Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kabar Gembira, RSUD Puri Husada Tembilahan Buka Pelayanan Oparasi Bedah Mulut Tanpa Harus Rujuk dan Menunggu Kegiatan Bhakti Soial
BUALBUAL.com - Demi Melayani kesehatan masyatakat kini rumah sakit umum daerah (RSUD) Puri husada tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Telah bisa melakukan operasi bedah mulut tanpa harus dirujuk atau menunggu adanya kegiatan bhakti sosial, Tembilahan. Rabu, (08/06/20).
"drg. Deka Darma, SpBM, Dokter Bedah Mulut RSUD Mengatakan, Kesehatan merupakan pemberian tuhan bagi setiap manusia yang harus kita jaga, anda akan tahu betapa pentingnya kesehatan bagi kita dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya adalah kesehatan mulut." Ujarnya.
Bedah mulut maksilofasial adalah bedah
untuk mengobati berbagai macam penyakit, luka, dan cacat pada wajah, leher, kepala, rahang, dan bagian dalam mulut. Cabang bedah ini adalah salah satu cabang spesialisasi bedah yang diakui secara internasional.
Tambah dr. Saut Pakpahan, Direktur RSUD Puri Husada, Pihak RSUD Puri Husada Sekarang secara resmi membuka pelayanan operasi bedah mulut.
Adapun Kondisi Berbagai Penyakit Pasien yang bisa ditangani oleh dokter bedah mulut:
1. Kelainan pada area mulut dan rahang, seperti bibir atau langit-langit mulut yang sumbing.
2. Abses di area mulut dan rahang.
3. Tumor atau kanker dan kista pada area mulut dan rahang, seperti kanker kelenjar air liur, kanker mulut, kanker lidah, dan kista tulang rahang.
4. Impaksi gigi, yaitu gagalnya proses pertumbuhan gigi dengan posisi yang tepat, sehingga sebagian atau seluruh gigi terjebak di dalam gusi.
5. Gangguan pada TMJ (tempromandibular joint), yaitu sendi yang berfungsi untuk menggerakkan rahang dan menghubungkan rahang dengan tengkorak.
6. Infeksi pada gigi, gusi, dan mulut. Contohnya adalah abses gigi dan gusi, atau abses pada jaringan mulut dan lidah.
7. Gangguan gerakan rahang, seperti trismus atau rahang kaku, atau tidak bisa menutup mulut(dislokasi).
8. Gangguan posisi maupun struktur tulang rahang dan gigi. Misalnya, gigi tonggos (overbite), rahang bawah yang terlalu maju (underbite), atau rahang bawah yang terlalu mundur (retrognathia).
9. Gangguan saraf pada area mulut dan rahang, seperti trigeminal neuralgia.
10. Cedera jaringan lunak dan keras pada area mulut dan rahang, termasuk patah dan luka daerah wajah.
11. Gangguan tidur, seperti mengorok dan sleep apnea.

Berita Lainnya
WHO: Belum Ada Bukti Terkait Pasien Sembuh Bisa Kebal Corona
Warga Diminta Waspada! Kasus DBD di Riau Meningkat, Ini Datanya
Dinkes Inhil Himbau Masyarakat Sukseskan PIN Polio 2024
Pesan Penting dari Dinkes Inhil Kepada Masyarakat Hadapi Sindrom Lennox Gastaut pada Anak Usia 3-5 Tahun
Analisis Hasil Pengukuran Stunting Desa Intan Mulya Jaya Tahun 2024
Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Update Data Sarana Prasarana Kesehatan ASPAK Tahun 2022
Pasien Positif Covid-19 di Riau Bertambah Jadi 38 Kasus, 4 Diantaranya Sembuh
Diklat Kemahiran Hukum Angkatan Ke -XV Resmi di Buka, Bukti Eksistensi Fakultas Hukum Unisi Bekali Keterampilan Mahasiswanya
Hasil Rapid Test Reaktif dan Non Reaktif, Dua Anak di Inhil Berstatus PDP Covid-19
Analisis Tren Stunting Desa di Kecamatan Enok Pada Tahun 2022-2024
Polres Lampung Utara bersama Dinkes Monitoring Larangan Penjualan Obat Sirup di Apotek
Stunting Dalam Angka Di Kecamatan Keritang Tahun 2024