• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025
Udah Bayar Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Ditolak Uang Tak Kembali
03 Oktober 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

Pelaksanaan WFH Pegawai Pemprov Riau Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

Redaksi

Jumat, 29 Mei 2020 17:58:26 WIB Dibaca : 890 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Masa pelaksanaan work from home ( WFH) atau kerja dari rumah bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Hal ini dilakukan setelah adanya Surat Edaran (SE) Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pada 28 Mei 2020.

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, pada Jumat, (29/5/2020) mengatakan, pihaknya telah menerima SE  Nomor 57 Tahun 2020 yang diterbitkan Menteri PAN RB yang mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Pada intinya Pemrov Riau siap melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bapak Tjahjo Kumolo,” Kata Sekda Prov Riau, Yan Prana Jaya.

Yan Prana menjelaskan pada SE tersebut disebutkan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau "New Normal" yang mendukung produktivitas kerja.

“Tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19, dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” jelas Yan Prana.

Áda beberapa kriteria ASN dilingkungan Pemprov Riau yang diperbolehkan bekerja di rumah saat pandemi COVID-19 ini. WFH hanya berlaku bagi ASN yang sakit, hamil, menyusui, dan umur 55 tahun ke atas. Selain ASN pada kriteria tersebut wajib masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Jadi hanya berlaku bagi ASN yang sakit, hamil, menyusui, dan umur 55 tahun ke atas. Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tutur Yan Prana.

Kriteria masa kerja di rumah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelayanan sistem kerja PNS dan non PNS dalam rangka pencegahan Covod-19 di lingkungan Pemprov Riau.

SE Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah telah beberapa kali diubah. Terakhir diubah melalui SE Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2020.  SE itu masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PAN RB Nomor 57 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan. 


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Gubri Siapkan Rencana Aksi untuk Tindaklanjuti Temuan BPK RI

Pererat Silatirahmi, Purna Praja dan Praja IPDN Gelar Turnamen Futsal

Afrizal Sintong Resmikan Yayasan Ormaphi Whusu Indonesia Kabupaten Rohil

Gubri Abdul Wahid Resmikan Perpustakaan Ramah Lingkungan di SMKN 1 Tapung

Antisipasi Lonjakan Kasus dan Varian Baru Covid-19, Gubernur Ansar Segera Keluarkan Edaran Terbaru

APIP Siapkan Langkah - langkah, Menunggu Klarifikasi Walikota Tanjungpinang

Data Jumlah Vaksinasi Dosis Pertama di Inhu Berjumlah 282.102 Orang atau 83.91 Persen

Bupati Bengkalis Sambangi Pelaksanaan Vaksin Karyawan/i Hotel Di Surya Hotel Duri

Rakor Bersama Menteri dan Gubernur, Bupati Kuansing Siapkan Langkah Tegas untuk Sektor Sawit

Dari Sektor Perkebunan Sawit, Provinsi Riau Bakal Dapat DBH Triliunan Rupiah

Saat Ini Permasalahan PT SIPP Telah Ditangani Kementerian LHK RI

Lapas Narkotika Kelas I Tanjungpinang Dikunjungi Inspektorat Wilayah I Icon Siregar

Terkini +INDEKS

Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon

13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua APPSI Inhil Apresiasi Langkah Cepat Bupati Herman Bangun Kembali Pasar yang Terbakar
  • 2 Bupati Inhil Pastikan Penataan Ulang Pasar Segera Dilakukan
  • 3 Kades Belaras Jawab Isu Negatif: Semua Program Sudah Jalan dan Bisa Dibuktikan di Lapangan
  • 4 Kampar Junior FA U-9 Bungkam SSB Mandala 4-0, Juara Festival MU Sumatera Cup!
  • 5 Tak Berkutik Saat Digerebek, Wanita Berhijab di Tanah Merah Simpan 38 Paket Sabu
  • 6 Ketegasan Gubri Jadi Bukti, Izin HW Live House Dicabut Tanpa Toleransi
  • 7 Pemkab Inhil Prioritaskan Pembangunan Sekolah di Wilayah Pesisir, SD 002 Sungai Teritip Dapat Rp3,7 Miliar
  • 8 Soal Lahan Kemitraan, DPRD Inhu Komitmen Kawal Tuntutan Masyarakat Sungai Lala
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media