28 Orang Tidak Gunakan Masker Terjaring Operasi Yustisi Polres Lampura
BUALBUAL.com - Guna memutus mata rantai Covid-19 Kepolisan Resor Lampung Utara bersama instansi terkait terus melakukan Operasi Yustisi, Jumat (09/10/2020).
Kali ini operasi digelar di Jalinsum Simpang Bernah Kotabumi Selatan dengan menjaring 28 orang yang tidak menggunakan masker.
Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Nelson F. Manik mewakili Kapores Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara rutin dan kepada yang melanggar, kita tindak sesuai Pergub Nomor 45 dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 55 Tahun 2020.
Lanjut Kabag Ops Polres Lampung Utara, masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan, Push-Up, dan berjanji tidak akan mengulangi.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Lampung Utara supaya tidak menjadi daerah pandemi dengan status zona merah dan terhindar dari Covid-19," ujarnya.

Berita Lainnya
Wakapolda Lampung Kunker di Polres Tulang Bawang, Ini Pesannya
Warga Sei Lekop Antusias Ikuti Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat di TMMD Ke 113 Kodim 0315/Tanjungpinang
Danlantamal IV Lepas Peserta Latihan Gladi Tugas Tempur
AKP Mayson Safri Coffe Morning Bersama Insan Pers Kabupaten Lingga
Polsek Peranap Datangi Masyarakat Kelurahan Batu Rijal, Sampaikan Pesan Pilkada Damai
Sambut Bulan Suci Ramadan 1446 H, Kapolresta Tanjungpinang Laksanakan Bakti Sosial Presisi
Kapolsek TPTM Dampingi Bupati Rohil Safari Ramadhan dan Serahkan Bantuan
Jumat Curhat, Polres Inhil Ajak Masyarakat Wujudkan Pemilu 2024 Damai
Sinergitas Polres Purwakarta, Libatkan Kodim 0619 Gelar Pasukan Serentak Jelang Nataru
Kapolres Inhil Bagi-bagi Takjil Bagi Masyarakat Tembilahan
Komsos Satgas TMMD di Sekitar Lokasi TMMD HST
Polres Inhil Gelar Goes to RBR Run 2025 Fun Run 7,9 Km Sambut Hari Bhayangkara Ke-79