• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

Begini Tatanan Era Baru Bagi Apartur Sipil Negara

Redaksi

Jumat, 29 Mei 2020 00:26:49 WIB Dibaca : 996 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Guna mendukung upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah perlu membuat pedoman tatanan normal baru dalam antisipasi  Covid 19. 

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 830 Tahun 2020 tentang Pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid 19  bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah.

Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal, Gubernur, dan Bupati/ Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan serta mengoordinasikan dengan gugus tugas covid 19 nasional dan gugus tugas covid 19 di daerah.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau, Chairul Riski, Kamis (28/5/2020) di Pekanbaru menyampaikan, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan telah mampu menekan laju infeksi Covid-19 di Indonesia. Namun disisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak.

Dikatakan Chairul Riski, pandemi Covid- 19 yang telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia. Pandemi ini telah mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban.

“Kondisi saat ini memunculkan istilah kondisi normal yang baru (New Normal) dimana masyarakat pada akhimya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus Corona, sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi scbelum terjadinya Covid-19, yang disebut dengan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19,” kata Riski.

Riski menjelaskan, penerapan masyarakat produktif dan aman covid- 19 bagi ASN dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah harus memenuhi 6 syarat, pertama, Penularan Covid-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan, ke dua, Kapasitas sistem kesehatan yang ada, mulai dari rumah sakit sampai peralatan medis sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi.

Selanjutnya, yang ke tiga, Mampu menekan resiko wabah virus Corona pada wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi dan ke empa, Penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (dengan masker), ke lima, Mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah dan ke enam Memberikan kesempatan untuk memberikan  masukan,  berpendapat, dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Penerapan kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman COVID 19 tersebut memerlukan sejumlah persiapan dan kriteria teknis serta protokol kesehatan agar mampu memenuhi ke enam syarat tersebut. Untuk itu diperlukan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerapkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID 19 untuk menghindari terjadinya peningkatan penyebaran virus COVID 19 di satu sisi dan pemulihan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat dalam situasi pandemic COVID 19 melalui Pelonggaran pembatasan atau PSBB di sisi yang lain,” jelas Riski.

Tujuan Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah pertama adalah, Memberikan arahan untuk pengem bangan tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid- 19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah, ke dua meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program dalam antara Pemerintah dan pemerintah daerah tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah, kemudian yang ke tiga, meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol normal baru secara terinteg.rasi dan efektif, 

Pedoman ini berisi tahapan dan langkah-langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses pengurangan pembatasan dan pemulihan ckonomi bagi pemerintah daerah melalui Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, yang meliputi, Pemetaan kondisi penyebaran infeksi Virus Covid-19 dan penetapan kondisi pandemik suatu daerah, Kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid, Penyiapan masyarakat dan Dunia Usaha dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Protokol

“Oleh karena itu perlu dibuat suatu pedoman Tata Kelola Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19 bagi ASN Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah. Pedoman ini diharapkan akan menjadi acuan bagi seluruh ASN untuk menjadi agen pcrcontohan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat,” tutup Riski. 


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT Buka Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Tegaskan Proses Tanpa Intervensi

Bupati H. Herman Hadiri Advokasi dan Sosialisasi Imunisasi untuk Tekan Angka Zero Dose di Inhil

Gubernur Riau: Perda Perkebunan Harus Sinkron dengan UU Cipta Kerja untuk Kepastian Hukum

BPKAD Riau: Seluruh Kabupaten Kota Sudah Sampaikan Laporan Penggunaan Anggaran Covid-19

Bupati Afrizal Sintong Sapa Kontingen Rohil di Porprov Riau X Kuansing

Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Festival Lampu Colok di Kecamatan Mandau Tahun 2024, Camat Mandau Riki Rihardi beri Apresiasi

Sekda Riau Yan Prana Resmi Ditahan Kejati Riau

Hadiri Maklumat Akbar, Bupati Kasmarni Siap Dukung LAM-R Wujudkan Daerah Istimewa Riau

Gubernur Minta DPD ASITA Kepri Lebih Inovatif Guna Dukung Kepariwisataan di Kepri

Santer Beredar, Kadiskes Pekanbaru Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Jabatan

Dinilai Sukses Tangani Karhutla,Presiden Jokowi Minta Daerah Lain Contoh Riau

Terkini +INDEKS

Tak Biasa! Alquran Berornamen Tionghoa Hadir di Balai Adat Melayu Riau

18 September 2026
Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
18 September 2026
Waspada! 3.227 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 71 Titik
18 September 2026
Kabar Duka dari PLG Minas, Gajah Sumatera Diego Mati di Usia 17 Tahun
18 September 2026
Antarkan Penumpang, Tokang Ojek di Bengkalis Berujung Dibacok Parang
18 September 2026
Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
18 September 2026
Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
18 September 2026
Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
17 September 2026
Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Pemprov Riau Buka 5 Posko Kesehatan di Pekanbaru
17 September 2026
Kabar Baik bagi Pemilik Anjing dan Kucing, Vaksin Rabies Gratis Digelar di Riau
17 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 2 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 3 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 4 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
  • 5 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 6 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 7 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 8 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media