Guna Cegah Covid-19:
Ketentuan Penggunaan Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Selama PSBB di Kabupaten Bengkalis

BUALBUAL.com – Ternyata bukan hanya kendaraan roda 2 atau sepeda motor yang dibatasi penggunaan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis.
Kendaraan atau mobil penumpang pribadi serta Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda tranportasi barang, juga dikenai pembatasan serupa.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, ketentuan yang harus diikuti pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi, diatur di Pasal 20 ayat (4).
Yakni, pertama, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker di dalam kendaraan.
Keempat, membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan.
Dan, kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (8) Perbup 39 Tahun 2020, untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, moda tranportasi barang diwajibkan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan.
Diantaranya, pertama, membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan.
Untuk kendaraan roda empat berkursi 2 (dua) baris, dapat diisi maksimal 3 (tiga) orang dengan posisi 1 (satu) pengemudi dan 2 (dua) penumpang Posisi di tengah berjarak.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat berkursi 3 (tiga) baris, dapat diisi maksimal 4 (empat) orang. Posisinya, 1 (satu) pengemudi, 2 (dua) penumpang di tengah posisi berjarak dan 1 (satu) orang penumpang di belakang.
Kedua, membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan atau instansi terkait.
Ketiga, melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.
Keempat, menggunakan masker di dalam kendaraan.
Kelima, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
Dan, keenam, memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.
Berita Lainnya
Pemkab Inhil Terima Penghargaan dari KLHK RI
Bupati Bengkalis Kasmarni Resmikan dan Ambil Sumpah Anggota BPD Desa Harapan Baru
Surat Dirjen Otda Jadi Pertimbangan untuk Tahapan Pengisian Wakil Walikota Tanjungpinang
Buka Bimtek UPZ Masjid dan Mushalla Kecamatan Bantan, Bupati Berharap Kinerja Baznas Terus Membaik
Ansar Ahmad Ditetapkan Sebagai Tokoh Inspirasi Kemerdekaan Pers Nasional
Camat Sungai Sembilan Gerakkan Berbagai Terobosan, Dukung Kepemimpinan Walkot Dumai
Ini Harapan Bupati Rohil sebagai Kabupaten Penghasil Minyak
Bupati Lampung Utara Pimpin Upacara HUT Korps Korpri ke-50 Tahun 2021
Bupati Inhu Resmikan GOR Tipe B dan Pembukaan Pertandingan Bola Voli Bupati Cup 2022
Cegah Kasus Stunting, Kecamatan Concong Luncurkan Inovasi BU KIA PERTAMA
Bupati Bengkalis Kasmarni, Saksikan Penandatangan MoU antara BPBD Dan DPMD Tentang Desa Tangguh Bencana
Bupati HM Wardan Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam