Bahas Peran BPRS Masa Pandemi, Pemprov Riau Audiensi Dengan BPRS Riau
BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Riau membahas peran BPRS di masa pandemi Covid-19.
Dalam sambutannya, Yan Prana mengatakan bahwa peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus mensosialisasikan protokol kesehatan dan mempersiapkan ruang ICU dan ruang isolasi mandiri untuk pasien tanpa gejala.
"Melihat kondisi kasus Covid 19 angkanya yang terus membludak, bagaimana kita upayakan untuk memperbanyak ruang ICU, disini kita ingin mengetahui sejauh mana peran Badan Pengawas Rumah Sakit ini," katanya di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (06/10/20).
Menurutnya, kebutuhan ruang ICU yang diperlukan lima persen dari ruang yang disiapkan oleh rumah sakit yang menjadi rujukan untuk menangani pasien Covid-19.
"Untuk itu dibutuhkan peran badan pengawas rumah sakit, melakukan pengawasan terhadap kesiapan yang diperlukan rumah sakit untuk menyiapkan ruang ICU," ucapannya.
Ia berharap melalui audiensi ini antara Pemprov Riau dan BPRS Riau adanya sinergitas untuk melakukan pemutusan penyebaran Covid 19 di Riau.
Sementara itu Ketua BPRS Riau, Aznan Wahyudi mengatakan landasan pembentukan BPRS diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang rumah sakit.
Selanjutnya, dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang BPRS, berikutnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 17 Tahun 2014 tentang keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota dan BPRS.
Lebih lanjut, PMK Nomor 88 Tahun 2015 tentang pedoman pengawasan, sistem pelaporan, dan sistem informasi dalam penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan rumah sakit oleh BPRS.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan oleh BPRS Provinsi di masa pandemi Covid19 sangat diperlukan di Provinsi Riau, yang berkoordinasi dengan semua pihak agar mendapatkan masukan.
"Peran BPRS melakukan pembinaan dan pengawasan di rumah sakit agar menghindari permasalahan hukum bagi rumah sakit," jelasnya.
Terakhir, ia menambahkan BPRS Provinsi juga diperlukan untuk menegakkan regulasi atau aturan mengawasi hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit, dengan mediasi dan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah.

Berita Lainnya
Kasus Covid-19 Bertambah, Pj Bupati Inhu Himbau Masyarakat Lebih Ketat Patuhi Prokes
Perwako Tanjungpinang Akan Berlakukan Denda Uang Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal Pemerintah Kecamatan Mandau: Perkuat Kebersamaan Kokohkan Silaturahmi
Soal Tarif Parkir di Pasar Tradisional, Disperindag Pekanbaru Siap Koordinasi dengan Kejari
Kegiatan TMMD ke 112 Berjalan Sukses, Wakil Bupati Beri Apresiasi kepada Kodim 1004/Kotabaru
Mengakhiri Jabatan, Kiprah Sang Inisiator Haji Herman Launching Beras Inhil
Henny Sasmita Wahid: Anak Usia Dini Harus Siap Hadapi Wajib Belajar 13 Tahun
Asisten ll Setda Lampura dan Kepala OPD Tinjau Langsung Kondisi Pasar Pagi Kotabumi
Tidak Peroleh Predikat WBK di Tahun 2020, Lapas Tanjungpinang Akan Perbaiki Pelayanan
H Bustami HY: Setiap PD di Pemkab Bengkalis Harus Jadi Kawasan Wajib Gunakan Masker
Masyarakat Riau Diharapkan Punya Kesadaran Kuat Jalankan Protokol Kesehatan
PPKM Darurat, PLN Mobile Jadi Garda Depan Layanan Konsumen Selama WFH