Bahas Peran BPRS Masa Pandemi, Pemprov Riau Audiensi Dengan BPRS Riau

BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Riau membahas peran BPRS di masa pandemi Covid-19.
Dalam sambutannya, Yan Prana mengatakan bahwa peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus mensosialisasikan protokol kesehatan dan mempersiapkan ruang ICU dan ruang isolasi mandiri untuk pasien tanpa gejala.
"Melihat kondisi kasus Covid 19 angkanya yang terus membludak, bagaimana kita upayakan untuk memperbanyak ruang ICU, disini kita ingin mengetahui sejauh mana peran Badan Pengawas Rumah Sakit ini," katanya di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (06/10/20).
Menurutnya, kebutuhan ruang ICU yang diperlukan lima persen dari ruang yang disiapkan oleh rumah sakit yang menjadi rujukan untuk menangani pasien Covid-19.
"Untuk itu dibutuhkan peran badan pengawas rumah sakit, melakukan pengawasan terhadap kesiapan yang diperlukan rumah sakit untuk menyiapkan ruang ICU," ucapannya.
Ia berharap melalui audiensi ini antara Pemprov Riau dan BPRS Riau adanya sinergitas untuk melakukan pemutusan penyebaran Covid 19 di Riau.
Sementara itu Ketua BPRS Riau, Aznan Wahyudi mengatakan landasan pembentukan BPRS diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang rumah sakit.
Selanjutnya, dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang BPRS, berikutnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 17 Tahun 2014 tentang keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota dan BPRS.
Lebih lanjut, PMK Nomor 88 Tahun 2015 tentang pedoman pengawasan, sistem pelaporan, dan sistem informasi dalam penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan rumah sakit oleh BPRS.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan oleh BPRS Provinsi di masa pandemi Covid19 sangat diperlukan di Provinsi Riau, yang berkoordinasi dengan semua pihak agar mendapatkan masukan.
"Peran BPRS melakukan pembinaan dan pengawasan di rumah sakit agar menghindari permasalahan hukum bagi rumah sakit," jelasnya.
Terakhir, ia menambahkan BPRS Provinsi juga diperlukan untuk menegakkan regulasi atau aturan mengawasi hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit, dengan mediasi dan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah.
Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Hadiri Giat Vaksin Bersama Di Kecamatan Batsol
Ketua PPI Inhil Zainal Arifin: Menjadi Paskibraka Bukan Seremonial, Tapi Tanggung Jawab Sejarah dan Masa Depan
Festival Perahu Baganduang 2024 Bakal Digelar
Kecamatan Bengkalis Berjaya Di MTQ Ke-46 Tingkat Kabupaten Bengkalis
Martini: Insyaallah, Hari Ini BST Ditransfer ke Rekening 34.529 KK dan 209 Anak Panti
Bupati Bengkalis Kasmarni Lantik Delapan Orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
M Yusuf Rashiedy: Kecamatan Pulau Burung Tutup Akses Jalan ke Kabupaten Pelalawan dan Kateman
Satu Tahanan Positif Covid-19, Diskes Riau Swab 35 Penghuni Sel Mapolres Inhil
Hari kejaksaan Nasional Kejari Inhu Gelar Upacara
Gubri Syamsuar: Dengan WBS Terintegrasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Lebih Efektif dan Efesien
Kadinkes Riau: 1.469 PDP Telah Dipulangkan
Gubernur Ansar Buka Rakor Kepala Daerah Tingkat Kabupaten dan Kota di Karimun