Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Kos-kosan Tempat Mesum Jadi Target Penertiban Satpol PP Pemko Pekanbaru
BUALBUAL.com - Kos-kosan di Kota Pekanbaru bakal menjadi target penertiban Satpol PP. Sebab, disinyalir beberapa kos-kosan ini dijadikan tempat berbuat mesum.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, sudah memetakan wilayah mana saja yang jadi prioritas penertiban.
"Sudah ada. Nanti saya sampaikan secara resmi. Sedang disusun oleh bagian operasional. Mana yang harus ditertibkan dan mana yang harus dibenahi," terang Burhan Gurning, Ahad (2/8/2020).
Burhan Gurning menyebut, di Satpol PP ada beberapa bidang yang bertugas dalam penertiban. Mereka saling berkoordinasi untuk lakukan penertiban.
"Ada Linmas, perlindungan masyarakat. Tugas Linmas ini edukasi dan sosialiaasi. Itu tugas mereka. Ada Bidang PPUD dan ada pleton. Mereka itu khusus penegakkan perundang undangan. Itu secara regulasi. Dan operasional, eksekusi," jelasnya.


Berita Lainnya
Sekda Lampura Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2023
Kadinkes Riau: Masyarakat Jangan Keliru Artikan "New Normal"
Laboratorium Molekuler Covid-19 Riau Akan Beroperasi Bulan Ini
Jelang Pilkada, KPU Pesisir Barat Gelar Simulasi Pemungutan Suara
Capaian Vaksinasi Anak Umur 6-11Tahun Mencapai 34,32 Persen di Inhu
Rezita Gelar Silahturahmi Bersama Petugas Kebersihan
PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Raih Penghargaan Gold di ISDA 2024, Dorong Pemerataan Pendidikan di Wilayah Terpencil
Bupati Kasmarni Serahkan Bantuan Kepada Ibu Fatimah, Korban Kebakaran di Sukarjo Mesim
HET Migor Curah Ditetapkan 14 Ribu Per Liter, Gubernur Ansar Himbau Masyarakat Tidak Panic Buying
Disnakertrans Riau Salurkan 2.876 Paket Sembako Kepada Tenaga Kerja Korban PHK
Wamenag: Presiden Prabowo Siapkan Perkampungan Bagi Jemaah Haji dan Perluas Bandara Thaif
Dinas PUPR Bengkalis Gesa Perbaikan JALAN Yang Rusak, Sesuai Permintaan Warga Dan Telah Prosedur