Kades Keritang Hulu Diberhentikan Sementara Atas Kesalahan Administrasi
BUALBUAL.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Keritang Hulu Kecamatan Kemuning, Nazaruddin.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas PMD Inhil, Budi Pamungkas kepada BUALBUAL.com, Senin (13/07/2020) sore.
"Pemberhentian sementara Kades Keritang Hulu ini dilakukan atas dasar kesalahan administrasi salah satunya seperti keterlambatan APDes, realisasi dan pelaksanaan APDes dalam musyawarah desa terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT)," jelasnya.
Budi N Pamungkas menyebut bahwa pemberhentian sementara kades Keritang Hulu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015.
Yang mana, Kades Keritang Hulu melanggar pasal 9 poin (a) yakni Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, yang tertuang dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Bab III tentang Pemberhentian Kepala Desa.
"Kades Keritang Hulu diberentikan sementara sejak Tanggal 02 Juli 2020 sampai waktu yang belum bisa kita tentukan. Kades yang diberhentikan sementara akan kita lakukan pembinaan dan kita akan lakukan riview. Ketika kondisi desa sudah baik kembali dan segala admistrasi yang bermasalah sudah diselesaikan, kita bisa usulkan kembali kepada Bupati agar dia bisa menjabat sebagai Kades lagi," terang Budi.
Budi menegaskan, ini hanya pemberentian sementara bukan pemberentian tetap. Kecuali dia (red_Kades) menjadi terdakwa dari penegak hukum, itu baru bisa diberhentikan secara tetap.
Hal ini kita lakukan, kata Budi, untuk memberikan efek jera dan memberitahukan kepada Kades - kades yang lain bahwa administrasi desa itu sangat penting.
"Karena Kades diberentikan sementara, otomatis Pelaksana Harian (Plh) yang ditetapkan oleh Camat adalah Sekretaris Desa (Sekdes)," tutupnya.

Berita Lainnya
Rakor Tahun 2020, Bupati HM Wardan : Kades Wajib Sukseskan Program DMIJ Plus Terintegrasi
Pemilik Akun Facebook Rizal Johartika Minta Maaf ke Pemdes Igal, Saya Tidak Tahu Ibu Salimah Penerima BST
Pemerintah Desa Merbau Salurkan Bantuan Langsung Tunai untuk 3 Bulan
Sukses Gelar MDPT Tahun 2020, BUMDes Gemilang Makmur Sumbang Sebesar PAD Rp3.799.350
Berdiri Sejak Tahun 2016, Inilah Perkembangan Unit Usaha Sumber Rezeki di Desa Sungai Ara
Sudah Tidak Layak Digunakan, Kades Karangsinom Bangun Tempat Pemandian Mayat yang Baru
Bangun Kampung, Pengacara Muda Ini Maju di Pilkades Pengalehan Inhil
Fasilitator DMIJ Plus Terintegrasi Dampingi Dinas PMD Inhil Rekonsiliasi Data Kelembagaan Desa Kecamatan Sungai Batang
Pemdes Pelanduk Sambut Baik Kedatangan Tim Monitoring Pembinaan dan Peningkatan Pengawasan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Desa
Tiyuh Candra Kencana Pulangkan Donasi Penerima BLT DD
Terima Kasih Bupati Inhil, Pemdes Kuala Selat: Alhamdulillah Hari Ini Dana BST Cair
Tak Sekadar Tanam! BUMDes Bente Mandiri Berhasil Panen Perdana Jagung