Camat Salo Beserta Upika Gelar Sosialisasi Perbup No 44 / 2020 Untuk Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan

SALO : Bualbual.com-- Sejak Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH mengumumkan Peraturan Bupati No 44 Tahun 2020 tanggal 8 September lalu, telah ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang dilakukan Pemerintah beserta Stake holder terkait dalam menerapkan protokol kesehatan.
Tidak terkecuali Kecamatan Salo, bertempat di Aula Kantor Camat Salo, Kamis (17/09/2020) juga dilaksanakan Sosialisasi Perbup No 44 Tahun 2020 yang diikuti Kepala Desa se- Kecamatan Salo beserta para pelaku usaha dan periwisata dan perwakilan masyarakat.
Camat Salo Minda SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Salo beserta para Upika mendukung penuh pelaksanaan Perbup No 44 Tahun 2020.
"Selaku Camat Salo tentunya kami meminta dukungan dari para Upika untuk mengedukasi masyarakat dalam menjalankan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Kampar ini" Ungkapnya.
Lebih lanjut wanita jebolan APDN Sumatera Barat tersebut menghimbau masyarakat agar jangan sampai terkena sanksi dari pelanggaran Perbup tersebut.
Sementara itu Kasatpol PP yang diwakili Sekretaris Agustar menyampaikan bahwa Perbup no 44 Tahun 2020 ini akan mulai diberlakukan pada Senin (21/09/2020)
"Selaku penegak Peraturan Daerah, kami dari Satpol PP Kabupaten Kampar berharap kerjasama masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, apalagi untuk pelaku usaha, ini sudah ada ketentuan dari Perbub berikut sanksinya" Terang Mantan Camat XIII Koto Kampar itu.
Hadir juga sebagai narasumber Kapolsek Bangkinang Iptu Yulanda yang juga meminta partisipasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Senin nanti Perbup No 44 Tahun 2020 akan resmi diberlakukan, kami selaku penegak hukum beserta stakeholder akan menindak masyarakat yang melanggar. Tentu berdasarkan mekanisme yang berlaku" Ujar Yulanda.
Sementara itu Kadis Pariwisata yang diwakili Kabid Pemasaran David Hendra S.Pi menyampaikan himbauan khusus bagi pelaku pariwisata.
"Kami berharap dengan pemberlakuan Perbup No 44 Tahun 2020 ini dapat mendisiplinkan para pelaku pariwisata dan juga kami yakin hal ini juga menambah kenyamanan pengunjung" Pungkasnya.
Untuk diketahui bersama, Peraturan Bupati No 44 Tahun 2020 ini resmi diberlakukan pada Senin (21/09/2020). Berikut isinya :
SANKSI SOSIAL SESUAI DENGAN PERBUP NO.44 Tahun 2020 Bab IV PASAL 9
SANKSI PELANGGARAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID 19
A. Bagi Perorangan
1. Teguran lisan atau teguran tertulis
2. Kerja sosial
3. Denda administratif sebesar Rp Rp100.000
B. Bagi pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum
1. Teguran tertulis
2. denda administratif untuk pelanggaran pertama dikenakan paling banyak sebesar Rp.1000.000
3. Pelanggaran kedua, penghentian sementara operasional usaha.
4. Pelanggaran ketiga, penghentian izin usaha
**Dani**
Berita Lainnya
Wabup Lampura Letakan Batu Pertama Pembangunan RKB SD 01 Haduyang Ratu Bungamayang
FKDM Gelar Rakor dan Bimtek Kabupuaten/Kota Se-Provinsi Riau
Bupati HM Wardan Menghimbau ASN Untuk Tidak Melakukan Mudik ke Luar Inhil
Fasilitas Wartelsuspas Lapas Klas IIA Tanjungpinang Penuhi Kebutuhan Komunikasi Warga Binaan dengan Keluarga
Dinyatakan Sembuh, 66 PDP di Riau Sudah Dipulangkan
Usai Dilantik, Endang Abdullah Pimpin Rakor TPID Kota Tanjungpinang
Gubernur Rapat Secara Virtual Bersama Presiden Bahas Levelisasi PPKM
Satpol PP Pekanbaru Tak Beri Sanksi, Meski Sudah Temukan Tempat Hiburan Tetap Buka di Malam Ramadan
Kadinkes: 1.512 PDP di Riau Telah Dipulangkan
Wabup Way Kanan Ikuti Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
Bahas Tenaga Kerja Lokal, SPRMII dan Disnaker Dumai Bertemu
Dandim 0315 Bintan Tekankan kepada Prajurit dan PNS TNI Agar Bijak Menggunakan Medsos