Secara Tak Hormat, Jokowi Resmi Pecat Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI
BUALBUAL.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatan anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.
Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/4), tertulis bahwa Sitti telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.
“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022,” demikian kutipan Keppres sebagaimana dikutip, Senin (27/4).
Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dapat dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil berdasarkan kesimpulan hukum, karena Sitti Rahmawatty dinilai melanggar kode etik.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” tulis Keppres tersebut.
Sekretaris Kementerian Sekrateriat Negara (Setneg), Setya Utama membenarkan Presiden Jokowi telah menekan pemberhentian Sitti Hikmawatty. Keppres tersebut mulai berlaku pada 24 April 2020.
”Sudah, Betul (sudah diteken oleh Presiden Jokowi-Red),” ujar Setya kepada wartawan, Senin (27/4).
Pemecatan Sitti didasarkan pada keputusan Dewan Etik KPAI yang memutuskan yang bersangkutan melanggar kode etik, terkait pernyataannya soal kolam renang. Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.

Berita Lainnya
Pendiri HMI Akan Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional Dari Presiden Jokowi
Ngabalin: Jokowi itu Kerisnya di Belakang
ICW: Jika Usulan Yasonna Diterima Jokowi, Puluhan Napi Korupsi Berpeluang Bebas Salah Satunya ada Nama Rusli Zainal
Percepatan Pemberian THR PNS Bukan untuk Kepentingan Elektoral Jokowi
Bawaslu Riau: Jangan Terjadi Lagi, Kepala Daerah yang Deklarasi Dukung Jokowi Hanya Sekedar Ditegur
Bawaslu Riau Belum Terima Tembusan Surat Teguran Gubri ke Kepala Daerah yang Dukung Jokowi-Amin
4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota yang Akan Menerapkan New Normal
Hadir Lewat Video di Penutupan Asian Games 2018, Jokowi: Terima Kasih Rakyat Indonesia Kita Sukses Jadi Tuan Rumah
Tim Jokowi Klaim Usulan Masyarakat, Nama BW Dicoret dari Panelis
Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata, Demi Pelindungan Perusahaan Pers
Gebyar Kemerdekaan, UP3 PLN Tanjungpinang PLN Ikut Meriahkan Jalan Santai dan funbike Diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Kepri
Hotline: Dari Saudi, Habib Rizieq Kembali Serang Jokowi