28 Orang Tidak Gunakan Masker Terjaring Operasi Yustisi Polres Lampura

BUALBUAL.com - Guna memutus mata rantai Covid-19 Kepolisan Resor Lampung Utara bersama instansi terkait terus melakukan Operasi Yustisi, Jumat (09/10/2020).
Kali ini operasi digelar di Jalinsum Simpang Bernah Kotabumi Selatan dengan menjaring 28 orang yang tidak menggunakan masker.
Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Nelson F. Manik mewakili Kapores Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara rutin dan kepada yang melanggar, kita tindak sesuai Pergub Nomor 45 dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 55 Tahun 2020.
Lanjut Kabag Ops Polres Lampung Utara, masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan, Push-Up, dan berjanji tidak akan mengulangi.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Lampung Utara supaya tidak menjadi daerah pandemi dengan status zona merah dan terhindar dari Covid-19," ujarnya.
Berita Lainnya
Sepanjang Tahun 2024, Polres Inhu Berhasil Selesaikan 425 Kasus
Polsek Mandau beserta DLCC ( Duri Land Cruiser Club ) Sampaikan Pesan Pemilu Damai serta memberikan Bansos dengan Perahu Getek
Alat Berat Teman Setia Satgas TMMD Tapin
Dalam Rangka Hari Jadi Polwan ke 74, Polres Inhil Gelar Kegiatan sosialisasi bijak dalam Gunakan Medsos di Sekolah
Tegaskan Netralitas Pilkada 2024, Dandim 0314 Inhil Berikan Penekanan Khusus ke Prajurit
Hari ke 11 Operasi Keselamatan Krakatau 2023, Satgas Gakkum Berikan 811 Teguran
Proses Pembuatan Tugu TMMD ke 111 Kodim 0314/lnhil yang dibangun di Perbatasan Desa Terus Dikebut
Satgas TMMD Kodim 1008 Tabalong dan Warga Laksanakan Shalat Magrib Berjamaah
Kapolri Pinta ke Jajaran Lakukan Evaluasi dan Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi
Keceriaan Satgas TMMD dan Anak-anak Desa Kasiau Raya Bermain Sepak Bola
Satgas TMMD Kodim HST Gelar Penyuluhan Stunting
Tim Pamatwil Vaksinasi Polda Lampung Kunjungi Polres Lampung Utara