Sampaikan SE kepada 9 Kepala Daerah:
Gubri H Syamsuar Larang Bantuan Sosial Buat Warga Terdampak Covid-19 untuk Kepentingan Politik
BUALBUAL.com – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar, Kamis, 8 Mei 2020, kembali mengeluarkan sebuah Surat Edaran (SE).
SE dengan Nomor: 143/SE/2020 itu, ditujukan kepada 9 Kepala Daerah di Provinsi Riau. Yakni, Bupati Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Siak, dan Wali Kota Dumai.
Adapun intisari SE Gubri tersebut tentang larangan pemberian bantuan sosial Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk kepentingan politik.
Ada 5 poin yang disampaikan Gubri melalui SE itu, dan 4 diantaranya bersifat larangan.
Pertama, agar tidak memanfaatkan/menggunakan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik.
Kedua, penyaluran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19 tidak mencantumkan nama maupun foto Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Cukup mencantumkan logo dan nama pemerintah daerah setempat.
Ketiga, khusus untuk kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, agar bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19, tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada Pilkada setempat.
Keempat, agar menghindari pendistribusian bantuan sosial untuk terdampak Covid-19 yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan atau kelompok politik tertentu.
Terakhir, kelima, melaporkan penyaluran dan pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 kepada Gubri selaku Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau.
Selain kepada Mendagri dan Ketua Gugus Nasional Pencegahan Covid-19, SE Gubri tersebut juga ditembuskan, diantaranya kepada anggota Forkopimda Riau, serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Ingin tahu isi lengkap SE Gubri Nomor: 143/SE/2020 tersebut, silahkan klik di sini.
Berita Lainnya
Berikut Pesan Kadisnaker Riau Kepada Naker Peserta Pemagangan Dalam Negeri
Mantap! Diskon 50 Persen BBNKB di Riau Diperpanjang Sampai 15 Desember
100 Lansia Dapat Bingkisan dalam Peringatan Harganas 2022 Provinsi Kepri
Cek Lokasinya Disini, Ujian Seleksi PPPK Nakes Pemprov Riau Dimulai Besok
Bupati Inhu Lepas 38 Peserta Diklat ke BDI Padang
Porprov X Riau, Gubernur Bersama Bupati Inhu Buka Pertandingan Panjat Tebing
Kembangkan Potensi Energi untuk Kesejahteraan, Wagub Marlin Terima Dewan Energi Nasional
Bupati Bengkalis Ikut Goro Dengan Warga Kelurahan Pematang Pudu
KPU Lampura Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD 2024
Di Tengah Pandemi Covid-19, Bupati Sukiman Tegaskan Ketersediaan Pangan di Rokan Hulu Aman
Validasi Data Bansos Covid-19 Inhil Akan Gunakan Sistem Elektronik
Pemerintah Inginkan Setiap Kelurahan Memiliki Qori dan Qoriah