Kadis Kominfo Kepri Buka Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
BUALBUAL.com - Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan, S.Sos mewakili Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, membuka Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Ballroom Hotel CK, Tanjungpinang, Rabu (09/11).
Kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kali ini mengedepankan materi sosialisasi atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam Muhammad Ma'ruf menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi adalah sebagai upaya mencegah penggunaan spektrum frekuensi radio secara illegal, serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang.
Materi sosialisasi diawali oleh narasumber bernama Muhammad Ma'ruf yang menyuguhkan materi tentang Profil dan Tugas Fungsi Balmon kelas IIA Batam. Dirinya menambahkan semua lembaga penyiaran perlu mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi khususnya penggunaan frekuensi radio dan standarisasi alat perangkat telekomunikasi.
"Karena jika sembarangan menggunakan frekuensi radio akan menimbulkan gangguan sehingga komunikasi tidak lancar,” ujar Ma'ruf.
Adapun Kepala Dinas Informasi dan Informatika Hasan dalam sambutanya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman.
"Terlebih saat ini, pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online," ujar Hasan.
Hasan menekankan bahwa data spektrum frekuensi radio berfungsi sebagai sumber data dan masukan dalam penataan band frekuensi baru. Oleh sebab itu penataan frekuensi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo.
"Harus terus-menerus diawasi, bahkan setelah izin diterbitkan dan frekuensi digunakan, maka pengawasan tetap harus ketat, kemudian kebijakan pelaksanaan monitoring dan penindakan perlu dimaksimalkan terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi," ucap Hasan.
Hasan pun mengajak semua peserta sosialisasi, untuk bijak dalam menggunakan frekuensi radio, guna mewujudkan tertib berkomunikasi dengan memiliki izin station radio yang legal, sesuai dengan aturan yang ada.
Berita Lainnya
Satgas Covid-19 Inhil: 2 Warga Positif Covid-19
Sekda Kampar: Melalui Baznas, Pemkab Sediakan Sembako bagi 1300 KK Bagi Masyarakat Yang Terdampak Covid-19
Operasi Pasar Murah di Perawang dan Inhil, Ini 9 Jenis Komoditi Keperluan Dasar yang Dipasarkan untuk Warga
Pemkab Inhil Tunda Pembelajaran Tatap Muka
Provinsi Riau Akan Miliki Pusat Konservasi Harimau Sumatera
Peringati HSN, Ribuan Santri Banjiri Lapangan Limuno, Bupati Kuansing: Saatnya Santri 'Melek' Teknologi
Pj Sekdaprov Kepri: Membangun Daerah Harus Selalu Dengan Kehati-hatian
Tepis Isu Kinerja, Ketua KPK Beberkan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Gubernur Ansar Lantik Lamidi sebagai Pejabat Sekdaprov Kepri
Gelar Sidak Pasca Cuti Lebaran, 20 Tenaga Non PNS Meranti akan Diberhentikan?
Layanan Riau Mendengar Terima Berbagai Aduan Masyarakat Terkait Covid-19
Bupati Bengkalis Terpilih Kasmarni, Ikut Rapat Refleksi Dan Evaluasi Pembangunan Tahun 2020