Tak Punya SIKM, 200 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Saat Hendak Masuk Depok
BUALBUAL.com - Ratusan kendaraan yang tidak memiliki Surat Ijin Keterangan Masuk (SIKM) terpaksa harus putar balik saat hendak memasuki kawasan Depok. Ratusan kendaraan itu terdiri dari kendaraan pribadi, bus dan travel. Kendaraan tersebut terjaring ketika dilakukan patroli oleh Tim Patroli Biru yang merupakan gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kota Depok.
Kendaraan tersebut sengaja melintas pada malam hari untuk menghindari petugas. Namun petugas yang berjaga di sejumlah titik tak lengah sehingga bisa menjaring kendaraan tersebut. Tim Patroli Biru telah melakukan pemantauan sejak beberapa hari lalu untuk pengetatan arus balik.
"Yang kita minta putar balik sekitar 200 kendaraan. Sedangkan yang kita amankan dalam tiga hari ini sudah delapan kendaraan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, Minggu (31/5).
Rata-rata kendaraan yang diputar balik dan diamankan berasal dari Jawa Barat. Namun ada juga yang berasal dari Jawa Tengah. Bagi penumpang dan kendaraan yang tidak dilengkapi SIKM akan ditindak tegas untuk putar balik.
"Mereka ini kami halau karena tidak dilengkapi SIKM yang menjadi aturan atau syarat untuk masuk Jakarta dan Depok," ucapnya.
Dari hasil patroli malam tadi pihaknya mengamankan empat unit mobil yang terdiri dari tida unit mobil travel dan satu unit kendaraan pribadi. Kendaraan tersebut membawa sejumlah penumpang yang juga tidak mengantongi SIKM.
"Semua penumpang tidak dilengkapi SIKM," tegasnya.
Sebelumnya Tim Patroli Biru juga mengamankan satu unit mobil travel asal Kuningan, Jawa Barat. Mobil Isuzu Elf dengan nopol E 7502 VC itu membawa 17 penumpang yang dikemudikan oleh Mulyono. Minibus itu melanggar Pasal 308 Jo 173 UU No. 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran trayek. Pihaknya akan tetap melakukan pemantauan untuk menghalau kendaraan dari luar kota.
"Peningkatan penjagaan PSBB Covid -19 ini kita optimalkan melalui patroli biru dimulai dari pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pada waktu seperti ini merupakan rentan para pemudik atau pengendara bisa lolos pantauan anggota karena di pos cek point PSBB ada keterbatasan waktu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," tutupnya.
Berita Lainnya
Ratusan Warga nyaris Bentrok dengan Puluhan Pekerja PT.SS Inhu
Panitia Deklarasi Damai Pilkades Diduga Mark Up, Calon Kades Diminta Rp500 Ribu
Tak Ada Izin Keramaian, Warga Muara Tenang Timur Mesuji Nekat Gelar Pesta Hingga Malam
Lapas Narkotika Tanjungpinang Bersama BNNP Kepri dan Polres Bintan Ungkap Peredaran Narkoba
Harimau di Inhil Makin Mengganas, Kepala dan Kaki Kiri Korban Dimakan
Polisi Duga Kebakaran Pasar Cik Puan akibat Korsleting Listrik
Dua Orang Tewas di Tempat, Tabrakan Maut di Duri Bengkalis
Pemilik Lahan Blokir Jembatan di Kampung Baru Dumai 'Belum Terima Ganti Rugi'
Terkait Ambruknya Pasar KUD, Bunda Weni Minta Pedagang Direlokasi ke Pasar Potong Lembu
Terkait Pungutan di SMKN 1 Kotabumi, Ini Kata Ombudsman RI Perwakilan Lampung
Anak-anak Mengaji di Inhil, Temukan Seorang Pemuda Gantung Diri di Musholla
Pemilik Tanaman Hias di Pekanbaru Lapor Polisi, 20 Aglonema Dicuri Maling