• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Bawaslu Riau Diminta Lebih Menggigit, Soal Larangan Baliho Kampanye di Billboard Berbayar

Redaksi

Selasa, 22 Januari 2019 12:43:06 WIB Dibaca : 1188 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Wakil Ketua DPD Gerindra Riau, Taufik Arrakhman mengatakan Bawaslu Riau harusnya menyiapkan formula yang lebih menggigit agar tak ada pelanggaran APK atau baliho kampanye yang dipasang di billboard berjalan. Menurut Taufik, sanksi penurunan paksa hanya akan menimbulkan kecemburuan diantara para calon legislatif (caleg), karena ada caleg yang bisa terus memasang Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya. "Banyak calon yang APK-nya dibongkar, dia akan pasang lagi. Karena hari ini kita lihat, kok seperti anak tiri anak kandung. Kan kita (caleg) pengen juga disana (memasang baliho kampanye di billboard berjalan). Tapi karena kita taat aturan, kita tidak lakukan. Tapi yang lain lakukan," kata Taufik kepada bertuahpos.com, Selasa 22 Januari 2019. Ditambahkan Taufik, memasang baliho di billboard berbayar adalah cara yang paling efektif bagi caleg untuk mempromosikan diri. Karenanya, banyak caleg yang tetap memasang balihonya di billboard berbayar, meski dia tahu hal tersebut melanggar aturan. "Misalnya dipasang hari ini, tiga minggu lagi dibongkar Bawaslu. Dalam tiga minggu itukan nilainya tinggi, sudah dilihat seribu orang," lanjut dia. Taufik kemudian meminta Bawaslu menyiapkan formulasi yang lebih mengigit soal pelanggaran baliho kampanye ini agar tak terulang kembali. "Sampai kapan anggaran untuk menurunkan paksa itu ada?" pungkas dia. Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan sebelumnya sudah mengatakan bahwa pihaknya sudah menurunkan paksa ribuan APK yang melanggar aturan. Namun, tindakan tersebut hanya sampai penurunan paksa, karena tak ada sanksi lain. "Pemberitahuan sudah. Sudah beberapa kali kita surati, baik partai politik ataupun caleg melalui partai politik sudah kita beritahu. Langkah terakhir jika masih melanggar, ya ditertibkan. Karena sanksi pelanggaran APK ini hanyalah ditertibkan," jelas Rusidi. Dikatakan Rusidi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) secara tegas melarang pemasangan APK di billboard berjalan. "Terakhir Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990, bahwa APK baik itu dari partai ataupun dari caleg tidak dibenarkan dipasang di billboard berbayar," tambah dia. Sebelumnya, terdapat puluhan APK yang dipasang para caleg di billboard berbayar di jalan-jalan protokol Pekanbaru. Karena melanggar aturan, APK-APK ini kemudian diturunkan paksa Bawaslu Riau.   Sumber: bertuahpso.com




Berita Lainnya

Apel Hari Bhakti Imigrasi Ke-69 'Sekda Meranti Ikut Hadiri di Kantor Imigrasi Selatpanjang'

Bupati Wardan Ucapkan Selamat Kepada Pemenang Bujang Dara Inhil Encik M Fajar dan Geby Puspita Anggariani Tahun 2017

Dua Wanita Cantik dan Satu Pria Ditangkap Polisi di Jalan Subrantas Tembilahan

Dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru di Disdik Kuansing akan Diusut Kejati Riau

Iniesta: Barca Tetap Lebih Baik Meskipun Madrid Punya Neymar

Demokrat-Gerindra Sepakat Dukung Ahmad-Eddy Tanjung di Pilgubri 2018

Benar-benar Terpesona Keindahan Danau Laut Napangga, Berikut Letak dan Lokasinya

Tertangkap Tangan Oknum Tenaga Honorer Dishub Siak Lakukan Pungli

Bupati Inhil HM Wardan lantik Pengurus Tembilahan Archery Club Periode 2018-2021

Karena Hina Nabi! Habib Hanif: Desak Polisi Tangkap Andre Taulany

Terkini +INDEKS

Usai Kecelakaan Maut, Operasi Mikrosleep Digelar di Tol Pekanbaru-Dumai

14 Juni 2026
Sekali Bergerak, Polda Riau Bongkar 3 Kejahatan Besar: Begal, Curanmor hingga Pencuri Mobil
14 Juni 2026
Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan
13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
  • 2 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 3 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 4 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 5 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 6 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 7 Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
  • 8 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media