Guna Cegah Covid-19:
Ketentuan Penggunaan Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Selama PSBB di Kabupaten Bengkalis
BUALBUAL.com – Ternyata bukan hanya kendaraan roda 2 atau sepeda motor yang dibatasi penggunaan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis.
Kendaraan atau mobil penumpang pribadi serta Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda tranportasi barang, juga dikenai pembatasan serupa.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, ketentuan yang harus diikuti pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi, diatur di Pasal 20 ayat (4).
Yakni, pertama, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker di dalam kendaraan.
Keempat, membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan.
Dan, kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (8) Perbup 39 Tahun 2020, untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, moda tranportasi barang diwajibkan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan.
Diantaranya, pertama, membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan.
Untuk kendaraan roda empat berkursi 2 (dua) baris, dapat diisi maksimal 3 (tiga) orang dengan posisi 1 (satu) pengemudi dan 2 (dua) penumpang Posisi di tengah berjarak.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat berkursi 3 (tiga) baris, dapat diisi maksimal 4 (empat) orang. Posisinya, 1 (satu) pengemudi, 2 (dua) penumpang di tengah posisi berjarak dan 1 (satu) orang penumpang di belakang.
Kedua, membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan atau instansi terkait.
Ketiga, melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.
Keempat, menggunakan masker di dalam kendaraan.
Kelima, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
Dan, keenam, memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.

Berita Lainnya
Masuk 10 Besar Nasional, Gubernur Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepri Untuk STQH XXVI di Malut
Usia Ditemui Gubernur, Menkes Turunkan Tim Tinjau Lahan RS Pusat Otak dan Jantung di Riau
Bupati Lingga Serahkan 7 Bantuan Pompong Untuk KUB Nelayan di Pulau Duyung
Sempena Hari Jadi ke 20 Kepri dan Peresmian BRKS Syariah, Gubernur Kepri dan Ratusan Peserta Ikuti Fun Bike
Bupati Bengkalis Kasmarni, Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Bangun Daerah Serta Salurkan Bantuan
Bupati Bengkalis Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Di Kecamatan Pinggir
Bupati Bengkalis Kasmarni, Ucapkan Selamat dan Tahniah Kajari Bengkalis Nadda Lubis
PPKM Pemko Tanjungpinang Sediakan Dapur Umum
Sempena Hari Jadi Riau Ke-65, Baznas Salurkan Beasiswa dan Bantuan Konsumtif Dhuafa, berikut Rinciannya
Alhmadulillah, Buat dan Perpanjangan SIM Sudah Bisa di Bengkalis
Bupati Inhil Herman Panen dan Tanam Cabe Bersama Petani Pekan Arba: Tekan Inflasi, Dorong Ekonomi Warga
Sosialisasi Narkoba di Desa Tanjung, TP PKK Kampar Berikan Sertifikat