Ditanya Soal Korupsi, Ini Jawaban Endang
BUALBUAL.com - Terkait Laporan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.KP) Kota Tanjungpinang melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi yang diduga di lakukan oleh Walikota dan Wakil walikota Tanjungpinang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamis 14 Oktober lalu.
Menganggapi laporan ini, Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan telepon berkomentar.
"Saya akan coba pelajari dulu bang," ucap Endang dengan irit berbicara terkait kasus ini, Senin (18/10) siang.
Sebelumnya, Adiya Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.KP) Kota Tanjungpinang menyampaikan Walikota Tanjungpinang bisa di kenakan UU no 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 41 Ayat (1) bahwa setiap masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dan ini merupakan bentuk dari pengawasan kebijakan masyarakat terhadap pemerintah serta sebagai bentuk kepedulian terhadap Kota Tanjungpinang.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) memandatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satu peran dari masyarakat adalah memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," jelas Adiya yang didampingi sekertaris JPKP Kota Tanjungpinang
Kemudian adiya menjelaskan bahwa Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungpinang berpotensi menyalahi aturan dan bisa terindikas menyalahi UU tindak pidana korupsi bahkan hal ini telah dilaporkan ke pihak Kejati Kepri.
"Saya Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua JPKP Kota Tanjungpinang hendak menyampaikan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membuat peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan lainnya Walikota dan Wakil Walikota Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Junto Peraturan Walikota Tanjungpinang Tanpa Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Kepala Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang," jelas Adiya dengan tegas.
Menanggapi hal ini awak media Berusaha melakukan Konfirmasi langsung ke Walikota Hj. Rahmah, S.IP serta Wakil Endang Abdullah terkait kasus pelaporan tindak pidana korupsi ke Kejati.
Saat dikonfirmasi Rahma terburu-buru masuk mobil dengan raut wajah datar ketika ditanyai. Walikota hanya bungkam ketika awak media berusaha menanyakan perihal laporan masyarakat terhadap dirinya. Walikota Rahma didampingi Endang Abdullah selaku Wakil Walikota. Tidak ada sepatah katapun, malah raut wajah Rahma mendadak berubah menjadi datar.

Berita Lainnya
Sambut Ultah ke-5, YKI Kepri Adakan Senam Sehat dan Test IVA
Panen Raya di Bunga Raya, Gubernur Syamsuar Ajak Petani Bayar Zakat
Resmi Buka Program, Pelatihan Beternak Kambing Yang Baik Tahun 2024, Pj Kades Pancur Jaya berharap Petani Sukses
LAMR Tegakkan Payung Panji Adat, Tanda Keteguhan Marwah di Tanah Melayu Riau
Pembagian Sembako DWP Kemenhub, Gubernur Ansar: Semoga Ini Ringankan Beban Pekerja di Pelabuhan
Bupati Kampar sampaikan - PPAS APBD Kampar Tahun 2021 Dan 10 Ranperda Kampar Tahun 2020
Kepri Sudah di PPKM Level 2, Test Antigen Ditiadakan Untuk Bepergian Dalam Daerah
Grand Opening Klinik Mata Eye Center, Bupati Kuansing Sambut Baik Guna Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Tiga Desa di Kuansing Jadi Pilot Project Pengembangan Mata Pencaharian Berkelanjutan
Besok Wakil Gubernur Kepri Akan Buka Agenda Reuni Akbar IKASMANSA Tanjungpinang
Pemda Riau Kembali Menengahi Sengketa Lahan Antara PT EDI dengan suku Maharajo
Temui Gubri Syamsuar, Inilah yang Disampaikan Tokoh NU Riau