28 Orang Tidak Gunakan Masker Terjaring Operasi Yustisi Polres Lampura
BUALBUAL.com - Guna memutus mata rantai Covid-19 Kepolisan Resor Lampung Utara bersama instansi terkait terus melakukan Operasi Yustisi, Jumat (09/10/2020).
Kali ini operasi digelar di Jalinsum Simpang Bernah Kotabumi Selatan dengan menjaring 28 orang yang tidak menggunakan masker.
Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Nelson F. Manik mewakili Kapores Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara rutin dan kepada yang melanggar, kita tindak sesuai Pergub Nomor 45 dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 55 Tahun 2020.
Lanjut Kabag Ops Polres Lampung Utara, masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan, Push-Up, dan berjanji tidak akan mengulangi.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Lampung Utara supaya tidak menjadi daerah pandemi dengan status zona merah dan terhindar dari Covid-19," ujarnya.

Berita Lainnya
Lewat Patroli Udara, Kapolda Riau Dapati Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau
Polsek Mandau Bantu Warga Kurang Mampu, Di Hari Bhayangkara Ke 74
Prajurit Wing Udara I Berlatih Pemadaman Kebakaran
Sarapan Keliling Digerai Vaksin Polres Karimun
Sambut Hari Bhayangkara ke-74, Polres Rohul Buka Layanan SIM Simpatik, Gratiskan Biaya PNBP
Gotong Royong Warga dan Satgas TMMD ke 112
Peduli Lingkungan, Polres Inhu Motori Bersih Sampah Serentak di Rengat
Menjelang Hari Bhayangkara ke-76, Polres Bintan Gelar Turnamen Domino
Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil dan Masyarakat Lakukan Perbaikan tangga di Pelabuhan Desa Teluk Bunian
Turut Prihatin, Kapolsek Mandah Berikan Bantuan Sembako kepada Korban kebakaran
HUT TNI AL ke-75, Lantamal IV Tanjungpinang Gelar Berbagi Kegiatan
Upacara HUT Bhayangkara, Apresiasi Roby Untuk Polri