Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Kota Tanjungpinang Kembali Beroperasi, Ini Ketentuannya
BUALBUAL.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah memperbolehkan tempat hiburan malam (THM), panti pijat (massage) dan tempat karaoke dibuka hanya saja pengunjung dibatasi.
“Pemerintah sudah memperbolehkan THM, panti pijit (massage), tempat karaoke, permainan ketangkasan, museum dan lainnya beroperasi kembali atau sudah boleh buka,” kata Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Selasa (16/6).
Dia mengingatkan jumlah pengunjung harus dibatasi. Pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia di lokasi atau tempat usaha.
Selain itu, pelaku usaha THM, panti pijat, tempat karaoke, permainan ketangkasan, museum dan lainnya harus tetap mengikuti dan patuh dengan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan harus tetap dipatuhi demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” jelas Teguh.
Beroperasinya kembali THM dan sejenisnya ini sudah ada dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).
“Perwako-nya sudah ada. Jadi boleh buka. Dalam Perwako itu menjalankan maksimal jumlah pengunjung dan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha apabila tidak mematuhi segala aturan yang telah diatur dalam Perwako.

Berita Lainnya
Kasmarni Ucapkan, Selamat Atas Launching Wajah Baru Tempo Digital
Silat dan Sejarah Bersatu di Pulau Paku, Panggung Budaya Meriahkan Tanjungpinang
Kabut Asap Karhutla Belum Berakhir, Diskes Riau Pastikan Stok Masker Tetap Aman
Gaji ke-13 PNS yang Tak Kunjung Cair, Begini Penjelasan Menteri Sri Mulyani
Wabup Bagus Santoso Dorong, Wujudkan Desa Maju Mandiri
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
Bupati Bengkalis Kasmarni, Beri Semangat Saat Tinjau Asesmen Sumatif SD dan SMP Di Mandau Pinggir
Wali Kota Tanjungpinang Serahkan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2021, Berikut Rinciannya
Agar Tetap Aman Digunakan, Pemkab Bintan Pastikan Penanganan Cepat Jembatan Sumpat
Hadiri Pelantikan IMM, Bupati Lampura: Gerakan Mahasiswa Cikal Bakal Perjuangan Nasional
Pemerintah Kota Pekanbaru Larang Pasar Ramadan
Kemenkumham Berikan Remisi 2.176 Narapidana dan Anak di Kepri