Bahas Peran BPRS Masa Pandemi, Pemprov Riau Audiensi Dengan BPRS Riau

BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Riau membahas peran BPRS di masa pandemi Covid-19.
Dalam sambutannya, Yan Prana mengatakan bahwa peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus mensosialisasikan protokol kesehatan dan mempersiapkan ruang ICU dan ruang isolasi mandiri untuk pasien tanpa gejala.
"Melihat kondisi kasus Covid 19 angkanya yang terus membludak, bagaimana kita upayakan untuk memperbanyak ruang ICU, disini kita ingin mengetahui sejauh mana peran Badan Pengawas Rumah Sakit ini," katanya di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (06/10/20).
Menurutnya, kebutuhan ruang ICU yang diperlukan lima persen dari ruang yang disiapkan oleh rumah sakit yang menjadi rujukan untuk menangani pasien Covid-19.
"Untuk itu dibutuhkan peran badan pengawas rumah sakit, melakukan pengawasan terhadap kesiapan yang diperlukan rumah sakit untuk menyiapkan ruang ICU," ucapannya.
Ia berharap melalui audiensi ini antara Pemprov Riau dan BPRS Riau adanya sinergitas untuk melakukan pemutusan penyebaran Covid 19 di Riau.
Sementara itu Ketua BPRS Riau, Aznan Wahyudi mengatakan landasan pembentukan BPRS diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang rumah sakit.
Selanjutnya, dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang BPRS, berikutnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 17 Tahun 2014 tentang keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota dan BPRS.
Lebih lanjut, PMK Nomor 88 Tahun 2015 tentang pedoman pengawasan, sistem pelaporan, dan sistem informasi dalam penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan rumah sakit oleh BPRS.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan oleh BPRS Provinsi di masa pandemi Covid19 sangat diperlukan di Provinsi Riau, yang berkoordinasi dengan semua pihak agar mendapatkan masukan.
"Peran BPRS melakukan pembinaan dan pengawasan di rumah sakit agar menghindari permasalahan hukum bagi rumah sakit," jelasnya.
Terakhir, ia menambahkan BPRS Provinsi juga diperlukan untuk menegakkan regulasi atau aturan mengawasi hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit, dengan mediasi dan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah.
Berita Lainnya
Bupati Bekasi Akan Lantik 16 Kepala Desa Terpilih Secara Virtual
Hadiri Pelantikan Pj.Gubri, Wakili Bupati Sekda Brngkalis Ucapkan Selamat
Bupati Kunjungi Kontingen Pekan Nasional XVI Petani Nelayan asal Inhil di Kota Padang, Sumatera Barat
Gubri Abdul Wahid Paparkan Strategi Antisipasi Karhutla di Provinsi Riau
Karhutla Teratasi, Gubernur Riau Sampaikan Terima kasih Semua Pihak
Pegawai BRK Sukarela Kumpulkan Donasi Untuk Masyarakat Terdampak COVID 19
SK Sudah Terbit, Kadis Budi N Pamungkas: DPMD Inhil Bakal Helat Pilkades Serentak pada 12 Oktober 2021
Pemkab Bengkalis Putuskan Tunda Vaksinasi Covid-19
Polda Bakal Verifikasi Ulang Surat Perjalanan Khusus Warga yang Masuk ke Riau
Di Tahun 2020, BPN Inhil Telah Bagikan 4.500 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat
Pemprov Riau Segera Cairkan Bansos Pendidikan Mahasiswa Kurang Mampu
Mendikbudristek Nadiem Luruskan Sejumlah Miskonsepsi Terkait Klaster Pembelajaran Tatap Muka Terbatas