28 Orang Tidak Gunakan Masker Terjaring Operasi Yustisi Polres Lampura

BUALBUAL.com - Guna memutus mata rantai Covid-19 Kepolisan Resor Lampung Utara bersama instansi terkait terus melakukan Operasi Yustisi, Jumat (09/10/2020).
Kali ini operasi digelar di Jalinsum Simpang Bernah Kotabumi Selatan dengan menjaring 28 orang yang tidak menggunakan masker.
Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Nelson F. Manik mewakili Kapores Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara rutin dan kepada yang melanggar, kita tindak sesuai Pergub Nomor 45 dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 55 Tahun 2020.
Lanjut Kabag Ops Polres Lampung Utara, masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan, Push-Up, dan berjanji tidak akan mengulangi.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Lampung Utara supaya tidak menjadi daerah pandemi dengan status zona merah dan terhindar dari Covid-19," ujarnya.
Berita Lainnya
Demplot Hanpangan Kodim 0619/Purwakarta Buahkan Kembali Hasil Panennya
Bawak Berobat, Polisi di Inhil Gotong Nenek Induk Naga yang Sakit Keras
HUT TNI ke-76, Jajaran Polres Lampung Utara Sambangi Mako TNI
Kapolsek Tambang Hadiri Grand Opening Kantor Cabang AET Travel Haji dan Umroh
Polres Lampung Utara Amankan penyaluran BST
Polres Inhu Bagikan Takjil Gratis Selama Ramadhan
Hari Bhayangkara ke 76, Polda Riau Gelar Fun Bike
Bertemu Mahasiswa, Kapolres Bengkalis Minta Secara Bersama Menjaga Kamtibmas Dan Perangi Narkoba
Resmikan Pembangunan Komplek Brimob Presisi, Kapolri Ingatkan Pentingnya Sinergitas TNI-Polri
Pawai Malam Takbiran, Polres Inhil Siapkan Personel
Korcab IV DJA I Gelar Acara Puncak HUT ke-75 Jalasenastri 2021
Dikawal Aparat Kepolisian, Deklarasi Buruh di Stadion Kaharudin Nasution Pekanbaru Berjalan Aman dan Lancar