Bupati HM Wardan Gandeng Kejari Inhil untuk Awasi Pengelolaan Dana Desa
BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP melakukan Video Conference (Vidcon) dengan Camat se-Kabupaten Inhil terkait Sosialisai Program Jaga Desa sekaligus Launching Jaksa Menyapa Desa, Senin (10/8/2020) sore.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhil, Sekretaris DPMD, dan sejumlah Pejabat Eselon lainnya.
Acara diawali dengan penandatanganan MoU antara Bupati dengan Kepala Kejaksaan Negeri tentang Penanganan dan Penggunaan Dana Desa serta Program DMIJ Plus Terintegrasi di Kabupaten Inhil, juga penandatanganan MoU tentang Penyiaran Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa Desa di Lembaga Penyiaran Publik Lokal Gemilang TV dan Gemilang FM.
Program Jaga Desa merupakan program yang dilaksanakan untuk pengelolaan penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Melalui program ini, diharapkan anggaran dana desa yang setiap tahunnya meningkat dapat dikelola secara baik dan optimal serta terhindar dari penyalahgunaan dan penyimpangan.
"Program ini bertujuan untuk mencegah konflik sosial di tengah masyarakat yang heterogen, juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan sebagai upaya membangun Inhil yang semakin maju, bermarwah, dan bermartabat," ujar Bupati.
Sementara itu, Jaksa Menyapa Desa merupakan sarana informatif yang berisi dialog interaktif sebagai edukasi kepada masyarakat untuk lebih mengenal kinerja dari kejaksaan.
Menurut Bupati, hal ini sangat penting untuk membantu Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir beserta desanya dalam upaya mewujudkan pengelolaan dana desa yang efisien, efektif, dan akuntabel melalui kerjasama yang sinergis terkait penggunaan dana desa serta program DMIJ plus terintegrasi.
"Dengan adanya kerjasama ini akan dilakukan pengawasan kepada proses pembangunan strategis mulai dari tahap perencanaan pelaksanaan sampai dengan pelaporan sehingga pengelolaan dana desa semakin efektif dan maksimal serta terhindar dari masalah hukum," urainya.
Bupati berharap dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa dapat mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan keuangan desa.
"Penyaluran dan penggunaan dana desa dapat mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan keuangan desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Peranan penggunaan dana desa dapat melibatkan masyarakat khususnya pada perencanaan dan pelaksanaan," terang Bupati.
Bupati menyebut bahwa pengawasan dan pengelolaan dana desa, serta program DMIJ Plus Terintegrasi harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip tata hukum transparansi, akuntabel, dan efektif sehingga pengelolaan dana desa dapat lebih berkualitas dan efisien.

Berita Lainnya
Bupati Inhil Buka Konfrensi Cabang Muslimat NU
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Buka Konferensi Nasional ke-VII FKUB
Riau Jadi Tuan Rumah Kejurnas Forki 2025, Catat Tanggalnya!
Riau Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla Mulai 15 Februari - 31 Oktober 2021
Kadiskes Riau: Hilangkan Stigma Rapid Tes Positif
Ketua IIPG Inhil Ikuti Halal bi Halal Nasional Secara Virtual
Kakanwil Kemenag Riau Ajak Para Mubaligh Sisipkan Nasehat Protokol Kesehatan Dalam Dakwah
Klarifikasi Sekdaprov Riau terkait Foto Viral di Medsos, Foto Lama dan Tidak Seperti yang Beredar
DLHK Rohil Hadir Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan AMDAL Ruas Jalan Propinsi Riau di Lintas Pesisir
Bupati HM Wardan Tinjau Dua Lokasi Longsor di Kecamatan Tembilahan Hulu
Gelar Adat Gubernur Riau Segera Ditetapkan, Panitia Rapat Finalisasi di Balai Adat LAMR
Ahmad Mulyadi Terima Mandat Resmi Bentuk DPD Generasi Muda Pujakesuma Indragiri Hilir