Tidak Miliki Surat Rapid Test, Tim Gakplin Inhil Tunda Keberangkatan Penumpang Tujuan Batam

BUALBUAL.com - Meski wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) baru baru ini dinyatakan sebagai wilayah nihil pasien positif Covid-19, namun upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 tetap terus dilaksanakan baik di Ibukota Kabupaten, maupun di Kecamatan, Kelurahan, bahkan Desa guna menghindari terjadinya klaster baru di era new normal sekarang ini.
Hari ini di Pelabuhan Pelindo, terdapat jadwal pemberangkatan penumpang dari Tembilahan menuju Batam. Untuk itu, Tim penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang bertugas di Pos Gakplin Pelabuhan Pelindo tersebut melakukan pengecekkan di pintu masuk administrasi Pelindo, Rabu (08/07/2020).
Dari sekian banyak penumpang yang akan berangkat, setelah dicek, tim penegak disiplin mendapati 2 orang yang tidak memiliki surat keterangan sehat atau surat keterangan rapid tes dari Rumah Sakit.
Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi menyebutkan, 2 orang yang kedapatan tidak memiliki surat keterangan rapid tes tersebut merupakan penumpang dari Tembilahan dengan tujuan perjalanan ke Batam menggunakan speedboat.
"Lalu kita ambil tindakan tegas terhadap 2 orang tersebut, kita tunda keberangkatannya. Lalu kita arahkan penumpang tersebut untuk rapid tes terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanannya. Untuk diketahui bersama, surat keterangan rapid tes tersebut hanya berlaku selama 14 hari, lewat dari batas itu apabila ingin bepergian ke luar Kabupaten, diwajibkan untuk memperpanjang surat keterangan tersebut," tutur Pasi Ops.
Pasi Ops mengatakan, upaya memutus rantai virus yang kini sedang menjadi pandemi seperti sekarang ini harus dilakukan dengan optimal. Upaya cegah dan tangkal dini seperti pemeriksaan kesehatan dan penerapan protokol kesehatan adalah cara awal yang ampuh untuk menekan timbulnya klaster baru dari Covid-19 ini.
"Mari kita sama sama saling menjaga dan berjuang serta melakukan yang terbaik untuk wilayah Kabupaten Inhil agar terhindar dari Covid-19. Meski Inhil kini jumlah pasien Covid-19 sudah bisa dikatakan nihil, namun kita jangan lengah untuk terus melakukan cegah dini dan antisipasi semaksimal mungkin," sebutnya.
Dikatakannya juga, sebagai informasi, sesuai surat dari Kemenkes tentang tarif rapid tes, kini pemerintah mengambil kebijakan untuk meringankan biaya bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid tes.
"Sesuai surat edaran dari Kemenkes, kini biaya rapid tes yang semula 400 ribu, kini menjadi hanya 150 ribu saja, yang mana ini merupakan kebijakan dari pemerintah untuk meringankan masyarakat bagi yang akan melaksanakan rapid tes," tandasnya.
Berita Lainnya
Polres Bintan Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pilkades Serentak
Bekerjasama dengan Bank BRI, Dandim 0314/Inhil Serahkan RTLH di Tembilahan Kota
Lahir Tanggal 1 Juli Berkesempatan Mendapatkan SIM Simpatik, Ini Syaratnya
Danlantamal IV Tanjungpinang Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-76 TNI AL
Tingkatkan Disiplin Prokes Dan Tertib Berlalu Lintas, Polda Riau Gelar Ops Patuh Lancang Kuning 2021
Bupati Inhu Ucapkan Selamat kepada Ade-Herdrizal atas Perolehan Suara terbanyak di Pilkada 2024
Resnarkoba Polres Kampar Kembali Musnahkan Barang Bukti Shabu Seberat 69 Gram
Pertemuan Mengawali Perpisahan, Berbaur Raut Kesedihan
Jamin Kamtibmas Jelang Pelaksanaan G20, Polres Bintan dan Polsek Jajaran Laksanakan KRYD
Larangan Mudik, Polres Inhil Lakukan Penyekatan di Perbatasan Jambi
Target Harus Tercapai, Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil dan Masyarakat Terus Bekerja Semenisasi Jalan Yakub 2 Desa Teluk Bunian
Polres Bintan Peringati Nuzul Quran bersama Anak-anak Panti Asuhan dan Masyarakat