Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Masyarakat Kampung Penyengat Siak, Desak Pemkab Gesa SK Peta Wilayah Hutan Adat
BUALBUAL.com - Tokoh-tokoh adat Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mempercepat Surat Keputusan (SK) peta wilayah hutan adat di kampung tersebut.
SK tersebut sebagai syarat usulan hutan adat Kampung Penyengat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dimana saat ini tahapan rencana usulan hutan adat itu mandek di Pemkab Siak.
"Kami mendesak tim Pemkab Siak mempercepat tahapan SK peta wilayah hutan adat di Kampung Penyengat," pinta Ketua Lembaga Kerapatan Adat Suku Anak Rawa, Desa Penyengat, Alif kepada CAKAPLAH.com, Selasa (17/11/2020).
Alif menjelaskan, di Kampung Penyengat itu ada peluang bagi masyarakat adat untuk mendapatkan hutan adat seluas 18.900 hektare sesuai peta indikatif perhutanan sosial. Luasan itu murni di kawasan hutan, karena eksisting hutan masih terjaga. Selain itu disana ada masyarakat adat, yakni suku Anak Rawa.
Lebih lanjut Alif mengatakan, berdasarkan peta indikatif perhutanan sosial, pihaknya sebelumnya sudah mengusulkan hutan adat ke KLHK pada Maret 2018.
"Setahun setelah direspon oleh KLHK, namun ada beberapa berkas yang kurang. Yang paling krusial adalah pemetaan wilayah adat yang dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab). Jadi tahapan usulan hutan adat harus melalui Pemkab Siak," jelasnya.
"Memang pada tahun 2015, Pemkab Siak mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang 8 Kampung Adat di Siak, termasuk salah satunya Kampung Penyengat. Artinya ini berpotensi mendapat hutan hak atau hutan. Sayangnya ketika Perda itu dikeluarkan tidak disertai peta wilayah adatnya. Namun hanya menetapkan kampungnya dan pengakuan terhadap masyarakat adatnya," sambungnya.
Sementara, sebut dia, KLHK ketika meminta usulan hutan adat harus ada peta wilayah adatnya, dan peta itu dikeluarkan oleh kepala daerah yakni Bupati Siak.
"Perkembangan terakhir kami sudah menyerahkan berkas usulan hutan adat ke Bupati Siak pada pertengahan September lalu agar dapat menelaan berkas tersebut, dan kemudian membentuk tim verifikasi agar dipercepat penandatanganan peta wilayah hutan adat tersebut," paparnya.
"Setelah itu baru berkas kita usulkan ke KLHK. Namun setelah berkas dipelajari bupati, ternyata ada persoalan digitalisasi petanya di Dinas PUPR Siak, dan sekarang sedang dipelajari mereka," sambungnya.
Kemudian Alif menjelaskan alasan mengusulkan hutan adat di kawasan hutan, karena khawatir ada perusahaan masuk. Kalau hutan habis kemana lagi masyarakat adat, sementara suku Anak Rawa sangat bergantung dengan hutan.
"Kami juga sudah ke LAM Riau meminta dukungan dan kerjasama, agar LAM Riau juga ikut berkontribusi membantu kami. Dan respon LAM sangat positif dan mendukung," cetusnya.
"Karena itu kami harap Pemkab Siak segera menindaklajuti tahapan usulan hutan adat ini. Apalagi hutan adat ini sejalan dengn konsep Siak Hijau, yang selama ini menjadi jargon Siak," cakapnya.

Berita Lainnya
BAN PDM Provinsi Riau akan Akreditasi 391 Satuan Pendidikan Tahun ini
Resmi, FEB UNISI Buka Program Studi Bisnis Digital
Launching Program Gratis Penyetaraan Pendidikan, BDPN Inhil: Misi Kemanusiaan Menyelamatkan Anak Bangsa
Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas di Inhil Sudah Mulai Diterapkan
Kolaborasi Dosen dan HIMA Prodi Sosial Ekonomi Perikanan UMRAH, Wujud Daya Saing Produk UMKM
Hari Anak Nasional, Anak Usia Dini se-Kecamatan Mandau Tumpah Ruah Di Jalan Sudirman Duri
Dorong Kemandirian Ekonomi, UMRI Gelar Sosialisasi Mahasiswa Wirausaha 2025
1.708 Mahasiswa UNRI Resmi Dilepas untuk Kukerta 2025 di 6 Kabupaten/Kota Riau
Bupati Bengkalis Kasmarni, Serahkan Piagam Peserta 72 Tahun Paket B
Upaya Tingkatkan Akreditas, Prodi Penjaskesrek Unisi Gelar Rapat JOI
Wisuda STMIK Indragiri Pekanbaru 2025: Dari Kampus Digital Menuju Indonesia Emas 2045
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi