28 Orang Tidak Gunakan Masker Terjaring Operasi Yustisi Polres Lampura
BUALBUAL.com - Guna memutus mata rantai Covid-19 Kepolisan Resor Lampung Utara bersama instansi terkait terus melakukan Operasi Yustisi, Jumat (09/10/2020).
Kali ini operasi digelar di Jalinsum Simpang Bernah Kotabumi Selatan dengan menjaring 28 orang yang tidak menggunakan masker.
Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Nelson F. Manik mewakili Kapores Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara rutin dan kepada yang melanggar, kita tindak sesuai Pergub Nomor 45 dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 55 Tahun 2020.
Lanjut Kabag Ops Polres Lampung Utara, masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan, Push-Up, dan berjanji tidak akan mengulangi.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Lampung Utara supaya tidak menjadi daerah pandemi dengan status zona merah dan terhindar dari Covid-19," ujarnya.
Berita Lainnya
Hari ini Pekerjaan Harus Tuntas, Besok Dansatgas TMMD 111 akan Datang Mengecek Kesiapan Secara Keseluruhan
Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Selama Lebaran, Polsek Bukit Bestari Intens Gelar Patroli
Karorena Polda Kepri Kunjungi Polres Bintan, Bahas Ini
Sukses Panen Raya Ketahanan Pangan Dipimpin Kapolres Inhil
Danramil dan Perwira Staf Kodim 0314 Inhil Diganti, Berikut Daftar Namanya
Pengecoran Plat Duicker Dilakukan Satgas TMMD
Bersama Wali Kota Solo, Kapolri Tinjau Vaksinasi Dosen dan Pemuka Lintas Agama
Harimau Bereliaran, Kapolsek Pinggir Minta Warga Jangan Keluar Rumah Menunggu Tim Penindakan
Keluarga Pasien Isolasi di IC Tembilahan Terima Bansos Polres Inhil
TMMD ke-111 Kodim 0314 Inhil Secara Resmi Ditutup Danrem 031/Wirabima
Bhabinkamtibmas Desa Busung bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya
Ops Bina Kusuma Krakatau 2022, Personel Polres Lampura Utara Datangi Lokasi Rawan Premanisme