Guna Cegah Covid-19:
Ketentuan Penggunaan Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Selama PSBB di Kabupaten Bengkalis

BUALBUAL.com – Ternyata bukan hanya kendaraan roda 2 atau sepeda motor yang dibatasi penggunaan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis.
Kendaraan atau mobil penumpang pribadi serta Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda tranportasi barang, juga dikenai pembatasan serupa.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, ketentuan yang harus diikuti pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi, diatur di Pasal 20 ayat (4).
Yakni, pertama, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker di dalam kendaraan.
Keempat, membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan.
Dan, kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (8) Perbup 39 Tahun 2020, untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, moda tranportasi barang diwajibkan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan.
Diantaranya, pertama, membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan.
Untuk kendaraan roda empat berkursi 2 (dua) baris, dapat diisi maksimal 3 (tiga) orang dengan posisi 1 (satu) pengemudi dan 2 (dua) penumpang Posisi di tengah berjarak.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat berkursi 3 (tiga) baris, dapat diisi maksimal 4 (empat) orang. Posisinya, 1 (satu) pengemudi, 2 (dua) penumpang di tengah posisi berjarak dan 1 (satu) orang penumpang di belakang.
Kedua, membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan atau instansi terkait.
Ketiga, melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.
Keempat, menggunakan masker di dalam kendaraan.
Kelima, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
Dan, keenam, memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.
Berita Lainnya
Ngemis Online ''Mandi Lumpur'' Jadi Fenomena, DPR RI Minta Kominfo Tidak Diam Saja
Seleksi JPT di Lingkungan Pemkab Inhil Sudah Memasuki Tahap Kompetisi Bidang
Serahkan DIPA dan TKDD 2022, Presiden Jokowi Paparkan 6 Kebijakan Utama
Pemda Inhil Resmi Keluarkan Surat Edaran Penundaan Pelaksanaan Pilkades dan Pemilihan PAW Kades
PKK Kepri Ikut Percepat Vaksinasi Anak-anak, Persiapan Belajar Tatap Muka
Kadiskes: Tambah 12 Pasien Sembuh Covid-19 di Riau, 11 Diantaranya Warga Pekanbaru
Lonjakan Pasien Positif Corona, Bupati dan Gugus Tugas Inhil Perketat Penerapan Protokol Pencegahan
Ini Syarat yang diinginkan Wagubri, Kepada Tim Independent Inisiator Terkait Wacana Pemekaran Kabupaten/Kota di Riau
Disnakertrans Riau Tetap Pertahankan Status 35 Honorer di Balai Latihan Kerja
Gubri Syamsuar Apresiasi Program Pengembangan Peternakan Sapi Desa Rimba Makmur Kampar
Kabag Umum, Khairil Mengaku Lupa Anggaran Pengadaan 3 Unit Damkar
Bupati Inhil Buka Konfrensi Cabang Muslimat NU