• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Kepri

Ditanya Soal Korupsi, Ini Jawaban Endang

Redaksi

Senin, 18 Oktober 2021 19:01:49 WIB Dibaca : 602 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Terkait Laporan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.KP) Kota Tanjungpinang melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi yang diduga di lakukan oleh Walikota dan Wakil walikota Tanjungpinang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kamis 14 Oktober lalu.

Menganggapi laporan ini, Walikota Tanjungpinang, Endang Abdullah Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan telepon berkomentar.

"Saya akan coba pelajari dulu bang," ucap  Endang dengan irit berbicara terkait kasus ini, Senin (18/10) siang.

Sebelumnya, Adiya Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.KP) Kota Tanjungpinang menyampaikan Walikota Tanjungpinang bisa di kenakan UU no 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 41 Ayat (1) bahwa setiap masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dan ini merupakan bentuk dari pengawasan kebijakan masyarakat terhadap pemerintah serta sebagai bentuk kepedulian terhadap Kota Tanjungpinang.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 41 ayat (1) memandatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satu peran dari masyarakat adalah memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," jelas Adiya yang didampingi sekertaris JPKP Kota Tanjungpinang

Kemudian adiya menjelaskan bahwa Kepala Daerah beserta Wakil Kepala Daerah Kota Tanjungpinang berpotensi menyalahi aturan dan bisa terindikas menyalahi UU tindak pidana korupsi bahkan hal ini telah dilaporkan ke pihak Kejati Kepri.

"Saya Adiya Prama Rivaldi selaku Ketua JPKP Kota Tanjungpinang hendak menyampaikan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membuat peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan lainnya Walikota dan Wakil Walikota Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Junto Peraturan Walikota Tanjungpinang Tanpa Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Kepala Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang," jelas Adiya dengan tegas.

Menanggapi hal ini awak media Berusaha melakukan Konfirmasi langsung ke Walikota Hj. Rahmah, S.IP serta Wakil Endang Abdullah terkait kasus pelaporan tindak pidana korupsi ke Kejati.

Saat dikonfirmasi Rahma terburu-buru masuk mobil dengan raut wajah datar ketika ditanyai. Walikota hanya bungkam ketika awak media berusaha menanyakan perihal laporan masyarakat terhadap dirinya. Walikota Rahma didampingi Endang Abdullah selaku Wakil Walikota. Tidak ada sepatah katapun, malah raut wajah Rahma mendadak berubah menjadi datar.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Pansel Umumkan 5 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekdaprov Riau, Ada Nama Eks Pj. Bupati Inhil?

Kejari Lampura Serahkan 22 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Lampung Utara

Gubernur Pastikan Peningkatan Mutu dan Kualitas Guru di Kepri

Pj Bupati Inhil Didampingi Ketua PKK Inhil Buka Pesantren Kilat Ramadhan

Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Pemprov Riau Distribusikan 15.240 Vaksin Covid-19 ke 3 Daerah

LAM Bintan Percayakan Rekrutmen Pekerja Tempatan kepada Disnaker

Pemdes Titi Akar Salurkan BLT DD Tahap Awal Sebanyak 262 KK, Dan Bagikan 6000 Masker

Beri Bantuan Perlengkapan Bagi MPA, Bupati Inhil Apresiasi 2 Grup Perusahaan

Tim Gugas Covid-19 Kota Batam Bubarkan Pengunjung Taman Engku Hamidah

Bupati Inhu Usulkan Pembangunan Jalan Jalur Dua Pematang Reba- Rengat BPJN Wilayah Riau Tinjau Lokasi

Pelatihan Pembuatan Kemasan Makanan UMKM, Anggota DPR Karmila Sari Datangkan Narasumber dari BRIN Jakarta

Terkini +INDEKS

Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum

30 Agustus 2025
Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
30 Agustus 2025
PODSI Kuansing Gelar Seleksi Atlet Dayung Jelang Porprov Riau 2026
30 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
30 Agustus 2025
Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
30 Agustus 2025
Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
29 Agustus 2025
Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
29 Agustus 2025
JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
29 Agustus 2025
Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
  • 2 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
  • 3 Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
  • 4 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 5 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
  • 6 Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
  • 7 Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
  • 8 Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media