Sengketa Balon Bupati Inhu Perseorangan, Rosidi: Sudah Berproses
BUALBUAL.com - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menilai proses penanganan penyelesaian sengketa Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan yang sekarang sedang berproses di Inhu sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut dinyatakannya, Jumat (7/8/2020), setelah melakukan serangkaian monitoring pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa yang ditangani dan diproses oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu semenjak senin tanggal 3 Agustus 2020 di Pematang Reba.
Untuk diketahui Bawaslu Kabupaten indragiri Hulu telah menerima berkas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon bakal calon perseorangan atas nama Nurhadi dan Toni Sutianto yang di singkat "Nurani" dengan termohon adalah KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi formil dan materil permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diregistrasi.
"Kemudian Bawaslu Inhu telah meregistrasi permohonan tersebut dengan Nomor: 001/PS.PNM/LG/14.02/VII/2020.
Permohonan penyelesaian sengketa ini timbul atas ketidakpuasan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur perseorangan yang disebut "Nurani" atas proses dan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Permohonan ini Berdasarkan berita acara yang dibuat KPU Kabupaten Indragiri Hulu, tentang Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.
Yang mana dalam berita acara tersebut bakal pasangan Calon Nurani dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan dan diharuskan untuk menyerahkan syarat dukungan dengan jumlah kekurangan dikali dua pada tahapan perbaikan syarat dukungan.
Agenda Musyawarah telah memasuki tahapan musyawarah terbuka karena hasil musyawarah tertutup sebelumnya tidak tercapai kesepakatan.
Saat melakukan monitoring hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 kemaren, dihadapan anggota dan sekretariat Bawaslu Indragiri Hulu Rusidi telah memesankan untuk melaksanakan penyelesaian sengketa ini sesuai dengan aturan main baik Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 maupun Petunjuk Teknis Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020.
Selanjutnya kepada panitia musyawarah yang terdiri dari sekretaris musyawarah, asisten sekretaris musyawarah, Notulen dan perisalah Rusidi berpesan untuk mempersiapkan dukungan teknis administrasi selama proses musyawarah serta materi permohonan maupun regulasi terkait.
Tidak lupa Rusidi juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Indragiri Hulu untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan ditengah pandemi covid 19 serta menjaga stamina dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan khususnya dalam menangani proses penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.***

Berita Lainnya
Sah! Partai NasDem Serahkan SK Dukungan ke Haji Herman Calon Bupati Inhil
Ketua DPD PAN Bengkalis Saiful Ardi, Serahkan SK Kepada Abdul Rahim Sebagai Ketua PAC PAN Mandau Periode 2021 -2025
Meski Belum Dikukuhkan, Jaringan Relawan Nasional Anis Riau Terus Bergerak
Nyalon Jadi Ketua Demokrat Tanjungpinang, Agus Wibowo Akan Naikan Perolehan Kursi di DPRD
Sekjend PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Puji Kepemimpinan Kasmarni - Bagus Santoso
Kampanye Ditengah Hujan, Kasmarni: Jaga Semangat Sampai 9 Desember
Pemenang Pileg 2024, Kesempatan Emas PKB Inhil Mengajukan Kader Terbaik di Pilkada 2024
Tanngal 6 - 7 Desember, KPU Pesisir Barat Pengiriman Logistik ketingkat PPK Harus Selesai
Jumpa Sahabat Ayah Iyeth Menangis, Mbak Munah Minta Lagi Cindai
Ratusan Pimpinan Ponpes Se Riau Deklarasi Dukung Abdul Wahid - SF Hariyanto
Alhamdulillah, Kita Bersatu Lagi: PPP Riau Gelar Rakorwil Pasca Rekonsiliasi
PKB Usul Ambang Batas Capres Diturunkan 10%, Tak Ingin Ada Polarisasi