• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Kampar

Camat Salo Beserta Upika Gelar Sosialisasi Perbup No 44 / 2020 Untuk Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan

Redaksi

Kamis, 17 September 2020 18:24:07 WIB Dibaca : 724 Kali
Cetak


SALO : Bualbual.com-- Sejak Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH mengumumkan Peraturan Bupati No 44 Tahun 2020 tanggal 8 September lalu, telah ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang dilakukan Pemerintah beserta Stake holder terkait dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tidak terkecuali Kecamatan Salo, bertempat di Aula Kantor Camat Salo, Kamis (17/09/2020) juga dilaksanakan Sosialisasi Perbup No 44 Tahun 2020 yang diikuti Kepala Desa se- Kecamatan Salo beserta para pelaku usaha dan periwisata dan perwakilan masyarakat.

Camat Salo Minda SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Salo beserta para Upika mendukung penuh pelaksanaan Perbup No 44 Tahun 2020.

"Selaku Camat Salo tentunya kami meminta dukungan dari para Upika untuk mengedukasi masyarakat dalam menjalankan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Kampar ini" Ungkapnya.

Lebih lanjut wanita jebolan APDN Sumatera Barat tersebut menghimbau masyarakat agar jangan sampai terkena sanksi dari pelanggaran Perbup tersebut.

Sementara itu Kasatpol PP yang diwakili Sekretaris Agustar menyampaikan bahwa Perbup no 44 Tahun 2020 ini akan mulai diberlakukan pada Senin (21/09/2020) 

"Selaku penegak Peraturan Daerah, kami dari Satpol PP Kabupaten Kampar berharap kerjasama masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, apalagi untuk pelaku usaha, ini sudah ada ketentuan dari Perbub berikut sanksinya" Terang Mantan Camat XIII Koto Kampar itu.

Hadir juga sebagai narasumber Kapolsek Bangkinang Iptu Yulanda yang juga meminta partisipasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Senin nanti Perbup No 44 Tahun 2020 akan resmi diberlakukan, kami selaku penegak hukum beserta stakeholder akan menindak masyarakat yang melanggar. Tentu berdasarkan mekanisme yang berlaku" Ujar Yulanda.

Sementara itu Kadis Pariwisata yang diwakili Kabid Pemasaran David Hendra S.Pi menyampaikan himbauan khusus bagi pelaku pariwisata.

"Kami berharap dengan pemberlakuan Perbup No 44 Tahun 2020 ini dapat mendisiplinkan para pelaku pariwisata dan juga kami yakin hal ini juga menambah kenyamanan pengunjung" Pungkasnya.

Untuk diketahui bersama, Peraturan Bupati No 44 Tahun 2020 ini resmi diberlakukan pada Senin (21/09/2020). Berikut isinya :

SANKSI SOSIAL SESUAI DENGAN PERBUP NO.44 Tahun 2020 Bab IV PASAL 9

SANKSI PELANGGARAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID 19

A. Bagi Perorangan

1. Teguran lisan atau teguran tertulis
2. Kerja sosial
3. Denda administratif sebesar Rp Rp100.000

B. Bagi pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum

1. Teguran tertulis
2. denda administratif untuk pelanggaran pertama dikenakan paling banyak sebesar Rp.1000.000
3. Pelanggaran kedua, penghentian sementara operasional usaha.
4. Pelanggaran ketiga, penghentian izin usaha

**Dani**


 Editor : Dani


Berita Lainnya

Laksanakan Instruksi Presiden, Pemprov Kepri Segera Salurkan Dana BLT Subsidi BBM

Pemkab Inhu Ikuti diskusi kajian audit Stunting tahap II bersama Kepala BKKBN RI

Bupati Bengkalis, Kasmarni Terima Audiensi PT. PLN , PDAM Tirta Terubuk dan BAZNAS Bengkalis

Indra Yovi: Klaster Karyawan BRI Pekanbaru Baru Awal Permulaan Gelombang Kedua Covid-19 di Riau

Plt Bupati Lampura Buka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkotika

Sosialisasi Meta Data Statistik Sektoral di Lingkungan Pemkab Lampura

Perbaiki Ekosistem Untuk Kembangkan Hilirisasi, Gubri Dorong Kebijakan Replanting Kelapa di Riau

Bandara Sultan Syarif Kasim II Ditetapkan Sebagai Bandara Embarkasi Haji Antara

Bupati Inhil Pastikan Penataan Ulang Pasar Segera Dilakukan

Rakyat Harus Tahu! Hutang Pemerintah Indonesia di Tahun 2022 Tembus Rp 7.554 Teriliun

Ketua KPK Sebut Sejak 2004-2022 Sudah Lebih dari 1.479 Koruptor Ditangkap

Satpol PP vs Sanel Tour: Sengketa Penyegelan Kantor Memanas di Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media