DPRD Lampura Sepakat Selter Untuk Dihentikan Selama Masa Pandemi Covid-19

BUALBUAL.com - Pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Lampung Utara (Lampura), disoal. Panitia seleksi (Pansel) Selter dinilai tidak transparan dan profesional. Selain juga tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur Lampung, terkait pandemi covid 19. Karenanya, Pansel diminta dapat menghentikan pelaksanaan Selter.
Permintaan itu disampaikan LSM Lentera pada rapat yang dipimpin wakil ketua I DPRD Lampura, Madri Daud, Rabu (13/5). Madri didampingi wakil ketua II, Dedy Sumirat dan anggota DPRD, Dewi Murni.
Dalam kesempatan itu Muharis Wijaya, menyampaikan, jika pelaksana Selter tidak fair. Mulai dari pengumuman yang waktunya berubah-ubah. Hingga pengumuman yang lolos seleksi administrasi. Tidak jelas apa yang dijadikan landasan penempatan nomor urut peserta. Walaupun memperoleh nilai dan peringkat yang sama. "Seperti sudah diploting, siapa yang akan dijadikan pejabat,"bebernya.
Mahali A Sawri, mempertegas apa yang disampaikan Muharis. Dikatakan, sebagai warga Lampura dirinya prihatin dengan pelaksana Selter. Apalagi ditengah pandemi, yang oleh pemerintah pusat diwanti untuk fokus terhadap upaya penanggulangan covid. Lampura seperti tidak peduli atas keprihatinan nasional bahkan dunia ini, dengan tetap melaksanakan Selter. "Sudah begitu, pelaksanaan Selter terkesan semaunya," ujar Mahali.
Indikasinya, terlihat dengan sejumlah kejanggalan. Tanpa dasar dan penjelasan begitu saja menempatkan nama pada urutan teratas. Kemudian akan meneruskan seleksi pada tahapan selanjutnya, sementara kapan dan dimana dilaksanakan belum ditentukan. "Yang lebih miris lagi, Pansel tidak mengindahkan SE Gubernur Lampung untuk membatasi kegiatan ASN. Pansel ini ASN, mengapa abaik atas SE Gubernur," tandas Mahali.
Menanggapi itu, Madri Daud akan memanggil Pansel dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), pada Jum'at (15/5). DPRD ingin memperoleh penjelasan terkait itu. Jika apa yang disampaikan benar adanya, maka pelaksanaan Selter harus dihentikan.
Menurut Madri, sebagai wakil rakyat perlu mengingatkan. Jangan main-main dengan itu semua. Jabatan merupakan amanah rakyat, yang harus diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan kredibel. Itulah makna dari pelaksanaan Selter. Ada seleksi yang dilakukan secara terbuka dan profesional. Bukan menempatkan orang atas dasar titipan atau pesanan.
Selain itu memang tidak bijak ditengah pandemi masih melaksanakan Selter. Terlebih gubernur sudah mengeluarkan SE untuk membatasi aktivitas ASN "saya sependapat Selter ini dihentikan dulu. Paling tidak selama masa pandemi ini," ujarnya.
Berita Lainnya
Lakukan Kunker di Kuindra, Pj Bupati Inhil Herman Berziarah ke Makam Tuan Guru Sapat
Bupati dan Wakil Bupati Serta Forkompinda Gelar Rapat Satgas Covid-19
Kemajuan Kelurahan Pulau Telah Dirasakan Warga Semenjak Dipimpin Edison SE Plt Lurah
Ditanya Soal Korupsi, Ini Jawaban Endang
Sebanyak 20.833 UMKM di Riau Dapat Bantuan Modal Usaha dari Pemprov Riau
Gubernur Ansar Lantik Dewan Hakim MTQ IX Provinsi Kepri
dr Indra Yovi: Seluruh Ruang ICU di Riau Masih Bisa Tampung Pasien Covid-19
Hadir di Wawancara INews Indonesian Award, Gubernur Kepri Jelaskan Keunggulan siJempol
Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Bantan, Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Keimanan
Inhu Terima KLA katagori Nindya dari Kementrian 2022
Wabup Lampura Kunjungi 12 Rumah Korban Angin Puting Beliung di Desa Gunung Sadar
Safari Ramadhan ke Desa Jerambang, Pj. Bupati Inhil Lakukan Dialog Terbuka dengan Masyarakat