• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

Pelaksanaan WFH Pegawai Pemprov Riau Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

Redaksi

Jumat, 29 Mei 2020 17:58:26 WIB Dibaca : 952 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Masa pelaksanaan work from home ( WFH) atau kerja dari rumah bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Hal ini dilakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pada 28 Mei 2020.

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, pada Jumat, (29/5/2020) mengatakan, pihaknya telah menerima SE  Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri PAN RB yang mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Pada intinya Pemrov Riau siap melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bapak Tjahjo Kumolo,” Kata Sekda Prov Riau, Yan Prana Jaya.

Yan Prana menjelaskan pada SE tersebut disebutkan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau "New Normal" yang mendukung produktivitas kerja.

“Tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” jelas Yan Prana.

Áda beberapa kriteria ASN dilingkungan Pemprov Riau yang diperbolehkan bekerja di rumah saat pandemi COVID-19 ini. WFH hanya berlaku bagi ASN yang sakit, hamil, menyusui, dan umur 55 tahun ke atas. Selain ASN pada kriteria tersebut wajib masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Jadi hanya berlaku bagi ASN yang sakit, hamil, menyusui, dan umur 55 tahun ke atas. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tutur Yan Prana.

Kriteria masa kerja di rumah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelayanan sistem kerja PNS dan non PNS dalam rangka pencegahan Covod-19 di lingkungan Pemprov Riau.

SE Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah telah beberapa kali diubah. Terakhir diubah melalui SE Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2020.  SE itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PAN RB Nomor 57 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan. 


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Upaya Kendalikan Inflasi, Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Pertanian di Kabupaten Natuna

197 Desa di Inhil, Baru 40 Ajukan ADD Siltap: Perangkat dan Kades Terancam Tak Terima Gaji Sebelum Lebaran

BKD: ASN Pemprov Riau Gotong Royong untuk Pegawai Pemprov yang Meninggal Akibat Covid-19

Bupati Kuansing Hadiri Kegiatan PD-PKPNU yang ke IV di Desa Muara Langsat Kec Sentajo Raya

Dihadiri Ribuan Jamaah, Wabup Bagus Santoso Sholat Idul Adha  di Lapangan Tugu Bengkalis

Pemdes Air Kulim Gelar Sosialisasi Gizi Balita dan Ibu Hamil

Iduladha Mendekat, 75 Sapi Kurban di Pekanbaru Diperiksa Petugas

Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif

Disnaker Riau Ungkap Penyebab Kematian Pekerja Sumur Minyak di Minas Siak

Ismail Ingatkan Calon Peserta di Bengkalis, Persyaratan TPD/K KKPK Cukup Mengupload 6 Item

Bangun Sinergi, Kalapas Bengkalis Audiensi dan Silaturahmi Bersama Bupati Kasmarni

Entry Meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Atas LKPD Inhil Tahun Anggaran 2023

Terkini +INDEKS

Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP

06 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
06 Juni 2026
Korupsi PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar Disidangkan, Jaksa Ungkap Aset Daerah Dikuasai Bertahun-tahun
06 Juni 2026
Modus Pecah Paket untuk Raup Untung, Pengedar Sabu Akhirnya Tertangkap
06 Juni 2026
Mahasiswa Asal Kampar Tewas Tenggelam Saat Menangkap Ikan di Waduk Unri
06 Juni 2026
Heli Water Bombing Tambahan Mendarat di Pekanbaru, Dua Lagi Menyusul dari Australia
06 Juni 2026
Timsel Tetapkan 74 Nama Calon Anggota KPID Riau Lolos Seleksi Administrasi, Ini Daftarnya
06 Juni 2026
Milad ke-56 LAMR, Momentum Menjaga Marwah dan Jati Diri Melayu Riau
06 Juni 2026
Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi
06 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
05 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PPWI Inhil Desak Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
  • 2 Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
  • 3 Haru dan Bahagia! Ratusan Warga Kembali Melihat Berkat Operasi Katarak Gratis Polda Riau
  • 4 Dua Tersangka Penganiayaan Pekerja PT SBP Ditangkap, Polres Inhu Buru Pelaku Lain
  • 5 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 6 Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
  • 7 Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
  • 8 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media