Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi
BUALBUAL.com - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti Sabu - Sabu dan pil Ekstasi di Mapolres Inhil, Selasa (27/10/2002) pagi.
Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebutkan bahwa barang bukti Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus HS bertempat di rumahnya Jalan Batang Tuaka.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1094,89 Gram, Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau dan warna pink sebanyak 47 Butir dengan berat 13,62 Gram.
Pemusnahan barang haram tersebut langsung dilakukan bersama- sama yang dipimpin langsung Wakapolres Inhil Kompol Kari Amsah Ritonga, yang disaksikan Pasi Intel Kodim 0314/Inhil, Kejari Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Sekretaris Kesbangpol, Peradi Penggadaian, serta Ormas terdiri dari Pemuda BNN, Granat Inhil, berserta unsur-unsur lain.
Sebelumnya pemusnahan, barang bukti Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi terlebih dahulu dilakukan penimbangan dari PT. Penggadaian ( Persero) Tembilahan, nomor: 121/10297.00/2020, pada tanggal 14 Oktober 2020.
"Prihal hasil pengujian secara laboratories sampel Sabu dan pil Ekstasi, tersangka HS dinyatakan positif mengandung Metapetamina dan MDMA termasuk Narkotika golongan 1 (satu) dan dinyatakan barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan," ujar kasat Narkoba AKP Bachtiar
Dalam kesempatan itu Wakapolres Inhil mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu hasil dari tindakan kepolisian dalam komitmen Polri khususnya Polres Inhil pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Ia juga berpesan agar seluruh steakholder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah terkhususnya di Inhil.
Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan Narkotika merupakan kasus yang menonjol di Inhil.
"Barang bukti ini akan dirusak dan dikuburkan agar tidak dapat digunakan kembali. Saya mengharapkan kerjasama dengan pihak terkait untuk ditingkatkan dan bersinergi dalam memusnahkan peredaran barang ilegal dan berbahaya dalam masyarakat," imbuhnya.
Narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penangkapan dari pelaku inisial HS pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika berakhir pukul 11.15 WIB, selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.

Berita Lainnya
Tugu Monumen Peluru di Desa Cihanjawar di Cat Ulang dan Dibersihkan
Bertemu Mahasiswa, Kapolres Bengkalis Minta Secara Bersama Menjaga Kamtibmas Dan Perangi Narkoba
Cegah Paham Terorisme Polres Dumai Gelar FGD, Ini Kata Mantan Napiter
Babinsa 1903/Darangdan Himbau Ibu-ibu Desa Cileunca Untuk Segera Daftarkan Anaknya Imunisasi
Resmi Dibuka, TMMD ke-121 Kodim 1008/Tabalong di Desa Kasiau Raya
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Periode 1 Januari 2021
Kapolda Kepri Bagikan 150 Paket Sembako di Polres Tanjungpinang dan TPA KM 13
Direktorat Lantas Polda Riau Lakukan Penilaian Lomba RSPA di Polres Rohul
Polda Riau Sasar Premanisme dan Miras di Berbagai Daerah
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, Polres Bintan Sebagai Pelaksana Tingkat Kabupaten Bintan
Selain Membuka Akses Jalan, Satgas TMMD ke-112 Juga Gelar Kegiatan Baksos
Hadiri Peresmian Layanan "Alarm Center" Salah Satu RS di Pekanbaru, Kapolda Riau : Kolaboratif Menjadi Hal Penting