• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Ekonomi
  • Nasional

Tak Dapat Keringanan Kredit, Driver Ojol Nangis: Saya Nyerah Pak Jokowi

Redaksi

Sabtu, 11 April 2020 01:41:53 WIB Dibaca : 1077 Kali
Cetak
Pengemudi taksi online bernama Ari Manorek mengeluh ke Jokowi (Facebook Vadisa Cahaya)


BUALBUAL.com – Seorang pengemudi taksi online bernama Ari Manorek menangis karena tidak mendapat keringanan cicilan kredit mobil di tengah masa sulit imbas wabah virus Corona.

Padahal, Presiden Joko Widodo telah menegaskan adanya pemberian relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan, guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

Driver taksi online, Ari Manorek, membuat curhatan berupa video yang ditujukan kepada Jokowi. Video tersebut beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Facebook Vadisa Cahaya pada Sabtu (4/4/2020).

Gara-gara bencana corona ini, pendapatan Ari turun sehingga tidak bisa membayar cicilan secara normal. Ia mengaku awalnya berharap dengan kebijakan Jokowi terkait keringanan cicilan.

Namun menurut pengakuan Ari, perusahaan tempatnya bekerja tidak menerapkan kebijakan Jokowi, sehingga ia terancam tidak bisa membayar cicilan.

"Padahal kalau saya melanjutkan pekerjaan ini, saya bisa memberi makan istri dan anak, dan saya bisa bayar kontrakan. Tetapi kalau masa sekarang untuk bayar seminggu Rp 1.390.000, saya nyerah pak," keluh Ari.

Driver taksi online ini tidak mau berhenti bekerja. Ia tetap memilih untuk mencari penghasilan dan tidak menganggur.

"Bapak, lihatlah kami. Saya dan ribuan teman-teman sedang menangis tidak tahu mau mengadu di mana. Pak Presiden, saya coba tegar menghadapi ini untuk berbicara kepada bapak lewat media ini," kata Ari sambil sambil menahan tangis.

Ia mempertanyakan penerapan kebijakan Jokowi. Ari meminta kepada Jokowi agar penundaan pembayaran cicilan dilakukan.

"Kami bukan meminta supaya kami dibebaskan untuk membayar. Kami minta penundaan pembayaran itu aja pak. Kalau masanya sudah normal, kami tebus bayaran itu. Kami bisa. Tapi jangan tarik mobil ini," ucapnya Ari dengan nada tinggi.

Ari menjelaskan bahwa perusahaannya telah menyampaikan jika cicilan tidak dibayar dengan normal, mobilnya akan disita.

Ia mengeluh, "Jangan gudangkan mobil ini. Tiga tahun kami jaga. Tidak ada masalah".

"Kenapa masa sulit mobil ini mau diambil, disimpan. Itu membunuh secara perlahan-lahan. Mematikan kami secara perlahan-lahan. Tidak adil," imbuhnya.

Video curhatan Ari Manorek ini viral dan telah disaksikan oleh banyak warganet. Pantauan Suara.com, pada Jumat (10/4/2020) video tersebut telah dibagikan lebih dari 12.000 kali. Bahkan ada 3.200 komentar di sana.

Kebijakan Jokowi

Presiden Joko Widodo telah menegaskan adanya pemberian relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

“Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp 10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Jokowi.

Sementara pada POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:

  1. Penurunan suku bunga
  2. Perpanjangan jangka waktu
  3. Pengurangan tunggakan pokok
  4. Pengurangan tunggakan bunga
  5. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
  6. Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara

Pihak OJK pun menyampaikan, bahwa prioritas debitur yang mendapat keringanan harus memenuhi berbagai persyaratan. Pertama, debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Dan keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.


Sumber : suara.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Gubri Sebut Ekspor CPO dan Kertas Triwulan I 2020 Menggembirakan

Chaidir Khawatir Krisis Ekonomi Ancam Masyarakat Riau

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Pemprov Kepri Gelar Bazar Pangan Murah

DPMPTSP Inhil Sambut Kunjungan DPMPTSP Kabupaten Kampar

Akibat Covid 19 Pertumbuhan Ekonomi Riau Diperkirakan Sedikit Melambat

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil, Siap Sukses Rangkaian Kegiatan HPN dan Tamu Bisnis Tahun 2023

PT MKW Tawarkan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji dengan Biaya Terjangkau

Gerakan Tanam Serentak Spektakuler 3000 Ha, Kodim 0314/Inhil Kejar Impian Swasembada Beras yang Pernah Hilang di Inhil

Ketua KNPI Riau Minta Pengusaha Bangkitkan Ekonomi Bangsa

Sentimen Negatif AS Pengaruhi CPO Tanah Air

Harga TBS Sawit di Riau Naik Rp33,90 per Kg

Sepinya Orang Keluar Dampak Corona, Satu Penumpang Dikejar Sepuluh Ojek Dan Becak di Pulau Bengkalis

Terkini +INDEKS

Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir

15 Oktober 2025
Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media