Waspada Pandemi Covid 19, Dispar Riau Awasi Pegawai Lakukan Aktifitas Mudik

BUALBUAL.com - Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Pemerintah telah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
Sehubungan dengan kebijakan ini Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Dispar) Riau, Raja Yoserizal Zen meminta setiap pejabat di Dispar Riau dapat mengawasi setiap aktifitas bawahannya.
Raja Yose menyampaikan, hal tersebut dilaksanakan berkenaan dengan ditetapkannya keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID -19.
Kemudian, Surat Edaran Gubernur Riau nomor 121/SE/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi PNS dan non PNS dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid- 19) di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.
“Dalam surat edaran Gubernur Riau disebutkan, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, PNS dan Non PNS serta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19." Kata Raja Yose, Jumat (1/5/2020).
Raja Yose menjelaskan, apabila terdapat PNS dan Non PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pimpinan perangkat daerah.
“Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan PNS pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat ditengah pandemi Corona. Untuk pembatasan cuti, PNS tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, terkecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti karena alasan penting bagi PNS dan Non PNS,” kata Raja Yose.
Dijelaskan Yose, cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud, hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
Raja Yose yakin seluruh pegawai Dispar dapat mematuhi segala larangan ini, dan Ia berharap pengawasan datang dari diri sendiri. Untuk itu pihaknya secara bersama-sama berupaya bertanggung jawab untuk memastikan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik dan mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
“Apabila terdapat PNS dan Non PNS yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,"tegasnya
Selanjutnya, dalam upaya mendorong partisipasi masyarakat Raja Yose mengimbau PNS dan Non PNS agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.
Berita Lainnya
Pemkab Meranti Gelar Rapat untuk Memilih Perketat Protokoler Covid-19 Daripada Penerapan PSBB
Bupati HM Wardan Berikan Penghormatan Terakhir kepada Mendiang AKP Ferdinan
Terkait Pembayaran THR/Gaji 14, Kepala BPKAD Bengkalis Beri Klarifikasi
Belajar Tentang KEK di Kepri, Gubernur Ansar Ajak Gubernur Lampung ke PT BAI Bintan
Kabupaten Kampar Siap Jadi Tuan Rumah HKIN 2023
Hama Kumbang Rusak Kebun Kelapa Petani, PT PWP Kembali Mangkir dari Rapat Mediasi di DPRD Inhil
Gugus Tugas Nasional Anjurkan Lansia dan Anak Muda Dipisah, Kadiskes Riau: Itu Lebih Baik
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Gelar Pelatihan Kemandirian Mengelas MIG
Sekda Rohul Ajak Masyarakat Budayakan Gemar Menabung
Pemkab Inhu Gelar Bimtek Master Plan Smart City, Bupati Rezita: Program Ini Merupakan upaya Inovatif
Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an di Masjid Agung Istiqomah, Bupati Bengkalis Pinta Tingkatkan Persatuan dan Pembangunan
BPS Inhil Jelaskan Metode Rekrut Petugas Sensus di Lapangan