Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kota Pekanbaru Wajib Cadangkan 412 Ton Beras
BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru wajib mencadangkan 412 ton beras. Namun, saat ini yang bisa dicadangkan baru 4,5 ton saja.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan hal itu sesuai dengan Permentan dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri tahun 2020, disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 ini.
Kata dia, setiap pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota wajib mencadangkan pangan pemerintah daerah. Dalam hal ini memang dititikberatkan kepada pangan jenis beras.
"Makanya sudah ditetapkan kuotanya seluruh daerah di Indonesia. Kota Pekanbaru itu kuotanya 412 ton. Cuma sampai saat ini kita belum pernah menganggarkan itu. Alhamdulillah di 2020 ini melalui Dana Insentif Daerah (DID) kita coba cadangkan, sesuai kemampuan kita 4,5 ton," jelas Alek, Rabu (16/9/2020).
Saat ini kata dia, DKP masih menyiapkan tahap administrasinya. Seperti membuat Peraturan Walikota (Perwako).
Jadi, bagaimana nanti DKP mendapatkan dan penyaluran beras tentu diatur. "Misalnya ada bencana, kemudian harga beras itu naik, tentu ada mekanisme administrasinya," jelasnya.

Berita Lainnya
Kabel Bawah Laut PLN Trase Lingga Batam Ditargetkan Selesai Awal 2023
Truk Bertonase Besar Masih Nekat Melintas Masuk Kota, Ini Sanksi Tegasnya
Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
Bupati Bengkalis Ikuti Apel Gelar Pasukan Pilkada Serentak
Ketua KPK H. Firli Bahuri: Indonesia Benar-benar Merdeka Jika Bebas dari Korupsi
Perkuat Kualitas K3 di Riau, Sekda Syahrial Abdi: Pengawasan Harus Profesional
Firdaus Tegaskan Jika Sudah Kantongi Izin PSBB dari Kementrian, Bagi Warga yang Nekat Bikin Keramaian akan di Penjara
Warga Keluhkan Antrean Panjang Imbas Gangguan Layanan Disdukcapil Pekanbaru
Budi Utomo Resmi Menjadi Bupati Definitif Lampung Utara
Serap Pajak untuk PAD, Pemprov Riau Bangun 10 Kantor Unit Pelayanan Baru Bapenda di Kabupaten Kota
Mari Baca, Inilah Prioritas Pelamar pada Pengadaan PPPK Guru 2022
Penumpang Wajib Turun dan Diperiksa di Posko Penanganan Covid