Terkait PHK, Karyawan PT BPLP Sinarmas Enok Inhil Gelar Demo
BUALBUAL.com - Puluhan karyawan yang bekerja di PT BPLP Sinarmas Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau melakukan aksi demo.
Aksi demo tersebut terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan menuntut karyawan yang sudah lama bekerja agar di angkat statusnya di perusahaan tersebut.
"Aksi kami ini dilandasi oleh PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. Kami menuntut agar dipekerjakan kembali karena kami diberhentikan oleh pihak perusahaan dengan status katanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jadi sekarang tidak lagi dipakai PKWT kok kami diberhentikan," ujar Mardiana salah seorang karyawan yang ikut berdemo.
Diketahui pemerintah telah menghapus aturan perjanjian kerja antar waktu pada pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Saya sendiri sudah bekerja selama 20 tahun. Kami ingin disamakan dengan karyawan lain yang sama-sama sudah puluhan tahun bekerja, bahkan ada yang baru bekerja 6 bulan sudah di angkat menjadi PT.4 atau atau Permanent," jelasnya.
Karyawan lain yang ikut berdemo, ibu Mira menambahkan Ia dan karyawan lain sudah lama bekerja dan menuntut pihak perusahaan untuk mengangkat status mereka.
"Kami mempertanyakan apa permasalahannya sampai sekarang status kami tidak di angkat, sedangkan dilapangan kerja kami ini berat," imbuhnya.
Akan tetapi pihak Perusahaan PT. BPLP Sinarmas tidak menampakkan diri menemui karyawan-karyawan tersebut.
"Seharusnya pihak PT memperjuangkan kami yang sudah lama bekerja bahkan puluhan tahun, bukan malah mengangkat status karyawan yang baru bekerja," kata karyawan lain yang ikut berdemo menimpali.

Berita Lainnya
Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
Gubernur Kepri Minta Maaf Atas Insiden Pengaman Menhub
Prahara Kasus Novel Baswedan Bukti Kebobrokan Hukum di Indonesia
Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
Petir Desak Kejari Umumkan Tersangka Kasus Baznas Inhil
Bikin Geger, Ular Sepanjang 5 Meter Muncul di Pemukiman Warga Kampar
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 101 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi di Bandara Pekanbaru
Dilmil I-03 Padang Gelar Sidang Pidana Terhadap Prajurit Lantamal IV Tanjungpinang
Kuasa Hukum Sukardi Angkat Bicara Terkait PT Sun Resort
Rokok Ilegal Merek HD Beredar Bebas di Swalayan di Kota Tanjungpinang
Minta Donasi Biaya Perawatan Rp100 Juta, Ini Klarifikasi Orang Tua Gumaisha
Ular Sanca Sepanjang 2,5 Meter Sembunyi di Dapur Warga