Wali Kota Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, Libur Panjang ASN Dilarang ke Luar Daerah

BUALBUAL.com - Wali kota Pekanbaru, Firdaus menandatangani surat edaran Nomor 800/BKPSDM - PKAP/2098/2020, Jumat (23/10/2020). Surat itu berisi tentang pembatasan perjalanan dinas dan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wali kota mengingatkan seluruh Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) agar para ASN di lingkungan kerja masing-masing tidak melakukan perjalanan dinas dan bepergian. Imbauan ini seiring perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pekanbaru cukup tinggi.
Ada sejumlah poin dalam surat edaran di momen libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020. Salah satunya, ASN tidak melakukan perjalanan dinas pada 26 hingga 27 Oktober 2020 mendatang.
"Para kepala OPD harus memastikannya, jangan ada yang ke luar kota dalam kondisi saat ini," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN tidak bepergian ke luar daerah selama cuti bersama yakni tanggal 28 - 30 Oktober 2020 nanti.
"Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran dan mengurangi resiko penyebaran covid-19," jelasnya.
Ia menegaskan, oknum ASN yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan diberi sanksi. Mereka akan kena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Ada sanksi bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, apalagi kasus covid sedang tinggi," pungkasnya.
Berita Lainnya
WFH Diperpanjang, Gubri Syamsuar: ASN Dibawah 55 Tahun Tetap Kerja di Kantor
Bersama Kapolres, Bupati Bengkalis Berangkatkan 249 Peserta Mudik Gratis
Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023
Ingat! Pelamar CPNS di Riau Wajib Tau Ini, Ujian SKD Wajib Swab PCR dan Antigen
Gubri Wahid Pertimbangkan Ganti Nama Stadion Kaharudin Nasution Jadi Hang Tuah
Siak Punya Nahkoda Baru, Rektor Unilak Siap Dukung Program Pendidikan Unggulan
Gubernur Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kepri Tahun 2022
Wabup Bagus Santoso, Lepas Pawai Takbir Akbar di Pulau Bengkalis
Gubernur Riau Diwakili Gendrayana Rohaini, Hadiri Konsultasi Publik ke-1 Penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Perkotaan Duri.
Serahkan DPA SKPD 2024, Bupati Kasmarni Ingatkan Untuk Selalu Pelajari dan Pahami
Wabup Rohil Tutup Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Secara Virtual
Diduga Jadi Tempat Sabung Ayam, Ruko di Tembilahan Beroperasi Diam-Diam Selama Bertahun-tahun