• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Politik
  • Nasional

Presiden Jokowi 'Digulung' Gelombang Kritik Kenaikan Iuran BPJS dari Koalisi

Redaksi

Minggu, 17 Mei 2020 03:16:38 WIB Dibaca : 949 Kali
Cetak
Jokowi Ikut KTT Gerakan Non-Blok Secara Virtual. ©2020 Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden


BUALBUAL.com - Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan setelah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gelombang protes pun mulai 'menghujam' Istana.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengkritik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, rakyat makin terbebani dengan kenaikan iuran tersebut di tengah kesulitan akibat pandemi virus corona.

"Kami menyayangkan kenaikan tarif BPJS ditengah wabah Covid-19. Masyarakat sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan, sementara pandemi juga menciptakan peningkatan pengangguran & angka kemiskinan. Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," tulis AHY dalam akun twitter pribadinya, @AgusYudhoyono dikutip merdeka.com, Kamis (14/5).

Kali ini, pengritik kebijakan Jokowi tak hanya datang dari pihak 'seberang' Istana. Namun, datang dari koalisi.

Setuju dengan kritikan AHY, anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratiknomenyebut naiknya BPJS di tengah corona adalah keputusan tidak terpuji.

"Menaikkan iuran dalam kondisi saat ini adalah langkah yang tidak terpuji. Lebih tepat dan simpatik apabila sebagian dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) direalokasikan untuk menopang BPJS," kata Hendrawan, Jumat (15/5).

Dia menyayangkan, dalam kondisi krisis sekarang, kiblat negara justru 'survival of the weakest' bukan survival of the fittest'. Dia bilang, dalam PP 23/2020 tentang PEN, prinsip yang diacu antara lain adalah keadilan sosial dan sebesar besar kemakmuran rakyat.

"Jadi pemerintah harus membersihkan diri dari godaan moral hazard yang mendesak alokasi dialirkan kepada BUMN yang tidak, atau sektor-sektor yang kerjanya melakukan lobi-lobi di lorong-lorong kekuasaan," tuturnya.

Wasekjen PKB, Faisol Reza juga menilai kritikan AHY wajar. Sebab, tidak pas iuran BPJS malah naik saat masyarakat sedang sulit terkena dampak Covid-19.

"Kenaikannya kan kelas I dan II, yang cukup besar. Kelas III tidak seberapa. Memang kurang pas dengan situasi sekarang," kata Faisol lewat pesan, Jumat (15/5).

Menurut dia, BPJS harus mengevaluasi adanya kenaikan iuran tersebut. Namun di sisi lain, Faisol memahami keuangan negara sedang sulit.

"BPJS harus memperbaiki diri dengan kenaikan ini. Memang kita membutuhkan BPJS. Situasi ekonomi sekarang negara juga kesulitan. Kita harus bantu," ucapnya.

Kritik juga datang dari Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Intan Fauzi. Dia mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan tersebut, yang dilakukan sesuai masa persidangan terakhir dan baru efektifnya 1 Juli 2020, jelas mencari celah dengan parlemen, karena masih masuk masa reses, yang baru berakhir pertengahan Juli.

"Ini kok mengambil celah. Artinya kami memang paling keras mendorong pemerintah sejak awal sebelum adanya judical review, terutama yang untuk peserta mandiri yang kelas III, agar kami minta tidak ada kenaikan," kata Intan kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).

"Tapi menurut saya, apapun ini tidak ada rasa keadilan untuk masyarakat. Karena itu, sudah sepatutnya Perpres ini dibatalkan," lanjut dia.

1 dari 2 halaman

KPK Bereaksi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi meninjau ulang keputusan menaikan iuran BPJS Kesehatan.

Ghufron menyebut, akar masalah yang ditemukan terkait tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan. Ini berdasarkan kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dilakukan lembaga antirasuah pada 2019.

"Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Menurut Ghufron, naiknya iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana UU No 40 tahun 2004 bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

"Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," kata Ghufron.

2 dari 2 halaman

Istana Tanggapi Kritikan

Plt Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego mengungkapkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 berbeda dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang dibatalkan. Dalam Perpres yang baru diterbitkan Presiden Jokowi, diatur soal pemberian subsidi iuran bagi peserta kelas III.

"Berbeda kan, karena ada bantuan iuran," ucap Abetnego.

Selain itu, masyarakat yang mengalami kesulitan pun bisa mendapat keringanan pembayaran iuran BPJS melalui Kementerian Sosial. Kendati begitu, Abetnego enggan berandai-andai apakah kali ini Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak akan dibatalkan MA.

"Saya enggak mau berandai-andai ya. Tetapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah mengaku menerima kritik dan masukan dari masyarakat atas kebijakan itu. Tetapi, kebijakan itu diklaim sudah dipertimbangkan secara matang.

"Semua masukan diterima, tapi juga tidak diterima mentah-mentah. Karena pemerintah juga punya perhitungan, punya kalkulasi semua opsi sudah dicoba sudah disimulasikan dan opsi terbaik adalah tentu struktur tarif yang diputuskan oleh pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Garhal, dalam pesan singkat, Jumat (15/5).

Justru, dalih Donny, langkah yang diambil pemerintah memberikan dampak positif bagi peserta tidak mampu agar mendapatkan standar pelayanan yang sama. Sedangkan peserta yang mampu, kata dia, dibebani lebih tinggi sedikit.

"Jadi dengan struktur ini tentu saja mereka yang tidak mampu akan sangat terbantu untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan mereka yang mampu diberi beban yang lebih tinggi sedikit," jelas Donny.

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan prinsip BPJS Kesehatan yaitu saling gotong royong. Membantu satu sama lain.

"Prinsip gotong royong yang mampu menolong yang tidak mampu dan yang muda menolong tua, yang sehat mampu menolong yang sakit," kata Donny.


Sumber : Merdeka.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

PPP Serahkan SK Dukungan ke Haji Herman Sebagai Calon Bupati Inhil

ASN Pelalawan Riau Divonis 4 Bulan karena Kampanye Paslon

Serap Aspirasi Masyarakat Air Balui, Septina: Selagi Manyakut Kepentingan Masyarakat Selalu Saya Memperhatikan dan Perjuangkan

Cagubri Abdul Wahid Sebut Sekolah Umum dan Madrasah Harus Setara

Partai Besutan Mantan Presiden RI SBY bersama Gerindra Bersatu, Siap Menangkan MANTAP

Masyarakat Tanah Merah Bersyukur, Ferryandi Bantu Bangun Gedung Tahfidz Quran

PKB Inhil Sambut Kunjungan Balasan SU, Saling Berharap Koalisi Terjalin

Reses Anggota DPRD Provinsi Riau, H. Zukifli Indra Serap Aspirasi Masyarakat Dusun Sukajadi

Partai Amanat Rakyat "PAN" Resmi Berikan Rekomendasi Ke HM. Wardan dan SU Maju di Pilkada 2018 Mendatang

Hari Ke 2 Kampanye di Inhil, Warga Pengalihan Tumpah Ruah Sambut Kehadiran Abdul Wahid

Salam Kemenangan Kasmarni Untuk Seluruh Masyarakat Kabupaten Bengkalis, Ini Anugerah Yang dititipkan Allah

Puluhan Wartawan Kopi Morning bersama Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati SAH

Terkini +INDEKS

Jejak Orang Laut di Nusantara: Duanu dan Duano, Sama tapi Berbeda

18 Agustus 2025
Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
18 Agustus 2025
Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"
18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media