Bahas Peran BPRS Masa Pandemi, Pemprov Riau Audiensi Dengan BPRS Riau
BUALBUAL.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Riau membahas peran BPRS di masa pandemi Covid-19.
Dalam sambutannya, Yan Prana mengatakan bahwa peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus mensosialisasikan protokol kesehatan dan mempersiapkan ruang ICU dan ruang isolasi mandiri untuk pasien tanpa gejala.
"Melihat kondisi kasus Covid 19 angkanya yang terus membludak, bagaimana kita upayakan untuk memperbanyak ruang ICU, disini kita ingin mengetahui sejauh mana peran Badan Pengawas Rumah Sakit ini," katanya di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa (06/10/20).
Menurutnya, kebutuhan ruang ICU yang diperlukan lima persen dari ruang yang disiapkan oleh rumah sakit yang menjadi rujukan untuk menangani pasien Covid-19.
"Untuk itu dibutuhkan peran badan pengawas rumah sakit, melakukan pengawasan terhadap kesiapan yang diperlukan rumah sakit untuk menyiapkan ruang ICU," ucapannya.
Ia berharap melalui audiensi ini antara Pemprov Riau dan BPRS Riau adanya sinergitas untuk melakukan pemutusan penyebaran Covid 19 di Riau.
Sementara itu Ketua BPRS Riau, Aznan Wahyudi mengatakan landasan pembentukan BPRS diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang rumah sakit.
Selanjutnya, dilandasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang BPRS, berikutnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 17 Tahun 2014 tentang keanggotaan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota dan BPRS.
Lebih lanjut, PMK Nomor 88 Tahun 2015 tentang pedoman pengawasan, sistem pelaporan, dan sistem informasi dalam penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan rumah sakit oleh BPRS.
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan oleh BPRS Provinsi di masa pandemi Covid19 sangat diperlukan di Provinsi Riau, yang berkoordinasi dengan semua pihak agar mendapatkan masukan.
"Peran BPRS melakukan pembinaan dan pengawasan di rumah sakit agar menghindari permasalahan hukum bagi rumah sakit," jelasnya.
Terakhir, ia menambahkan BPRS Provinsi juga diperlukan untuk menegakkan regulasi atau aturan mengawasi hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit, dengan mediasi dan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah.
Berita Lainnya
G20 Harus Jadi Katalis Pemulihan Ekonomi Global yang Inklusif
Bupati Bengkalis Sambangi RSUD Duri, Minta Pelayanan Pasien Yang Terbaik
Musrenbang RKPD 2025 Kuansing Dibuka Langsung Bupati Suhardiman Amby
Pj Bupati Tulang Bawang Barat Tinjau Perbaikan Jalan Program IJD
Pemkab Inhu Hadiri, RAKERDA II PD BKMT Tahun 2023
Mulai Sekolah Lagi Masih Tunggu Instruksi Kemendikbud RI
Kasad Terima Laporan Kenaikan Pangkat Wakasad dan 12 Perwira Tinggi TNI AD
Tim Daehan dari Korsel Akan Dirikan Pengolahan Limbah Biochar di Inhil
Minggu Depan Kapasitas Lab Biomolekuler RSUD Arifin Achmad Capai 400-450 Sampling
Camat Mandau Taja Sosialisasi GERMAS Di Kelurahan Babussalam
Upaya Pemkab Purwakarta melalui Disnakertrans Kurangi Angka Pengangguran
Riau Alami Penurunan Jumlah Kasus PDP Covid-19