Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
BPPRD Akan Tingkatkan PAD Lampung Utara dengan Genjot Pajak Perusahaan HGU
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari perusahaan pengelola Hak Guna Usaha (HGU) hingga saat ini berasal dari pajak parkir, pajak reklame dan pajak air tanah.
Perusahaan-perusahaan ini berdasarkan tagihan, langsung menyetorkan kewajiban pajak tersebut langsung ke Kas Daerah (Kasda). Sementara retribusi parkir yang didapat dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala BPPRD Lampura, Ir. Mikael Saragih, MM saat berbincang santai namun serius bersama Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Lampura di ruang kerjanya, Rabu (9/2/2022).
"Apresiasi pula disampaikan dirinya karena PWO Lampura yang sedang mengawal jalannya penertiban HGU dan mendorong peningkatan PAD dari perusahaan - perusahaan pengelola HGU," ungkapnya.
"Kami telah turun ke PT Bumi Madu Mandiri (BMM) berdasarkan pemberitaan beberapa waktu yang lalu, sebab PT BMM belum masuk ke dalam data pemungutan pajak, termasuk pajak parkir," terang Ir. Mikael Saragih.
"Tidak menutup kemungkinan, perusahaan lainnya juga belum masuk ke dalam data perusahaan yang wajib menyetorkan pajaknya sebagai PAD Kabupaten Lampura," lanjutnya.
"Secepatnya kami akan memeriksa ke dalam data kami, sesuai dengan data yang kami terima dari PWO Lampura untuk bahan cross check, perusahaan mana saja yang belum terdata, seperti PT. BMM," terangnya.
Sementara, menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa pajak parkir PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Bunga Mayang yang menyebutkan bahwa hanya menyetorkan pajak parkir sebesar Rp. 500 ribu pertahun, Kepala BPPRD ini menegaskan bahwa PTPN VII Bunga Mayang menyetor pajak parkir mencapai Rp. 3 juta setiap bulannya.
"Untuk retribusi parkirnya, secara rinci itu di Dishub, berdasarkan data kami secara global retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tahun 2021 memenuhi target 92,57 persen dari target Rp 150 juta," terangnya.
Ditempat yang sama, Afriando Wirahadi, ST selaku sekretaris yang mewakili Ketua PWO Lampura, Khoiril Syarif, SE menegaskan siap berkolaborasi bersama pemerintah dalam meningkatkan PAD, terutama yang bersumber dari perusahaan pengelola HGU.
"Ini merupakan salah satu bagian dari kami sebagai kontrol sosial dalam membantu pembangunan daerah dengan berkolaborasi bersama pemerintah demi kemajuan Lampung Utara," pungkasnya.

Berita Lainnya
Sertijab Sekwan Lampung Utara Salahuddin HS Digantikan Alamsyah Ahmad
Dari Teluk Kuantan untuk Riau! Logo MTQ 2026 Segera Diresmikan
Selama 32 Tahun Menjadi Guru Honor, Akhirnya Wendi Marnis Diangkat PPPK
Gebyar Muharram, Gubernur Tekankan Pentingnya Pertumbuhan Iman dan Taqwa
RT Terbesar Se-Indonesia? Sumardany Kaget Satu RT di Pekanbaru Dihuni Lebih dari 1.000 KK!
Kabupaten Bengkalis Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025, Bupati Bengkalis Kasmarni beri Selamat
Meriahkan Milad ke-60, Bupati Inhil Resmikan Lomba Gasing Tradisional
Entry Point Wisman di Kepri Bertambah, Selain Pelabuhan, Jalur Udara juga Ikut Dibuka
Sekda Inhil Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Kota Tembilahan Bersama BI
Bupati HM Wardan Ekspose Rencana Pengelolaan Pelabuhan Parit 21 kepada PT PLL
Hasil Petani Ikan Melimpah, Wabup Lampura Akan Upayakan Memasarkan ke Luar Daerah
Bupati Bengkalis Kasmarni, Terima Penghargaan UHC Tahun 2024 di Krakatau Ballroom TMII