• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Pendidikan

Masyarakat Kampung Penyengat Siak, Desak Pemkab Gesa SK Peta Wilayah Hutan Adat

Redaksi

Rabu, 18 November 2020 01:13:16 WIB Dibaca : 3024 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tokoh-tokoh adat Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mempercepat Surat Keputusan (SK) peta wilayah hutan adat di kampung tersebut.

SK tersebut sebagai syarat usulan hutan adat Kampung Penyengat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dimana saat ini tahapan rencana usulan hutan adat itu mandek di Pemkab Siak.

"Kami mendesak tim Pemkab Siak mempercepat tahapan SK peta wilayah hutan adat di Kampung Penyengat," pinta Ketua Lembaga Kerapatan Adat Suku Anak Rawa, Desa Penyengat, Alif kepada CAKAPLAH.com, Selasa (17/11/2020).

Alif menjelaskan, di Kampung Penyengat itu ada peluang bagi masyarakat adat untuk mendapatkan hutan adat seluas 18.900 hektare sesuai peta indikatif perhutanan sosial. Luasan itu murni di kawasan hutan, karena eksisting hutan masih terjaga. Selain itu disana ada masyarakat adat, yakni suku Anak Rawa.

Lebih lanjut Alif mengatakan, berdasarkan peta indikatif perhutanan sosial, pihaknya sebelumnya sudah mengusulkan hutan adat ke KLHK pada Maret 2018.

"Setahun setelah direspon oleh KLHK, namun ada beberapa berkas yang kurang. Yang paling krusial adalah pemetaan wilayah adat yang dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab). Jadi tahapan usulan hutan adat harus melalui Pemkab Siak," jelasnya.

"Memang pada tahun 2015, Pemkab Siak mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang 8 Kampung Adat di Siak, termasuk salah satunya Kampung Penyengat. Artinya ini berpotensi mendapat hutan hak atau hutan. Sayangnya ketika Perda itu dikeluarkan tidak disertai peta wilayah adatnya. Namun hanya menetapkan kampungnya dan pengakuan terhadap masyarakat adatnya," sambungnya.

Sementara, sebut dia, KLHK ketika meminta usulan hutan adat harus ada peta wilayah adatnya, dan peta itu dikeluarkan oleh kepala daerah yakni Bupati Siak.

"Perkembangan terakhir kami sudah menyerahkan berkas usulan hutan adat ke Bupati Siak pada pertengahan September lalu agar dapat menelaan berkas tersebut, dan kemudian membentuk tim verifikasi agar dipercepat penandatanganan peta wilayah hutan adat tersebut," paparnya.

"Setelah itu baru berkas kita usulkan ke KLHK. Namun setelah berkas dipelajari bupati, ternyata ada persoalan digitalisasi petanya di Dinas PUPR Siak, dan sekarang sedang dipelajari mereka," sambungnya.

Kemudian Alif menjelaskan alasan mengusulkan hutan adat di kawasan hutan, karena khawatir ada perusahaan masuk. Kalau hutan habis kemana lagi masyarakat adat, sementara suku Anak Rawa sangat bergantung dengan hutan.

"Kami juga sudah ke LAM Riau meminta dukungan dan kerjasama, agar LAM Riau juga ikut berkontribusi membantu kami. Dan respon LAM sangat positif dan mendukung," cetusnya.

"Karena itu kami harap Pemkab Siak segera menindaklajuti tahapan usulan hutan adat ini. Apalagi hutan adat ini sejalan dengn konsep Siak Hijau, yang selama ini menjadi jargon Siak," cakapnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa

Bikin Bangga Riau! Dua Siswi dari Kuantan Mudik Taklukkan Lomba Film Pendek Tingkat Nasional

Enam Lulusan Perdana Prodi Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Cumlaude

Tanamkan Semangat Anti Korupsi Sejak Dini, Kejari Inhu Gelar Lomba Debat

Belaras Barat Lahirkan Pesantren Ekologi Pertama di Riau

Komunitas Santri Riau Mengelar Shalat Ghaib Doakan Pemuka Agama yang Wafat

Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia Ucapkan Terima Kasih

1.708 Mahasiswa UNRI Resmi Dilepas untuk Kukerta 2025 di 6 Kabupaten/Kota Riau

Persiapan Final Sambut HUT PGRI ke 77, Ratusan Guru Latihan Tari dan Senam Massal Di Mandau

Solo Drum! M Riski Meifi Rehan Meriahkan Gemilang Creative Fest 2023 di Inhil

UMRI-UMT Jalin Kolaborasi Akademik dan Budaya Lewat Student Exchange Program 2025

Tahun 2021, Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional

Terkini +INDEKS

Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya

05 Agustus 2026
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum
04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
  • 3 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 4 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 5 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 6 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 7 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 8 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media