Ditanya Soal Korupsi, Ini Jawaban Endang
BUALBUAL.com - Terkait Laporan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.KP) Kota Tanjungpinang melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi yang diduga di lakukan oleh Walikota dan Wakil walikota Tanjungpinang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamis 14 Oktober lalu.
Menganggapi laporan ini, Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan telepon berkomentar.
"Saya akan coba pelajari dulu bang," ucap Endang dengan irit berbicara terkait kasus ini, Senin (18/10) siang.
Sebelumnya, Adiya Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.KP) Kota Tanjungpinang menyampaikan Walikota Tanjungpinang bisa di kenakan UU no 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 41 Ayat (1) bahwa setiap masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dan ini merupakan bentuk dari pengawasan kebijakan masyarakat terhadap pemerintah serta sebagai bentuk kepedulian terhadap Kota Tanjungpinang.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) memandatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satu peran dari masyarakat adalah memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," jelas Adiya yang didampingi sekertaris JPKP Kota Tanjungpinang
Kemudian adiya menjelaskan bahwa Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungpinang berpotensi menyalahi aturan dan bisa terindikas menyalahi UU tindak pidana korupsi bahkan hal ini telah dilaporkan ke pihak Kejati Kepri.
"Saya Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua JPKP Kota Tanjungpinang hendak menyampaikan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membuat peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan lainnya Walikota dan Wakil Walikota Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Junto Peraturan Walikota Tanjungpinang Tanpa Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Kepala Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang," jelas Adiya dengan tegas.
Menanggapi hal ini awak media Berusaha melakukan Konfirmasi langsung ke Walikota Hj. Rahmah, S.IP serta Wakil Endang Abdullah terkait kasus pelaporan tindak pidana korupsi ke Kejati.
Saat dikonfirmasi Rahma terburu-buru masuk mobil dengan raut wajah datar ketika ditanyai. Walikota hanya bungkam ketika awak media berusaha menanyakan perihal laporan masyarakat terhadap dirinya. Walikota Rahma didampingi Endang Abdullah selaku Wakil Walikota. Tidak ada sepatah katapun, malah raut wajah Rahma mendadak berubah menjadi datar.

Berita Lainnya
Pengurus PGRI Bengkalis Dilantik, Bupati Kasmarni Minta PGRI Perkuat Peran Guru Sebagai Ujung Tombak Kemajuan Bangsa
Rohil dan Kuantan Singingi Daerah Bebas Dari Penularan Positif Covid-19 di Riau
Bazar MTQ ke-43 Riau Resmi Dibuka, Produk Unggulan Daerah Siap Pamer Pesona
Bawak Proyek Listrik Nasional ke Riau, Ihwan : Abdul Wahid Gubri Cerdas dan Lincah
Jalan Hancur, Pasar Kumuh Bertahun-tahun! Warga Kotabaru Akhirnya ''Curhat Keras'' ke DPRD Inhil
Kades Atan Herman Temui Bupati, HM Wardan Perintahkan PUPR Segera Perbaiki Jembatan Menderong yang Terputus
Hasil Akhir MTQ Riau Ke-44: Rohil Juara Umum, Kuansing Bikin Bangga di Hadapan Ribuan Peserta
DPKH Riau Alokasikan Anggaran untuk Asuransi Ternak Sapi Masyarakat
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Rp4,6 Miliar, Negara Selamatkan Kerugian Rp2,4 Miliar!
Launching TV Edukasi 'Bintan Channel', Roby Apresiasi Inovasi Disdik Bintan
Pemkab Rohil Libatkan Tokoh Agama Sosilisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Masyarakat
Pemerintah Siapkan Masterplan Wujudkan Kepri Jadi Lokomotif Investasi