Kadiskes Riau Jelaskan Arti Istilah Baru Terkait Penanganan Covid-19
BUALBUAL.com - Kepala Dinas Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah menetapkan nomenklatur baru terkait beberapa istilah yang sebelumnya digunakan dalam upaya penanganan covid-19.
Nomenklatur baru tersebut, dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kata Mimi, penggunaan istilah-istilah baru yang tertuang dalam Permenkes tersebut akan lebih dulu disosialisasikan kepada seluruh stake holder yang terlibat dalam penanganan covid-19 di wilayah setempat untuk menyamakan persepsi.
"Terdapat nomenklatur baru yang akan disesuaikan kedepannya," ujarnya.
Kata Mimi, ada sejumlah istilah yang nanti akan digunakan, yang pertama adalah "Kasus Suspek".
"Yang dimaksud Kasus Suspek adalah orang yang memiliki gejala ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah transmisi lokal," kata Mimi.
Lanjutnya, Kasus Suspek juga digunakan untuk orang yang memiliki gejala ISPA dan memiliki riwayat kontak dengan pasien positif covid-19 serta ISPA berat yang perlu perawatan di rumah sakit, tapi tidak ada pemberat lainnya.
"Kemudian Kontak Erat, yakni orang tanpa gejala yang memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi positif covid-19," kata Mimi.
Istilah selanjutnya, sebut Mimi, adalah "Kasus Probable". Nomenklatur ini artinya adalah suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19 dan kemudian tidak dapatnya dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR.
"Kemudian Kasus Konfirmasi, di mana, seseorang dinyatakan positif terinfeksi covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium PCR. Ada yang bergejala, tidak bergejala, ada yang bergela ringan, sedang hingga berat," demikian Mimi.

Berita Lainnya
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Gelar Acara Temu Ramah Dengan Insan Pers
TP-PKK Mandau serta TP PKK Kelurahan dan Desa Peringati Isra Mi’raj dan Syukuran Sambut Ramadhan 1444 H
Gubernur Riau Terima Audiensi Pengurus HKBP, Ini yang Dibicarakan
Guna Kembangkan SDM, Pemda Rohil Teken MoU dengan Balai Diklat Medan
Gubernur Kepri Lantik 6 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya
Satu Wartawan Gerbang Sumatera 88 Dinyatakan Kompeten Muda
Serahkan DIPA dan TKDD 2022, Presiden Jokowi Paparkan 6 Kebijakan Utama
Setelah Melewati Proses Panjang, Gubernur Abdul Wahid Resmi Lantik Afni - Syamsurizal
The Changcuters Tampil Enerjik di RANS Carnival Pekanbaru, Lagu Baru ''Ruang Riang'' Disambut Meriah
Tutup Tahun 2022, Kejaksaan Berhasil Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp 37 Triliun
Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Gubernur Kepri Pinta Masyarakat Disiplin Protkes
Perlengkapan Protokol Kesehatan Tak Masuk dalam NPHD, Pemprov Riau Bantu KPU