DPRD Lampura Sepakat Selter Untuk Dihentikan Selama Masa Pandemi Covid-19
BUALBUAL.com - Pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Lampung Utara (Lampura), disoal. Panitia seleksi (Pansel) Selter dinilai tidak transparan dan profesional. Selain juga tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur Lampung, terkait pandemi covid 19. Karenanya, Pansel diminta dapat menghentikan pelaksanaan Selter.
Permintaan itu disampaikan LSM Lentera pada rapat yang dipimpin wakil ketua I DPRD Lampura, Madri Daud, Rabu (13/5). Madri didampingi wakil ketua II, Dedy Sumirat dan anggota DPRD, Dewi Murni.
Dalam kesempatan itu Muharis Wijaya, menyampaikan, jika pelaksana Selter tidak fair. Mulai dari pengumuman yang waktunya berubah-ubah. Hingga pengumuman yang lolos seleksi administrasi. Tidak jelas apa yang dijadikan landasan penempatan nomor urut peserta. Walaupun memperoleh nilai dan peringkat yang sama. "Seperti sudah diploting, siapa yang akan dijadikan pejabat,"bebernya.
Mahali A Sawri, mempertegas apa yang disampaikan Muharis. Dikatakan, sebagai warga Lampura dirinya prihatin dengan pelaksana Selter. Apalagi ditengah pandemi, yang oleh pemerintah pusat diwanti untuk fokus terhadap upaya penanggulangan covid. Lampura seperti tidak peduli atas keprihatinan nasional bahkan dunia ini, dengan tetap melaksanakan Selter. "Sudah begitu, pelaksanaan Selter terkesan semaunya," ujar Mahali.
Indikasinya, terlihat dengan sejumlah kejanggalan. Tanpa dasar dan penjelasan begitu saja menempatkan nama pada urutan teratas. Kemudian akan meneruskan seleksi pada tahapan selanjutnya, sementara kapan dan dimana dilaksanakan belum ditentukan. "Yang lebih miris lagi, Pansel tidak mengindahkan SE Gubernur Lampung untuk membatasi kegiatan ASN. Pansel ini ASN, mengapa abaik atas SE Gubernur," tandas Mahali.
Menanggapi itu, Madri Daud akan memanggil Pansel dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), pada Jum'at (15/5). DPRD ingin memperoleh penjelasan terkait itu. Jika apa yang disampaikan benar adanya, maka pelaksanaan Selter harus dihentikan.
Menurut Madri, sebagai wakil rakyat perlu mengingatkan. Jangan main-main dengan itu semua. Jabatan merupakan amanah rakyat, yang harus diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan kredibel. Itulah makna dari pelaksanaan Selter. Ada seleksi yang dilakukan secara terbuka dan profesional. Bukan menempatkan orang atas dasar titipan atau pesanan.
Selain itu memang tidak bijak ditengah pandemi masih melaksanakan Selter. Terlebih gubernur sudah mengeluarkan SE untuk membatasi aktivitas ASN "saya sependapat Selter ini dihentikan dulu. Paling tidak selama masa pandemi ini," ujarnya.
Berita Lainnya
Pilkades di Kabupaten Lingga, Ini Kata Pengamat
Datang ke Desa Bekawan Mandah, Ketua DPRD Inhil Disambut Antusias Masyarakat
Disdukcapil Lampura Siap Layani Warga Kebutuhan Khusus Guna Data Kependudukan
Bupati Inhil H.M Wardan Lantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
DPMD Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 74 Tahun 2020 ke 100 Pemdes di Inhil Tahun 2022
Kadis Dishub Inhu Berbagi Takjil
Cetak Hafiz dan Hafizah, Presiden Eksekutif Maqari Madinah Apresiasi Gubernur Riau Syamsuar
Ditandai dengan Pemukulan Gong, Perayaan Imlek 2022 Resmi Dibuka Bupati Rohil
Studi Banding, Gubri Kunjungi Maqari Quraniyah Madinatul Munawwarah
dr Indra Yovi: Masyarakat Diimbau Melakukan PSBB Mandiri
INVEST Kecamatan Pulau Burung, Urus Surat Tanah Semakin Mudah
Dinas PUTR Rohil Melakukan Normalisasi Sungai Pabrik