Program Replanting Kelapa Sawit Harus Didukung Semua Pihak
BUALBUAL.com - Pemerintah provinsi Riau melalui Dinas perkebunan saat ini terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program bantuan peremajaan atau replanting perkebunan kelapa sawit. Namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program tersebut.
Kepala dinas perkebunan Riau Zulfadli mengatakan, tahun ini provinsi Riau mendapatkan bantuan untuk replanting perkebunan kelapa sawit seluas 14 ribu hektare lebih. Dimana satu petani mendapatkan bantuan maksimal empat hektare.
"Bantuan diberikan berupa uang untuk bantuan replanting kebun, satu hektare lahan mendapatkan bantuan Rp 30 juta," kata Zulfadli, Jumat (11/9/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, terkait program bantuan replanting tersebut, pihaknya meminta dukungan semua pihak untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Pasalnya hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu.
"Pemerintah kabupaten/kota kami minta untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program itu. Karena program tersebut sangat membantu petani dalam replanting perkebunan kelapa sawit," sebutnya.

Berita Lainnya
DP2KBP3A Inhil Gelar Minilok Pendampingan dan Pemantauan Keluarga Resiko Stunting tingkat kecamatan Pulau Burung
Aliansi Rokan Hulu Bersatu Deklarasi Tolak RUU HIP
Aneh Bin Ajaib, Kolam Limbah B3 Jebol Tanpa Ada Sanksi Hukum
Kadin Riau Bantu Puluhan Tabung Oksigen untuk RSUD Puri Husada Tembilahan
DP2KBP3A hadiri Rapat Sinkronisasi Data Stunting Bersama PJ Ketua TP PKK Inhil
Ciptakan Suasana Aman Bagi Jemaah, Personel Polsek Kuindra Laksanakan Shalat Subuh Berjamaah
Meralat Dan Mengoreksi Atas pemberitaan Wartawannya Inisial HD Di Kampar Serta Permohonan Maaf Pimpinan BUALBUAL.com
Bersempena Imlek, Artis Choky Andriano Ikut Meriahkan Perang Air di Selatpanjang
Dugaan Pungli Pada Supir Terkuak di PKS PT PAA Simpang Bangko
Bupati Inhil Layangkan Surat Kepada PT THIP, Anawawik: Jika Tak Dindahkan Kami siap turun Langsung ke perusahaan
Uang BLT Warga Pekanbaru Dipotong Rp50 Ribu, Ini Kata Pemprov Riau
KPID Ingatkan Pengusaha TV Kabel di Riau Wajib Miliki Hak Siar