• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advetorial
  • Pendidikan
  • Galery
  • Polri-TNI
  • Pemdes
  • Budaya
  • Sejarah
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • More
    • Riau
    • Nasional
    • Parlemen
    • Politik
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Video
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Gubernur Riau Prihatin Terkait Datuk Sri Ulama UAS Ditolak Masuk Singapura
18 Mei 2022
Pemuda Senayang Apresiasikan Upaya UPP Senayang Dalam Menerbitkan Pas Kecil Kapal Nelayan
25 Maret 2022
Kunjungi Asrama Mahasiswa Riau Di Yogyakarta, Gubri Berikan Motivasi
16 Maret 2022
Terus Berlanjut, Sawit Masih Topang Pertumbuhan Ekonomi Riau Pada Tahun ini
10 Februari 2022
IKWM Pekanbaru Gelar Rakor Persiapan Jelang Pelantikan
14 Oktober 2021

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

Waspada Pandemi Covid 19, Dispar Riau Awasi Pegawai Lakukan Aktifitas Mudik

Redaksi

Jumat, 01 Mei 2020 23:16:50 WIB Dibaca : 626 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Pemerintah telah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.

Sehubungan dengan kebijakan ini Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Dispar) Riau, Raja Yoserizal Zen meminta setiap pejabat di Dispar Riau dapat mengawasi setiap aktifitas bawahannya.

Raja Yose menyampaikan, hal tersebut dilaksanakan berkenaan dengan ditetapkannya keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID -19.

Kemudian, Surat Edaran Gubernur Riau nomor 121/SE/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi PNS dan non PNS dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid- 19) di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.

“Dalam surat edaran Gubernur Riau disebutkan, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, PNS dan Non PNS serta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke  luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19." Kata Raja Yose, Jumat (1/5/2020).

Raja Yose menjelaskan, apabila terdapat PNS dan Non PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan  izin dari pimpinan perangkat daerah.

“Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan PNS pada masa kedaruratan kesehatan  masyarakat ditengah pandemi Corona. Untuk pembatasan cuti, PNS tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, terkecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting bagi PNS dan Non PNS,” kata Raja Yose.

Dijelaskan Yose, cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud, hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

Raja Yose yakin seluruh pegawai Dispar dapat mematuhi segala larangan ini, dan Ia berharap pengawasan datang dari diri sendiri. Untuk itu pihaknya secara bersama-sama berupaya bertanggung jawab untuk memastikan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik dan mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

“Apabila terdapat PNS dan Non PNS yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,"tegasnya

Selanjutnya, dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat Raja Yose mengimbau PNS dan Non PNS agar mengajak  masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.


Sumber : mediacenter.riau.go.id /  Editor : jar

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kereeen! Perpustakaan Daerah Bintan Semakin Kaya Khazanah Bacaan

Pemkab Lampura Gotong Royong Atasi Drainase yang Mampet di Kelurahan Kelapa Tujuh

Wagub Marlin Ajak Masyarakat Terus Saling Peduli

Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Rohil Bersama TNI Tanam Ribuan Pohon Di Taman Kota Bagansiapiapi

Bantuan Dana Produktif, Identitas Jadi Indikator Utama

Kalapas Pimpin Langsung Kenaikan Pangkat ASN Lapas Narkotika Tanjungpinang

Menko Perekonomian Airlangga Geram: Kami Tahu Siapa yang Membiayai Demo Buruh!

Pemko Tanjungpinang Terima Bantuan Rapid Test Covid-19 dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia

Konflik HGU PT. IP dan Tapal Batas Desa Punti Kayu dengan Pauh Ranap, Pemkab. Inhu Gelar Mediasi

Dapat Pelatihan dan Simulasi Tangani Kebakaran, Tim Satrekar Sungai Salak Diharap Jadi Contoh

HUT Riau ke 63 Tahun Angkat Tema Riau Bermarwah

Kadinkes Inhil Belum Bisa Pastikan Jadwal Vaksinasi untuk Masyarakat Umum

Terkini +INDEKS

Bersama Dinkes Bintan, Satgas TMMD ke-113 Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Penyuluhan Kesehatan

19 Mei 2022
Sat Lantas, Jasa Raharja dan Dispenda Lakukan Pencocokan Data Randis Pemkab Tubaba yang Menunggak Pajak
19 Mei 2022
Salah Satu Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat, Lanud RHF Lakukan Tes Kesamaptaan Jasmani
19 Mei 2022
Masih Suasana Idul Fitri 1443 H, IWP Gelar Halal Bihalal Pererat Silaturahmi
19 Mei 2022
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan bersama Polda Kepri
19 Mei 2022
Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Orang Wanita Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
19 Mei 2022
Penerangan Hukum dari Kajati, Roby: Ambil Ilmunya dan Pahami
19 Mei 2022
Polda Lampung Tandatangani Kerjasama bersama PT KAI Tanjungkarang
19 Mei 2022
Pengerjaan Program TMMD ke 113 di Jalan Cibukamanah di Cor Malam Hari
19 Mei 2022
Taruna Tingkat III Akmil Melaksanakan OJT di Yonif Raider 300
19 Mei 2022

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua APDESI Said Khairul Hanafiah Jelaskan Tujuan Pemdes se-Inhil Studi Banding ke Wilayah Indonesia Timur
  • 2 Wabup Inhu Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
  • 3 Kaum Emak-Emak Dukung Septina Primawati RZ Dampingi Syamsurizal pada Pilgubri 2024
  • 4 STQ Ke 43, Plh Kades Ahmadi: Semoga Bakat dan Potensi Generasi Desa Pelanduk Melahirkan Qur'ani Yang Cerdas Serta Agamis
  • 5 Polsek Peranap Bekuk Empat Pengedar Sabu, Salah Satunya Perempuan
  • 6 Final Turnamen Bola Voli Bupati Cup I Inhu Diraih Putra-Putri Pesir Peyu, Sekaligus Penutupan Bupati Cup 2022
  • 7 SPBU Diminta Tak Layani Pembeli Jerigen/Drum, Pemda Inhil: Jika Melanggar akan Kami Tindak Tegas
  • 8 Status Jembatan Sungai Piring Tak Bertuan, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Saling Lempar Kewenangan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved