Tidak Miliki Surat Rapid Test, Tim Gakplin Inhil Tunda Keberangkatan Penumpang Tujuan Batam
BUALBUAL.com - Meski wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) baru baru ini dinyatakan sebagai wilayah nihil pasien positif Covid-19, namun upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 tetap terus dilaksanakan baik di Ibukota Kabupaten, maupun di Kecamatan, Kelurahan, bahkan Desa guna menghindari terjadinya klaster baru di era new normal sekarang ini.
Hari ini di Pelabuhan Pelindo, terdapat jadwal pemberangkatan penumpang dari Tembilahan menuju Batam. Untuk itu, Tim penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang bertugas di Pos Gakplin Pelabuhan Pelindo tersebut melakukan pengecekkan di pintu masuk administrasi Pelindo, Rabu (08/07/2020).
Dari sekian banyak penumpang yang akan berangkat, setelah dicek, tim penegak disiplin mendapati 2 orang yang tidak memiliki surat keterangan sehat atau surat keterangan rapid tes dari Rumah Sakit.
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi menyebutkan, 2 orang yang kedapatan tidak memiliki surat keterangan rapid tes tersebut merupakan penumpang dari Tembilahan dengan tujuan perjalanan ke Batam menggunakan speedboat.
"Lalu kita ambil tindakan tegas terhadap 2 orang tersebut, kita tunda keberangkatannya. Lalu kita arahkan penumpang tersebut untuk rapid tes terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanannya. Untuk diketahui bersama, surat keterangan rapid tes tersebut hanya berlaku selama 14 hari, lewat dari batas itu apabila ingin bepergian ke luar Kabupaten, diwajibkan untuk memperpanjang surat keterangan tersebut," tutur Pasi Ops.
Pasi Ops mengatakan, upaya memutus rantai virus yang kini sedang menjadi pandemi seperti sekarang ini harus dilakukan dengan optimal. Upaya cegah dan tangkal dini seperti pemeriksaan kesehatan dan penerapan protokol kesehatan adalah cara awal yang ampuh untuk menekan timbulnya klaster baru dari Covid-19 ini.
"Mari kita sama sama saling menjaga dan berjuang serta melakukan yang terbaik untuk wilayah Kabupaten Inhil agar terhindar dari Covid-19. Meski Inhil kini jumlah pasien Covid-19 sudah bisa dikatakan nihil, namun kita jangan lengah untuk terus melakukan cegah dini dan antisipasi semaksimal mungkin," sebutnya.
Dikatakannya juga, sebagai informasi, sesuai surat dari Kemenkes tentang tarif rapid tes, kini pemerintah mengambil kebijakan untuk meringankan biaya bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid tes.
"Sesuai surat edaran dari Kemenkes, kini biaya rapid tes yang semula 400 ribu, kini menjadi hanya 150 ribu saja, yang mana ini merupakan kebijakan dari pemerintah untuk meringankan masyarakat bagi yang akan melaksanakan rapid tes," tandasnya.

Berita Lainnya
Pastikan Perayaan Hari Raya Berjalan Lancar dan Aman, Kapolres Bengkalis Tinjau Pos Pelayanan di Sp.Pokok Jengkol
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 975 Gram dengan Cara Direbus
Kampung Tangguh Nusantara di Wilayah Polda Kepulauan Riau
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Cek Pospam dan Posyan Operasi Ketupat, Kapolres Inhil Pinta Para Personil Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat
Salut, Anak Penjual Sepatu di Kota Rengat Lulus Polisi
Polisi Berhasil identifikasi satu jenazah korban Kebakaran Lapas Tangerang
Kades dan Warga Serta Satgas Kodim 0314/lnhil Turun Goro Pembuatan Tugu Prasasti TMMD ke 111
Kapolda Lampung Lantik 273 Bintara Remaja, 3 Siswa Peroleh Predikat Terbaik
Resmikan Pembangunan Komplek Brimob Presisi, Kapolri Ingatkan Pentingnya Sinergitas TNI-Polri
Satgas Pangan Polres Bengkalis Lakukan Gerakan Lindungi Masyarakat, Antisipasi Spekulan Beras
Perhatian Buat Pengendara di Inhil, Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022 Dimulai