Kemenag Riau:Menerima dan Membagikan Zakat Fitrah Harus Ikuti Protokol Kesehatan Covid-19

BUALBUAL.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Mahyudin mengatakan, untuk pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan Musola. Teknis pengumpulan zakat sedapat mungkin meminimalkan kontak fisik langsung. Dan untuk teknis penyaluran zakat dihindari menggunakan kupon dan mengumpulkan masa.
"Zakat fitrah ketika menerima dan membagikan ikuti protokol kesehatan dengan Physical distancing. Dan terutama ketika membagi zakat, hindari kerumunan atau berkumpul dengan tidak membagikan kupon. Tetapi UPZ yang mengantarkan ke Mustahik atau yang menerima. Jadi mustahik cukup menunggu di rumah masing-masing saja,"ujarnya, Rabu (29/4/2020).
Selanjutnya, nilai zakat fitrah bagi Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan harga beras di Kabupaten/Kota setempat. Dan diharapkan paling lambat tanggal 29 Syawal 1441 Hijrah telah dilaporkan kepada Kemenag Riau hasil pengumpulan dan pendistribusiannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Berita Lainnya
Semenjak Tenas Effendi (Alm) LAMR Diterpa Isu Politik Uang dalam Pemilihan Ketua Baru dan Ini Bantahan T. Lukman Jaafar
PT Tunggal Perkasa Plantation Bersama Disbun Sumbangkan Multivitamin ke RSUD Gerbang Sari lnhu
Warga Inhil Selatan Ancam Pindah ke Jambi 'Ternyata Ini Alasannya'
Beredar Video Viral! Pelajar SMK di Batam Bugil di Kelas Rayakan Ultah
Sering Kamu Lakukan, Ada 3 Kesalahan Dilakukan Penguna Motor Metik
Perkosa dan Bunuh Empat Permpuan, Pria AS di Suntik Mati
Ribuan Massa Aksi Bela Islam II di Pekanbaru Kecam Pembakaran Bendera Tauhid
Kamu Peserta CPNS Inhil! Catat Berikut Jadwal dan Lokasi Ujian SKD yang Telah Ditentukan
Sekda Inhil Buka Secara Resmi Pelatihan Mengelola Homestay Tahun 2019
Terima Bantuan Mobil Praktek, Guru-guru SMK Berterima Kasih pada Gubri
Kader Golkar yang Berminat Maju Pilkada Segera Temui Masyarakat
MUI Nyatakan Sikap! Wanita Bawa Anjing Ke Dalam Masjid Penuhi Unsur Penistaan Dalam KUHP