Kemenag Riau:Menerima dan Membagikan Zakat Fitrah Harus Ikuti Protokol Kesehatan Covid-19

BUALBUAL.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Mahyudin mengatakan, untuk pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan Musola. Teknis pengumpulan zakat sedapat mungkin meminimalkan kontak fisik langsung. Dan untuk teknis penyaluran zakat dihindari menggunakan kupon dan mengumpulkan masa.
"Zakat fitrah ketika menerima dan membagikan ikuti protokol kesehatan dengan Physical distancing. Dan terutama ketika membagi zakat, hindari kerumunan atau berkumpul dengan tidak membagikan kupon. Tetapi UPZ yang mengantarkan ke Mustahik atau yang menerima. Jadi mustahik cukup menunggu di rumah masing-masing saja,"ujarnya, Rabu (29/4/2020).
Selanjutnya, nilai zakat fitrah bagi Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan harga beras di Kabupaten/Kota setempat. Dan diharapkan paling lambat tanggal 29 Syawal 1441 Hijrah telah dilaporkan kepada Kemenag Riau hasil pengumpulan dan pendistribusiannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Berita Lainnya
Selama 7 Tahun, Ada 200 Ribu Kendaraan di Riau Tak Bayar Pajak
Selamat Hari Adhyaksa ke 60, Kasmarni, Doakan Kesuksesan Dalam Berkarya dan Berbakti Menjaga Negeri
Bus Trans Kota Batam Kurangi Jadwal Pelayanan
Jarang Diketahui!!! Ini Efek Buruk Mentega Bagi Kesehatan
DPR: Akan Ada Evaluasi! Terkait Dua Anggota KPU Diberhentikan Dari Jabatan
Inhil dan Siak Jadi Penyumbang Titik Api Terbanyak di Riau Hari Ini
8 Agustus, PWI Riau Gelar Pra UKW
Gubri Syamsuar Bentuk Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal, Wagub Riau Ketuanya
Keren ! Hanya di Maluku, Sungai Alami yang Dindingnya Berkeramik
Terkait Regestrasi Kartu Seluler, Pemerintah di Mintak Jaminan Agar Data Tersebut Tidak Disalahgunakan
Pemprov Riau Mampu Gaji P3K Asal Ada Aturan Pusat
Bupati HM. Wardan: Buka Muskab PMI Inhil ke 4 Tahun 2017