Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

BUALBUAL.com - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti Sabu - Sabu dan pil Ekstasi di Mapolres Inhil, Selasa (27/10/2002) pagi.
Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebutkan bahwa barang bukti Narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus HS bertempat di rumahnya Jalan Batang Tuaka.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1094,89 Gram, Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau dan warna pink sebanyak 47 Butir dengan berat 13,62 Gram.
Pemusnahan barang haram tersebut langsung dilakukan bersama- sama yang dipimpin langsung Wakapolres Inhil Kompol Kari Amsah Ritonga, yang disaksikan Pasi Intel Kodim 0314/Inhil, Kejari Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Sekretaris Kesbangpol, Peradi Penggadaian, serta Ormas terdiri dari Pemuda BNN, Granat Inhil, berserta unsur-unsur lain.
Sebelumnya pemusnahan, barang bukti Narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi terlebih dahulu dilakukan penimbangan dari PT. Penggadaian ( Persero) Tembilahan, nomor: 121/10297.00/2020, pada tanggal 14 Oktober 2020.
"Prihal hasil pengujian secara laboratories sampel Sabu dan pil Ekstasi, tersangka HS dinyatakan positif mengandung Metapetamina dan MDMA termasuk Narkotika golongan 1 (satu) dan dinyatakan barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan," ujar kasat Narkoba AKP Bachtiar
Dalam kesempatan itu Wakapolres Inhil mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu hasil dari tindakan kepolisian dalam komitmen Polri khususnya Polres Inhil pemberantasan Narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Ia juga berpesan agar seluruh steakholder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah terkhususnya di Inhil.
Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan Narkotika merupakan kasus yang menonjol di Inhil.
"Barang bukti ini akan dirusak dan dikuburkan agar tidak dapat digunakan kembali. Saya mengharapkan kerjasama dengan pihak terkait untuk ditingkatkan dan bersinergi dalam memusnahkan peredaran barang ilegal dan berbahaya dalam masyarakat," imbuhnya.
Narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penangkapan dari pelaku inisial HS pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika berakhir pukul 11.15 WIB, selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.
Berita Lainnya
Polres Bintan Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pilkades Serentak
Kapolres Inhu Cek 6.000 Bibit Ikan untuk Ketahanan Pangan
Sat Lantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Operasi Zebra Krakatau 2020
Wujudkan Program 100 Hari Asta Cita Presiden,
Kapolda Kepri Tinjau Vaksinasi Serentak di Stadion Gelora Citra Mas Nongsa
Teras Pos Kamling Tak Luput Dicat Satgas TMMD Tapin
Perbaikan Jembatan Kedua Masih Berlanjut
Kapolres Lampura Tandai Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Muttaqin
Kapolres Lampura Tatap Muka Bersama Dewan Guru dan Staf Sekolah Kemala Bhayangkari
Minimalisir Kenakalan Remaja, Polres Way Kanan Masuk ke Sekolah
Kapolri Turun Langsung ke Pasar Pastikan Stok Minyak Goreng Untuk Warga Aman
Polres Lampung Utara Selenggarakan Apel Kasat Kamling 2023