• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

Waspada Pandemi Covid 19, Dispar Riau Awasi Pegawai Lakukan Aktifitas Mudik

Redaksi

Jumat, 01 Mei 2020 23:16:50 WIB Dibaca : 984 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Pemerintah telah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.

Sehubungan dengan kebijakan ini Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Dispar) Riau, Raja Yoserizal Zen meminta setiap pejabat di Dispar Riau dapat mengawasi setiap aktifitas bawahannya.

Raja Yose menyampaikan, hal tersebut dilaksanakan berkenaan dengan ditetapkannya keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID -19.

Kemudian, Surat Edaran Gubernur Riau nomor 121/SE/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi PNS dan non PNS dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid- 19) di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.

“Dalam surat edaran Gubernur Riau disebutkan, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, PNS dan Non PNS serta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke  luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19." Kata Raja Yose, Jumat (1/5/2020).

Raja Yose menjelaskan, apabila terdapat PNS dan Non PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan  izin dari pimpinan perangkat daerah.

“Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan PNS pada masa kedaruratan kesehatan  masyarakat ditengah pandemi Corona. Untuk pembatasan cuti, PNS tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, terkecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting bagi PNS dan Non PNS,” kata Raja Yose.

Dijelaskan Yose, cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud, hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

Raja Yose yakin seluruh pegawai Dispar dapat mematuhi segala larangan ini, dan Ia berharap pengawasan datang dari diri sendiri. Untuk itu pihaknya secara bersama-sama berupaya bertanggung jawab untuk memastikan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik dan mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

“Apabila terdapat PNS dan Non PNS yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,"tegasnya

Selanjutnya, dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat Raja Yose mengimbau PNS dan Non PNS agar mengajak  masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.


Sumber : mediacenter.riau.go.id /  Editor : jar


Berita Lainnya

Pemkab Meranti Gelar Rapat untuk Memilih Perketat Protokoler Covid-19 Daripada Penerapan PSBB

Bupati HM Wardan Berikan Penghormatan Terakhir kepada Mendiang AKP Ferdinan

Terkait Pembayaran THR/Gaji 14, Kepala BPKAD Bengkalis Beri Klarifikasi

Belajar Tentang KEK di Kepri, Gubernur Ansar Ajak Gubernur Lampung ke PT BAI Bintan

Kabupaten Kampar Siap Jadi Tuan Rumah HKIN 2023

Hama Kumbang Rusak Kebun Kelapa Petani, PT PWP Kembali Mangkir dari Rapat Mediasi di DPRD Inhil

Gugus Tugas Nasional Anjurkan Lansia dan Anak Muda Dipisah, Kadiskes Riau: Itu Lebih Baik

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Gelar Pelatihan Kemandirian Mengelas MIG

Sekda Rohul Ajak Masyarakat Budayakan Gemar Menabung

Pemkab Inhu Gelar Bimtek Master Plan Smart City, Bupati Rezita: Program Ini Merupakan upaya Inovatif

Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an di Masjid Agung Istiqomah, Bupati Bengkalis Pinta Tingkatkan Persatuan dan Pembangunan

BPS Inhil Jelaskan Metode Rekrut Petugas Sensus di Lapangan

Terkini +INDEKS

Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau

09 Mei 2025
Bupati Inhil Lantik Tujuh Pejabat Baru, Dorong Semangat Baru di Tengah Tahun 2025
09 Mei 2025
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 1.471 Kasus DBD dalam Empat Bulan, Dinas Kesehatan Riau Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
  • 8 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media