Guna Cegah Covid-19:
Ketentuan Penggunaan Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Selama PSBB di Kabupaten Bengkalis

BUALBUAL.com – Ternyata bukan hanya kendaraan roda 2 atau sepeda motor yang dibatasi penggunaan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis.
Kendaraan atau mobil penumpang pribadi serta Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda tranportasi barang, juga dikenai pembatasan serupa.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bengkalis, ketentuan yang harus diikuti pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi, diatur di Pasal 20 ayat (4).
Yakni, pertama, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker di dalam kendaraan.
Keempat, membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan.
Dan, kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (8) Perbup 39 Tahun 2020, untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, moda tranportasi barang diwajibkan mengikuti ketentuan beberapa ketentuan.
Diantaranya, pertama, membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan.
Untuk kendaraan roda empat berkursi 2 (dua) baris, dapat diisi maksimal 3 (tiga) orang dengan posisi 1 (satu) pengemudi dan 2 (dua) penumpang Posisi di tengah berjarak.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat berkursi 3 (tiga) baris, dapat diisi maksimal 4 (empat) orang. Posisinya, 1 (satu) pengemudi, 2 (dua) penumpang di tengah posisi berjarak dan 1 (satu) orang penumpang di belakang.
Kedua, membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan atau instansi terkait.
Ketiga, melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.
Keempat, menggunakan masker di dalam kendaraan.
Kelima, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
Dan, keenam, memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit.
Berita Lainnya
MZK Institute Gelar Diskusi Publik Pengaruh Mudik Lebaran Terhadap Penyebaran Covid-19
Safari Ramadhan Sambangi Warga Rupat, Bupati Kasmarni Serahkan Sejumlah Bantuan
Pemerintah Inginkan Setiap Kelurahan Memiliki Qori dan Qoriah
Kanim Pekanbaru Amankan Tiga WNA Malaysia, Satu Orang Punya KTP dan KK
Meriahkan HUT RI ke 78 Kepala Desa Kota Medan Sukses mengadakan Lomba Gerak Jalan di Tiga Kecamatan
Hadiri Musrenbang RKPD Riau 2024, Bupati Afrizal Sintong Berharap Infrastruktur Jalan di Rohil Jadi Perhatian
Hadir di Kenduri Desa Mantiasa Meranti, Gubri: Kita Berjuang Dapatkan Anggaran Besar Untuk Infrastruktur
Wali Kota Batam Terima Kunjungan Pengurus PJMI
Gubernur Ajak Pegawai Lebih Profesional dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasyful Asror Terpilih Jadi Ketua IPEMALIS Jakarta, Optimis Untuk Terus Berprogres
Ratusan Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terpapar Covid-19, Tim Satgas Belum Beri Bantuan
Kabar Terbaru! Ada 5 Kabupaten/Kota se-Riau yang Masuk Zona Merah Covid-19