik mobil ini," ucapnya Ari dengan nada tinggi.

Ari menjelaskan bahwa perusahaannya telah menyampaikan jika cicilan tidak dibayar dengan normal, mobilnya akan disita.

Ia mengeluh, "Jangan gudangkan mobil ini. Tiga tahun kami jaga. Tidak ada masalah".

"Kenapa masa sulit mobil ini mau diambil, disimpan. Itu membunuh secara perlahan-lahan. Mematikan kami secara perlahan-lahan. Tidak adil," imbuhnya.

Video curhatan Ari Manorek ini viral dan telah disaksikan oleh banyak warganet. Pantauan Suara.com, pada Jumat (10/4/2020) video tersebut telah dibagikan lebih dari 12.000 kali. Bahkan ada 3.200 komentar di sana.

Kebijakan Jokowi

Presiden Joko Widodo telah menegaskan adanya pemberian relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

“Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Jokowi.

Sementara pada POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:

  1. Penurunan suku bunga
  2. Perpanjangan jangka waktu
  3. Pengurangan tunggakan pokok
  4. Pengurangan tunggakan bunga
  5. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
  6. Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara

Pihak OJK pun menyampaikan, bahwa prioritas debitur yang mendapat keringanan harus memenuhi berbagai persyaratan. Pertama, debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Dan keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.


Sumber : suara.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Pada Tahun 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Rp14,16 Triliun

Gubri Harapkan Masyarakat Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Bercocok Tanam

Badan Pusat Statistik Riau Audiensi dengan Bupati Kampar, Bahas Data Strategis

Agen Perjalanan Online Kembali Jual Tiket Pesawat per 10 Mei

Pasokan Terputus, Harga Cabai di Tembilahan Tembus Rp150 Ribu

Cerita Pedagang Asongan Pekanbaru, Kini Beralih Profesi Menjadi Penjual Masker

Susuri Jalanan Kota Bertuah Pekanbaru, Komunitas GeRak Bagikan Sembako

Nilai Tukar Petani Riau di Bulan Juni Menurun

Ketua APKASINDO Riau: Berkat Kerja Keras Semua Pihak, Harga Sawit Riau Tertinggi di Indonesia

Ini Kategori Jenis Usaha Yang Wajib NKV

BPS: Neraca Perdagangan Riau Surplus 1,36 Miliar pada Januari 2023

DPMPTSP Hadari Penyusunan RPJPD Kabupaten Indragiri Hilir TH 2025 - 2045

Terkini +INDEKS

Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali

12 Juni 2026
Septina Primawati Perkuat Kolaborasi dengan UNRI untuk Wujudkan Lansia SMART
12 Juni 2026
Kapolda Riau Namai Bayi Gajah ''Nona Seroja'' Lahir di Tesso Nilo, Simbol Harapan Baru Gajah Sumatera
12 Juni 2026
Ratusan Mahasiswa UIR Demo di DPRD Riau, Tuntut Evaluasi Kebijakan dan Tolak Kenaikan BBM
12 Juni 2026
Viral! Enam Tahanan Kabur dari Mobil Kejari Pekanbaru, Empat Ditangkap Lagi, Dua Masih Buron
12 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
12 Juni 2026
Polda Riau Ungkap TPPU Perdagangan Gading Gajah Sumatera, Sita Uang Rp650 Juta dan Aset Pelaku
12 Juni 2026
Hentikan Aktivitas Sejenak! Camat Ari Syuria Ajak Seluruh Warga Tembilahan Sukseskan Jum'at Bersih Serentak
12 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Keterangan Ahli di Sidang PUPR Riau Justru Perkuat Pembelaan Terdakwa
11 Juni 2026
Buron ke Banten, Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Remaja Akhirnya Ditangkap
11 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 2 AMSB Minta DPRD Inhil Gelar Hearing Penataan Jasa Internet dan Infrastruktur Telekomunikasi
  • 3 Desainer Kreatif Merapat! Sayembara Logo Pacu Jalur Nasional 2026 Resmi Dibuka
  • 4 Dani dan Arief Saling Bantah Soal Aliran Dana Operasional dalam Sidang Korupsi PUPR Riau
  • 5 Pesan Privat Facebook Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Kateman, Pemilik Salon Diamankan Polisi
  • 6 Pria Paruh Baya Ditangkap di Bengkalis, Polisi Temukan Sabu Seberat 86,29 Gram
  • 7 Video Ancaman Senjata Viral di Jalan Lintas Sumatera Rohil, Pelaku Mengaku dan Serahkan Diri
  • 8 Kuansing Siapkan Pawai Ta'aruf Meriah, Ribuan Peserta dan Lima Marching Band Turun ke Jalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media