Disnakertrans: Gubri Sudah Teken SK UMP, UMK Boleh Dinaikkan Sesuai Kondisi Daerah

BUALBUAL.com - Gubernur Riau, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dimana UMP untuk tahun 2021 mendatang, disamakan dengan UMP tahun 2020, dan tidak ada kenaikan UMP sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah pusat, melalui Kementrian Tenaga Kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jonli, mengatakan untuk Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK), diperbolehkan menaikkan sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Kota dengan perusahaan, dan dewan pengupahan.
“Alhamdulillah, UMP 2021 sudah diteken oleh pak Gubernur, besarannya sama dengan tahun ini, tidak ada kenaikan. Tapi yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan besarannya dengan UMK, itu masih berproses. Dan alhamdulillah, beberapa daerah sudah menaikkan, dibolehkan dan tidak ada yang namanya upah minimum sektor, yang ada UMP dan UMK,” kata Jonli, Jumat (13/11).
Dijelaskan Jonli, bagi Kabupaten Kota, yang menaikkan UMK harus disesuaikan dengan kondisi di daerah. Termasuk kondisi perusahan, karena masing-masing daerah memiliki pendapatan yang berbeda. Untuk hitung UMK disesuaikan dengan fluktuasi, pertumbuhan, daya beli, dan dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten kota.
“Senin kami rapatkan dengan dewan pengupahan Provinsi Riau, UMK harus lebih tinggi dari UMP,
Daerah yang menaikkan, wajarlah naik, karena masing-masing daerah berbeda-beda, antara Siak, Dumai, Kampar, Bengkalis berbeda, tapi besarannya kita rapatkan, dengan dewan pengupahan untuk menyikapi hasil daripada UMK pada masing-masing daerah untuk dijalankan,” ungkapnya.
Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Yakinkan Agar Eksportir Tak Perlu Ragu Berbisnis di Kabupaten Bengkalis
Gubri Wahid Ajak HMI Selesaikan Kongres dengan Bermartabat, Beri Manfaat Nyata!
60 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Ikuti Pelatihan Peternakan dan Pembuatan Pupuk Organik
Soal Perdebatan Justice Collaborator, Pakar Hukum Sayangkan Tidak Adanya Sistem Peradilan Terintegrasi
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Menjadi Sorotan di Malam ADP 2021
Kota Pekanbaru Wajib Cadangkan 412 Ton Beras
Kadin Inhil Sosialiasi Keppres Nomor 18 Tahun 2022
Viral Penertiban Badut Jalanan oleh Satpol PP, Wali Kota Tanjungpinang Angkat Bicara
Bupati Kasmarni Berbagi Kebahagian Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Mandau
Bupati Inhil Kukuhkan Dandim dan Ketua Persit sebagai Bapak dan Bunda Asuh Stunting
Gubri Syamsuar Putuskan PSBB Tidak Diperpanjang
SF Hariyanto: Menegaskan Pergub 19 Tahun 2021 Dibuat Sesuai Undang-undang Pers