Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sengketa Balon Bupati Inhu Perseorangan, Rosidi: Sudah Berproses
BUALBUAL.com - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menilai proses penanganan penyelesaian sengketa Bakal Calon Bupati dari jalur perseorangan yang sekarang sedang berproses di Inhu sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut dinyatakannya, Jumat (7/8/2020), setelah melakukan serangkaian monitoring pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa yang ditangani dan diproses oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu semenjak senin tanggal 3 Agustus 2020 di Pematang Reba.
Untuk diketahui Bawaslu Kabupaten indragiri Hulu telah menerima berkas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon bakal calon perseorangan atas nama Nurhadi dan Toni Sutianto yang di singkat "Nurani" dengan termohon adalah KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi formil dan materil permohonan tersebut memenuhi syarat untuk diregistrasi.
"Kemudian Bawaslu Inhu telah meregistrasi permohonan tersebut dengan Nomor: 001/PS.PNM/LG/14.02/VII/2020.
Permohonan penyelesaian sengketa ini timbul atas ketidakpuasan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur perseorangan yang disebut "Nurani" atas proses dan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu.
Permohonan ini Berdasarkan berita acara yang dibuat KPU Kabupaten Indragiri Hulu, tentang Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.
Yang mana dalam berita acara tersebut bakal pasangan Calon Nurani dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan dan diharuskan untuk menyerahkan syarat dukungan dengan jumlah kekurangan dikali dua pada tahapan perbaikan syarat dukungan.
Agenda Musyawarah telah memasuki tahapan musyawarah terbuka karena hasil musyawarah tertutup sebelumnya tidak tercapai kesepakatan.
Saat melakukan monitoring hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 kemaren, dihadapan anggota dan sekretariat Bawaslu Indragiri Hulu Rusidi telah memesankan untuk melaksanakan penyelesaian sengketa ini sesuai dengan aturan main baik Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 maupun Petunjuk Teknis Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020.
Selanjutnya kepada panitia musyawarah yang terdiri dari sekretaris musyawarah, asisten sekretaris musyawarah, Notulen dan perisalah Rusidi berpesan untuk mempersiapkan dukungan teknis administrasi selama proses musyawarah serta materi permohonan maupun regulasi terkait.
Tidak lupa Rusidi juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Indragiri Hulu untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan ditengah pandemi covid 19 serta menjaga stamina dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan khususnya dalam menangani proses penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020.***

Berita Lainnya
Kisruh Muswilub PPP Riau: Arfah Tegaskan Ada Oknum Haus Kekuasaan di Balik Manuver
Warga Tempuling Bulat Satu Suara Dukung Abdul Wahid-SF Haryanto
Aprozi Alam Bakal Diusung Golkar Lampung Utara pada Pilkada 2024
Cabup Kasmarni, sebut Akan Bangun Jembatan Jadikan Balai Pungut Jadi Desa Terbuka
Ratusan Warga Padati Kampanye Fermadani di Jalan Bandara Sungai Salak
Ketua PAC Batang Tuaka: Kami Yakin dan Siap Menghantarkan H. Dani M Nursalam Jadi Bupati Inhil
Sulastri Pamit dari Golkar, Siap Maju ke DPR RI dari Dapil Riau 1 Lewat Demokrat
Abdul Wahid : Dapat Nomor Urut 1 Ini Petanda Baik, Sesuai dengan Namanya Wahid
Aktivis 98 Dorong Abdul Wahid Maju Pilgubri Tuntaskan Cita-cita Reformasi
Didukung UAS-RZ Maju Pilgub Riau Abdul Wahid Bertekad Tuntaskan Pembangunan Jalan di Inhil
Buka Pendaftaran Caleg 2024, Asmadi Undang Putra-putri Terbaik Inhil Bergabung di Partai Gerindra
Sirajudin Nur Gelar Vaksinasi Massal di Tanjung Uma Batam