• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Pemda Provins Riau

Cegah Penularan Covid-19 Saat Libur dan Cuti Bersama, Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran

Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2020 14:48:14 WIB Dibaca : 781 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepala Biro Hukum (Kabiro) Setdaprov Riau, Elly Wardhani menginstruksikan kepada seluruh masyarakat untuk mengantisispasi penyebaran virus Corona pada saat libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW

Instruksi itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor : 310/PENG/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 di Provinsi Riau.

"Perlu antisipasi penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW yang dimulai tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020 yang juga berdekatan dengan pelaksanaan libur hari Sabtu dan Minggu tanggal 31 Oktober dan 1 November 2020," kata Elly di Pekanbaru, Minggu (25/10/20).

Untuk mengantisipasi itu, Elly menginstruksikan masyarakat agar mengambil langkah yakni pertama, mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan dilingkngan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi separti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19.

"Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar/masuk Provinsi Riau, wajib menunjukkan bukti test Rapid dengan hasil Non Reaktif yang berlaku paling lama 7 (tujuh) hari sejak test dilakukan. apabila tidak dapat menunjukkan hasil test maka wajib melakukan test Rapid di posko  dengan biaya mandiri atau kembali kedaerah asal", ini yang ketiga katanya.

Selanjutnya keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan tes PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan Pemerintah.

Kelima, ia mengimbau tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50  persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. 


Sumber : MCR /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kerja Sama Dengan PKK Desa, Kades Sungai Kumango Bagikan 5000 Masker Gratis kepada Warga

Bupati HM Wardan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Melantik IPHI Inhil

Gubernur Minta Agar Singapura Memberi Diskresi Khusus Untuk Kepri

Pisah Sambut Kakanwil, Gubri Syamsuar Harap Kakanwil Riau Kerja Sama Bangun Riau

Camat Rengat Gelar Peyerahan KKS PPKM Bagi Masyarakat

Tangkap Peluang Ini, Tahun 2021 Pemprov Riau Usulkan Anggaran Rp15,9 Miliar Bansos 3.700 Mahasiswa Kurang Mampu

Penyampaian Tema Logo dan Partisipasi Semarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024

BPBD Riau Melatih 55 Orang Mitigasi Bencana

DP2KBP3A Kota Cimahi Gelar Penyematan Duta Generasi Berencana Tahun 2021

Parade Bhineka Tunggal Ika Bisa Jadi Agenda Tahunan Provinsi Riau

Tertinggi di Sumatra, Realisasi Investasi Riau Melebihi Target Capai Rp82,5 T

Menkes Targetkan 2024 RS Pusat Otak dan Jantung di Riau Bisa Diresmikan

Terkini +INDEKS

Datuak Mangkuto Jilelo Tinjau Latihan Jalur Kori Pusako Kampuang Layang Jelang Event Tepian Narosa

16 Agustus 2025
Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
16 Agustus 2025
Dua Putra Inhil Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Sosial PFmuda 2025
16 Agustus 2025
Drag Bike Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Bupati H. Herman Apresiasi Ajang Otomotif
16 Agustus 2025
Duanu : Dari Luka Stigma Menuju Martabat Pesisir di Hari Kemerdekaan ke-80
16 Agustus 2025
Setelah 8 Bulan Terpisah, Ibu di Tembilahan Akhirnya Menang Hak Asuh Anak
15 Agustus 2025
IWO dan PLN Tembilahan Bersinergi Bantu Masyarakat Kurang Mampu
15 Agustus 2025
Kapolres Inhil Resmikan Prasasti TK Kemala Bhayangkari 07 dan Serahkan Bantuan Sarana untuk TPQ
15 Agustus 2025
Duanu Berdaulat, Menjaga Pesisir untuk Indonesia Emas
15 Agustus 2025
Meriahkan HUT ke-20, HIMPAUDI Inhil Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai
15 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Tembilahan Polres Inhil Polda Riau Resmikan Bedah Rumah Merdeka untuk Warga Tidak Mampu
  • 2 Dua Putra Inhil Raih Juara Nasional Kompetisi Inovasi Sosial PFmuda 2025
  • 3 Drag Bike Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Bupati H. Herman Apresiasi Ajang Otomotif
  • 4 Duanu : Dari Luka Stigma Menuju Martabat Pesisir di Hari Kemerdekaan ke-80
  • 5 Setelah 8 Bulan Terpisah, Ibu di Tembilahan Akhirnya Menang Hak Asuh Anak
  • 6 IWO dan PLN Tembilahan Bersinergi Bantu Masyarakat Kurang Mampu
  • 7 Kapolres Inhil Resmikan Prasasti TK Kemala Bhayangkari 07 dan Serahkan Bantuan Sarana untuk TPQ
  • 8 Duanu Berdaulat, Menjaga Pesisir untuk Indonesia Emas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media