Disnakertrans: Gubri Sudah Teken SK UMP, UMK Boleh Dinaikkan Sesuai Kondisi Daerah
BUALBUAL.com - Gubernur Riau, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dimana UMP untuk tahun 2021 mendatang, disamakan dengan UMP tahun 2020, dan tidak ada kenaikan UMP sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah pusat, melalui Kementrian Tenaga Kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jonli, mengatakan untuk Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK), diperbolehkan menaikkan sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Kota dengan perusahaan, dan dewan pengupahan.
“Alhamdulillah, UMP 2021 sudah diteken oleh pak Gubernur, besarannya sama dengan tahun ini, tidak ada kenaikan. Tapi yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan besarannya dengan UMK, itu masih berproses. Dan alhamdulillah, beberapa daerah sudah menaikkan, dibolehkan dan tidak ada yang namanya upah minimum sektor, yang ada UMP dan UMK,” kata Jonli, Jumat (13/11).
Dijelaskan Jonli, bagi Kabupaten Kota, yang menaikkan UMK harus disesuaikan dengan kondisi di daerah. Termasuk kondisi perusahan, karena masing-masing daerah memiliki pendapatan yang berbeda. Untuk hitung UMK disesuaikan dengan fluktuasi, pertumbuhan, daya beli, dan dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten kota.
“Senin kami rapatkan dengan dewan pengupahan Provinsi Riau, UMK harus lebih tinggi dari UMP,
Daerah yang menaikkan, wajarlah naik, karena masing-masing daerah berbeda-beda, antara Siak, Dumai, Kampar, Bengkalis berbeda, tapi besarannya kita rapatkan, dengan dewan pengupahan untuk menyikapi hasil daripada UMK pada masing-masing daerah untuk dijalankan,” ungkapnya.

Berita Lainnya
Bupati Tubaba Apresiasi Atas Pengesahan Raperda Pelaksanaan APBD 2019 oleh DPRD
Melalui Video Conference, Sekdaprov Riau Ikuti Doa dan Zikir Bersama Gubri
Salat Subuh di Masjid Al-Isti'anah Siak, Gubri Syamsuar Himbau Wakaf Seribu Rupiah Perhari
Grand Opening Klinik Mata Eye Center, Bupati Kuansing Sambut Baik Guna Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
UMKM di Kepri Sudah Bisa Manfaatkan Pinjaman Lunak Tanpa Bunga di BRK
Bupati dan DPRD Tubaba Gelar Paripurna LKPJ 2021
Gelar Hari Temu Tani, Direktur Eksekutif WEI Wiranatha Krisna Sebut 770 Petani Inhil Sudah Ikuti SLKS
Pemkab Lampung Utara Resmikan Mal Pelayanan Publik
Sekda Tapin, Masyaraniansyah: Terima Kasih Kodim 1010 Tapin
Pencawapresan Gibran Cacat Legitimasi Karena Manuver Inkonstitusional di MK
Rapat Paripurna di Pimpin Wakil Ketua I DPRD INHU tentang dua Pengesahan Ranperda
Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Dini, Polda dan Pemprov Riau Gandeng Sekolah