Tak Punya SIKM, 200 Kendaraan Dipaksa Putar Balik Saat Hendak Masuk Depok
BUALBUAL.com - Ratusan kendaraan yang tidak memiliki Surat Ijin Keterangan Masuk (SIKM) terpaksa harus putar balik saat hendak memasuki kawasan Depok. Ratusan kendaraan itu terdiri dari kendaraan pribadi, bus dan travel. Kendaraan tersebut terjaring ketika dilakukan patroli oleh Tim Patroli Biru yang merupakan gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kota Depok.
Kendaraan tersebut sengaja melintas pada malam hari untuk menghindari petugas. Namun petugas yang berjaga di sejumlah titik tak lengah sehingga bisa menjaring kendaraan tersebut. Tim Patroli Biru telah melakukan pemantauan sejak beberapa hari lalu untuk pengetatan arus balik.
"Yang kita minta putar balik sekitar 200 kendaraan. Sedangkan yang kita amankan dalam tiga hari ini sudah delapan kendaraan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, Minggu (31/5).
Rata-rata kendaraan yang diputar balik dan diamankan berasal dari Jawa Barat. Namun ada juga yang berasal dari Jawa Tengah. Bagi penumpang dan kendaraan yang tidak dilengkapi SIKM akan ditindak tegas untuk putar balik.
"Mereka ini kami halau karena tidak dilengkapi SIKM yang menjadi aturan atau syarat untuk masuk Jakarta dan Depok," ucapnya.
Dari hasil patroli malam tadi pihaknya mengamankan empat unit mobil yang terdiri dari tida unit mobil travel dan satu unit kendaraan pribadi. Kendaraan tersebut membawa sejumlah penumpang yang juga tidak mengantongi SIKM.
"Semua penumpang tidak dilengkapi SIKM," tegasnya.
Sebelumnya Tim Patroli Biru juga mengamankan satu unit mobil travel asal Kuningan, Jawa Barat. Mobil Isuzu Elf dengan nopol E 7502 VC itu membawa 17 penumpang yang dikemudikan oleh Mulyono. Minibus itu melanggar Pasal 308 Jo 173 UU No. 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran trayek. Pihaknya akan tetap melakukan pemantauan untuk menghalau kendaraan dari luar kota.
"Peningkatan penjagaan PSBB Covid -19 ini kita optimalkan melalui patroli biru dimulai dari pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pada waktu seperti ini merupakan rentan para pemudik atau pengendara bisa lolos pantauan anggota karena di pos cek point PSBB ada keterbatasan waktu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," tutupnya.

Berita Lainnya
Ada Apa Ya! Aparatur Desa Sumber Agung Pesibar Merayakan Kemenangan Paslon 03
Satpol PP Kepulauan Meranti Berjibaku Padamkan Karhutla di Rangsang Pesisir
Tak Masuk Kantor Selama 2 Bulan, Mahasiswa Minta Kejaksaan Periksa Biaya Perjalanan Dinas Bupati Rohul
Mobil Mewah Tesla Terguling Masuk Selokan di Batam
DEMA FTK UIN Suska Riau Antar Terduga Pelaku ke Polisi, Tegaskan Dukungan pada Penegakan Hukum
Seorang Bocah Perempuan di Inhil Diterkam Harimau Sumatera Hingga Meninggal Dunia
Pria di Inhil Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Korban Bunuh Diri Minum Racun Tikus
Bambu Nancap di Perut, Warga Concong Inhil ini Butuh Uluran Tangan
Puting Beliung Hantam Tanjung Lajau, Rumah Warga Hancur dan Kelapa Tumbang
Dimediasi Badan Pengawas, Pengurus Kopsatimja dan Forum Tibat Capai Kesepakatan
Videonya Menyebar di Medsos, Seorang Oknum Guru SMP Pekanbaru Diduga Pukul Siswa
Mayat Perempuan Terapung di Tepian Sungai Rokan, Diduga Korban Pembunuhan