Kades Keritang Hulu Diberhentikan Sementara Atas Kesalahan Administrasi

BUALBUAL.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Keritang Hulu Kecamatan Kemuning, Nazaruddin.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas PMD Inhil, Budi Pamungkas kepada BUALBUAL.com, Senin (13/07/2020) sore.
"Pemberhentian sementara Kades Keritang Hulu ini dilakukan atas dasar kesalahan administrasi salah satunya seperti keterlambatan APDes, realisasi dan pelaksanaan APDes dalam musyawarah desa terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT)," jelasnya.
Budi N Pamungkas menyebut bahwa pemberhentian sementara kades Keritang Hulu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015.
Yang mana, Kades Keritang Hulu melanggar pasal 9 poin (a) yakni Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, yang tertuang dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Bab III tentang Pemberhentian Kepala Desa.
"Kades Keritang Hulu diberentikan sementara sejak Tanggal 02 Juli 2020 sampai waktu yang belum bisa kita tentukan. Kades yang diberhentikan sementara akan kita lakukan pembinaan dan kita akan lakukan riview. Ketika kondisi desa sudah baik kembali dan segala admistrasi yang bermasalah sudah diselesaikan, kita bisa usulkan kembali kepada Bupati agar dia bisa menjabat sebagai Kades lagi," terang Budi.
Budi menegaskan, ini hanya pemberentian sementara bukan pemberentian tetap. Kecuali dia (red_Kades) menjadi terdakwa dari penegak hukum, itu baru bisa diberhentikan secara tetap.
Hal ini kita lakukan, kata Budi, untuk memberikan efek jera dan memberitahukan kepada Kades - kades yang lain bahwa administrasi desa itu sangat penting.
"Karena Kades diberentikan sementara, otomatis Pelaksana Harian (Plh) yang ditetapkan oleh Camat adalah Sekretaris Desa (Sekdes)," tutupnya.
Berita Lainnya
Terima Kasih Bupati Inhil, Pemdes Kuala Selat: Alhamdulillah Hari Ini Dana BST Cair
Catat! Begini Cara Desa Ajukan Penambahan Jaringan Listrik Ke Provinsi
Sebanyak 28 KK di Desa Kelumpang Terima BLT DD Tahap I Bulan Ketiga
Turnamen Sepak Bola Batang Tumu Cup 2022 Resmi Dibuka, Pemdes: Junjung Tinggi Sportivitas dan Fair Play Selama Bertanding
Fasilitator DMIJ Plus Terintegrasi Dampingi Dinas PMD Inhil Rekonsiliasi Data Kelembagaan Desa Kecamatan Sungai Batang
Bupati HM. Wardan: Program DMIJ Plus Terintegrasi, Role Model Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan
FM DMIJ Plus Terintegrasi Lakukan Dokumentasi Monitoring Dan Pembinaan Peningkatan Pengawasan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Bantayan
Kades Sencalang H.Ramli Duke: Alhamdulillah Semakin Membaik, MDPT BUMDes Al-Hidayah
Pemdes Buluh Manis Gelar Pelatihan Dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
Visi Misi Zaili, Calon Kades Sumber Agung Pesisir Barat Periode 2022-2028
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 77 Pemdes Tambusai Batang Dui Gelar Tournament Futsal
Perkuat Pemerintahan Desa Belaras Barat, Kades Atan Herman Lantik Perangkat RT dan RW