28 Orang Tidak Gunakan Masker Terjaring Operasi Yustisi Polres Lampura

BUALBUAL.com - Guna memutus mata rantai Covid-19 Kepolisan Resor Lampung Utara bersama instansi terkait terus melakukan Operasi Yustisi, Jumat (09/10/2020).
Kali ini operasi digelar di Jalinsum Simpang Bernah Kotabumi Selatan dengan menjaring 28 orang yang tidak menggunakan masker.
Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Nelson F. Manik mewakili Kapores Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara rutin dan kepada yang melanggar, kita tindak sesuai Pergub Nomor 45 dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 55 Tahun 2020.
Lanjut Kabag Ops Polres Lampung Utara, masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan, Push-Up, dan berjanji tidak akan mengulangi.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Lampung Utara supaya tidak menjadi daerah pandemi dengan status zona merah dan terhindar dari Covid-19," ujarnya.
Berita Lainnya
TLCI Chapter # 2 Riau Kembali Berkiprah, Kukuhkan Korwil Inhu dan Gelar Bakti Sosial serta Penanaman Pohon
Terima Bantuan Dari Kapolres Siak Kini Kharisma Bisa Belajar Secara Online
Turut Prihatin, Kapolsek Mandah Berikan Bantuan Sembako kepada Korban kebakaran
Antisipasi Tauran Antar Pelajar, Wakapolres Lampung Utara Anjangsana ke Sekolah SMA
Ini Pesan Danrem 063/SGJ dalam Kunjungan ke LPP RRI Cirebon
Kapolres Lampung Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Krakatau 2021
Ini Tanggapan Warga Desa Wanawali Terkait Pelaksanaan Program TMMD 113
Antisipasi Kecelakaan Lalulintas Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil Goro Bersama Warga Membuat Berem
Kapolres Inhil Serahkan Bansos kepada Korban Longsor di Desa Tanah Merah
Fieldtrip Siswa Kober Mawar dan TK Kartika XIX-5 Yonif Raider 300/Bjw
HIPMI Siap Bersinergi bersama BNNP Riau Melawan Kejahatan Narkoba
Kodim 1002/HST Gelar Latihan Menembak