Masyarakat Kampung Penyengat Siak, Desak Pemkab Gesa SK Peta Wilayah Hutan Adat

BUALBUAL.com - Tokoh-tokoh adat Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mempercepat Surat Keputusan (SK) peta wilayah hutan adat di kampung tersebut.
SK tersebut sebagai syarat usulan hutan adat Kampung Penyengat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dimana saat ini tahapan rencana usulan hutan adat itu mandek di Pemkab Siak.
"Kami mendesak tim Pemkab Siak mempercepat tahapan SK peta wilayah hutan adat di Kampung Penyengat," pinta Ketua Lembaga Kerapatan Adat Suku Anak Rawa, Desa Penyengat, Alif kepada CAKAPLAH.com, Selasa (17/11/2020).
Alif menjelaskan, di Kampung Penyengat itu ada peluang bagi masyarakat adat untuk mendapatkan hutan adat seluas 18.900 hektare sesuai peta indikatif perhutanan sosial. Luasan itu murni di kawasan hutan, karena eksisting hutan masih terjaga. Selain itu disana ada masyarakat adat, yakni suku Anak Rawa.
Lebih lanjut Alif mengatakan, berdasarkan peta indikatif perhutanan sosial, pihaknya sebelumnya sudah mengusulkan hutan adat ke KLHK pada Maret 2018.
"Setahun setelah direspon oleh KLHK, namun ada beberapa berkas yang kurang. Yang paling krusial adalah pemetaan wilayah adat yang dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab). Jadi tahapan usulan hutan adat harus melalui Pemkab Siak," jelasnya.
"Memang pada tahun 2015, Pemkab Siak mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang 8 Kampung Adat di Siak, termasuk salah satunya Kampung Penyengat. Artinya ini berpotensi mendapat hutan hak atau hutan. Sayangnya ketika Perda itu dikeluarkan tidak disertai peta wilayah adatnya. Namun hanya menetapkan kampungnya dan pengakuan terhadap masyarakat adatnya," sambungnya.
Sementara, sebut dia, KLHK ketika meminta usulan hutan adat harus ada peta wilayah adatnya, dan peta itu dikeluarkan oleh kepala daerah yakni Bupati Siak.
"Perkembangan terakhir kami sudah menyerahkan berkas usulan hutan adat ke Bupati Siak pada pertengahan September lalu agar dapat menelaan berkas tersebut, dan kemudian membentuk tim verifikasi agar dipercepat penandatanganan peta wilayah hutan adat tersebut," paparnya.
"Setelah itu baru berkas kita usulkan ke KLHK. Namun setelah berkas dipelajari bupati, ternyata ada persoalan digitalisasi petanya di Dinas PUPR Siak, dan sekarang sedang dipelajari mereka," sambungnya.
Kemudian Alif menjelaskan alasan mengusulkan hutan adat di kawasan hutan, karena khawatir ada perusahaan masuk. Kalau hutan habis kemana lagi masyarakat adat, sementara suku Anak Rawa sangat bergantung dengan hutan.
"Kami juga sudah ke LAM Riau meminta dukungan dan kerjasama, agar LAM Riau juga ikut berkontribusi membantu kami. Dan respon LAM sangat positif dan mendukung," cetusnya.
"Karena itu kami harap Pemkab Siak segera menindaklajuti tahapan usulan hutan adat ini. Apalagi hutan adat ini sejalan dengn konsep Siak Hijau, yang selama ini menjadi jargon Siak," cakapnya.
Berita Lainnya
MUI: SKB 3 Menteri Disebut Bertentangan dengan Syariat Islam
Tim Pengabdian Kukerta Balek Kampung UR Buka Kelas Belajar di Tembesi Kebun
Bupati Inhu Tinjau Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Belajar Tatap Muka
UIN Suska Riau Lepas 4.627 Mahasiswa KKN Angkatan 49, Siap Mengabdi di 384 Desa
Ratusan Guru dan Pelajar di Tembilahan Inhil Disuntik Vaksin Sinovac
Sebanyak 12 Sekolah di Kuansing Ikuti Pekan Bukti Karya Komunitas Belajar di Pekanbaru
Kader HMI Asal Bengkalis, Minta BADKO HMI Riau - Kepri Ikut Jaga Kesejukan Di Bengkalis
Putera-Putera Terbaik 'Orang Laut Inhil' Kini Telah Memiliki Sarjana Ilmu Pemerintahan
Pelajar SMKN I Rengat Siap Dukung Program Riau Adalah Kita dan Jadi Pilot Projek
Rektor Unri Sambut Baik Dukungan BSP-Zapin Peningkatan SDM
Unilak Jadi Percontohan Kampus Inklusif, Mendiktisaintek Tegaskan Komitmen Negara
Baru Dibuka 2 Juli 2024 : Jalur Bosda Afirmasi SMA dan SMK Swasta Banyak Peminat di Riau