Kades Keritang Hulu Diberhentikan Sementara Atas Kesalahan Administrasi
BUALBUAL.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Keritang Hulu Kecamatan Kemuning, Nazaruddin.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas PMD Inhil, Budi Pamungkas kepada BUALBUAL.com, Senin (13/07/2020) sore.
"Pemberhentian sementara Kades Keritang Hulu ini dilakukan atas dasar kesalahan administrasi salah satunya seperti keterlambatan APDes, realisasi dan pelaksanaan APDes dalam musyawarah desa terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT)," jelasnya.
Budi N Pamungkas menyebut bahwa pemberhentian sementara kades Keritang Hulu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015.
Yang mana, Kades Keritang Hulu melanggar pasal 9 poin (a) yakni Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, yang tertuang dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Bab III tentang Pemberhentian Kepala Desa.
"Kades Keritang Hulu diberentikan sementara sejak Tanggal 02 Juli 2020 sampai waktu yang belum bisa kita tentukan. Kades yang diberhentikan sementara akan kita lakukan pembinaan dan kita akan lakukan riview. Ketika kondisi desa sudah baik kembali dan segala admistrasi yang bermasalah sudah diselesaikan, kita bisa usulkan kembali kepada Bupati agar dia bisa menjabat sebagai Kades lagi," terang Budi.
Budi menegaskan, ini hanya pemberentian sementara bukan pemberentian tetap. Kecuali dia (red_Kades) menjadi terdakwa dari penegak hukum, itu baru bisa diberhentikan secara tetap.
Hal ini kita lakukan, kata Budi, untuk memberikan efek jera dan memberitahukan kepada Kades - kades yang lain bahwa administrasi desa itu sangat penting.
"Karena Kades diberentikan sementara, otomatis Pelaksana Harian (Plh) yang ditetapkan oleh Camat adalah Sekretaris Desa (Sekdes)," tutupnya.

Berita Lainnya
Bupati Inhil HM Wardan Buka Festival Menongkah di Desa Bekawan Sekaligus Penanaman Magrove
Kades Talangjangkang Sampaikan Apresiasi Ke BUMDes Talang Jaya Bersama saat Gelar MDPT Tahun 2020
Kades Sidokayo Lampura Mengklaim Tidak Pernah Menutupi Diri Terhadap Awak Media
Dinas PMD Gelar Sosialisasi PTOPKD ke Pemdes dan BPD Se Kec Mandah
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Riau, Hadiri Kegiatan Pelatihan Non Institusional Di Desa Simpang Padang
Pemdes Sumber Agung Adakan Rakor Pembinaan Kerja kepada Seluruh Perangkat dan Lembaga Desa
Dahri Iskandar Siap Maju pada Perhelatan Pilkades Bantayan Mandah
Pemdes Belaras Barat Membantah Potong dana BLT DD Untuk Masyarakat, Berikut Klarifikasinya
Kades Bangun Jaya Diduga Handle Proses di Dalam Swakelola Kegiatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Bangun Kampung, Pengacara Muda Ini Maju di Pilkades Pengalehan Inhil
Pemdes Bente Lantik Perangkat Desa dan Salurkan Paket Sembako kepada 313 KK
Dinas PMD Inhil Aprisiasi Pelatihan Tata kelola BUMDes yang Ditaja Olek BKAD