Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Kota Tanjungpinang Kembali Beroperasi, Ini Ketentuannya

BUALBUAL.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah memperbolehkan tempat hiburan malam (THM), panti pijat (massage) dan tempat karaoke dibuka hanya saja pengunjung dibatasi.
“Pemerintah sudah memperbolehkan THM, panti pijit (massage), tempat karaoke, permainan ketangkasan, museum dan lainnya beroperasi kembali atau sudah boleh buka,” kata Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Selasa (16/6).
Dia mengingatkan jumlah pengunjung harus dibatasi. Pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia di lokasi atau tempat usaha.
Selain itu, pelaku usaha THM, panti pijat, tempat karaoke, permainan ketangkasan, museum dan lainnya harus tetap mengikuti dan patuh dengan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan harus tetap dipatuhi demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” jelas Teguh.
Beroperasinya kembali THM dan sejenisnya ini sudah ada dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Perwako-nya sudah ada. Jadi boleh buka. Dalam Perwako itu menjalankan maksimal jumlah pengunjung dan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha apabila tidak mematuhi segala aturan yang telah diatur dalam Perwako.
Berita Lainnya
Gubernur Riau: Perda Perkebunan Harus Sinkron dengan UU Cipta Kerja untuk Kepastian Hukum
Gubernur Ansar Berharap Turnamen Olahraga di Kepri Kembali Bergaung
Lantik Kades Bidari Tanjung Datuk, Wabup Harap Pengelolaan Anggaran Lebih Selektif
Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, #IGALRANTAUBERBAGI Salurkan 400 Paket Sembako ke Warga Tempatan
Bupati HM Wardan Tinjau Lokasi Abrasi di Desa Kuala Selat
Bupati Kasmarni Serahkan Kartu Tani
Pemotongan Tumpeng Mewarnai HUT ke-17 Tagana Mesuji
Ini Judul Penelitian Kadis Kominfo Pers Inhil TBP Sehingga Dapat Gelar Doktor Bidang Ilmu Lingkungan Hidup
Penambahan 5 Pasien Covid-19 Riau Bisa Saja Awal Gelombang II
Bupati Karimun Canangkan Desa Tulang Menjadi Kampung Tangguh Seligi
Peringatan HKG Ke-53, TP PKK Riau Gelar Masak Besar Mie Sagu dan Mendongeng
Kembali Turun, Jumlah ODP Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Tinggal 856 Orang