Ditanya Soal Korupsi, Ini Jawaban Endang

BUALBUAL.com - Terkait Laporan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.KP) Kota Tanjungpinang melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi yang diduga di lakukan oleh Walikota dan Wakil walikota Tanjungpinang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamis 14 Oktober lalu.
Menganggapi laporan ini, Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan telepon berkomentar.
"Saya akan coba pelajari dulu bang," ucap Endang dengan irit berbicara terkait kasus ini, Senin (18/10) siang.
Sebelumnya, Adiya Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.KP) Kota Tanjungpinang menyampaikan Walikota Tanjungpinang bisa di kenakan UU no 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 41 Ayat (1) bahwa setiap masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dan ini merupakan bentuk dari pengawasan kebijakan masyarakat terhadap pemerintah serta sebagai bentuk kepedulian terhadap Kota Tanjungpinang.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) memandatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satu peran dari masyarakat adalah memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," jelas Adiya yang didampingi sekertaris JPKP Kota Tanjungpinang
Kemudian adiya menjelaskan bahwa Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungpinang berpotensi menyalahi aturan dan bisa terindikas menyalahi UU tindak pidana korupsi bahkan hal ini telah dilaporkan ke pihak Kejati Kepri.
"Saya Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua JPKP Kota Tanjungpinang hendak menyampaikan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membuat peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan lainnya Walikota dan Wakil Walikota Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Junto Peraturan Walikota Tanjungpinang Tanpa Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Kepala Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang," jelas Adiya dengan tegas.
Menanggapi hal ini awak media Berusaha melakukan Konfirmasi langsung ke Walikota Hj. Rahmah, S.IP serta Wakil Endang Abdullah terkait kasus pelaporan tindak pidana korupsi ke Kejati.
Saat dikonfirmasi Rahma terburu-buru masuk mobil dengan raut wajah datar ketika ditanyai. Walikota hanya bungkam ketika awak media berusaha menanyakan perihal laporan masyarakat terhadap dirinya. Walikota Rahma didampingi Endang Abdullah selaku Wakil Walikota. Tidak ada sepatah katapun, malah raut wajah Rahma mendadak berubah menjadi datar.
Berita Lainnya
Pemda Riau Kembali Menengahi Sengketa Lahan Antara PT EDI dengan suku Maharajo
Program BERMASA, Warga Kelurahan Duri Timur Terima Bantuan Bibit Ikan Nila
Gubri Telah Tetapkan UMP Riau 2021, Berikut Besarannya
Kenakan Pakaian Adat Batak Toba, Bupati Bengkalis Ikuti Apel Upacara Harlah Pancasila
Menyapa Desa di Kecamatan Rengat, Bupati Rezita Dukung Petani Lokal
DPRD Provinsi Riau Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024, Pemprov Riau Siap Tindak Lanjuti
Dispar Riau Optimis Target 200 Ribu Wisata Mancanegara Tahun Ini Tercapai
Update Covid-19 Riau: Kasus Positif 95 Orang, Sembuh 53 Orang, dan Dirawat 37 Orang
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa, Di Pemberitaan Media Online Mataxpost.com dan Media Sosial TikTok
Kontribusi untuk Ekang Maju, Program Inovatif KKN Kolaborasi Internasional Disambut Pemkab Bintan
Kunjungan Wakil Walikota Tanjungpinang di Kantor Imigrasi
Bupati Inhil Siap 100 Persen, Hadapi Gugatan Sengketa Pilkades Belaras