Masyarakat Kampung Penyengat Siak, Desak Pemkab Gesa SK Peta Wilayah Hutan Adat
BUALBUAL.com - Tokoh-tokoh adat Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mempercepat Surat Keputusan (SK) peta wilayah hutan adat di kampung tersebut.
SK tersebut sebagai syarat usulan hutan adat Kampung Penyengat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dimana saat ini tahapan rencana usulan hutan adat itu mandek di Pemkab Siak.
"Kami mendesak tim Pemkab Siak mempercepat tahapan SK peta wilayah hutan adat di Kampung Penyengat," pinta Ketua Lembaga Kerapatan Adat Suku Anak Rawa, Desa Penyengat, Alif kepada CAKAPLAH.com, Selasa (17/11/2020).
Alif menjelaskan, di Kampung Penyengat itu ada peluang bagi masyarakat adat untuk mendapatkan hutan adat seluas 18.900 hektare sesuai peta indikatif perhutanan sosial. Luasan itu murni di kawasan hutan, karena eksisting hutan masih terjaga. Selain itu disana ada masyarakat adat, yakni suku Anak Rawa.
Lebih lanjut Alif mengatakan, berdasarkan peta indikatif perhutanan sosial, pihaknya sebelumnya sudah mengusulkan hutan adat ke KLHK pada Maret 2018.
"Setahun setelah direspon oleh KLHK, namun ada beberapa berkas yang kurang. Yang paling krusial adalah pemetaan wilayah adat yang dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab). Jadi tahapan usulan hutan adat harus melalui Pemkab Siak," jelasnya.
"Memang pada tahun 2015, Pemkab Siak mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang 8 Kampung Adat di Siak, termasuk salah satunya Kampung Penyengat. Artinya ini berpotensi mendapat hutan hak atau hutan. Sayangnya ketika Perda itu dikeluarkan tidak disertai peta wilayah adatnya. Namun hanya menetapkan kampungnya dan pengakuan terhadap masyarakat adatnya," sambungnya.
Sementara, sebut dia, KLHK ketika meminta usulan hutan adat harus ada peta wilayah adatnya, dan peta itu dikeluarkan oleh kepala daerah yakni Bupati Siak.
"Perkembangan terakhir kami sudah menyerahkan berkas usulan hutan adat ke Bupati Siak pada pertengahan September lalu agar dapat menelaan berkas tersebut, dan kemudian membentuk tim verifikasi agar dipercepat penandatanganan peta wilayah hutan adat tersebut," paparnya.
"Setelah itu baru berkas kita usulkan ke KLHK. Namun setelah berkas dipelajari bupati, ternyata ada persoalan digitalisasi petanya di Dinas PUPR Siak, dan sekarang sedang dipelajari mereka," sambungnya.
Kemudian Alif menjelaskan alasan mengusulkan hutan adat di kawasan hutan, karena khawatir ada perusahaan masuk. Kalau hutan habis kemana lagi masyarakat adat, sementara suku Anak Rawa sangat bergantung dengan hutan.
"Kami juga sudah ke LAM Riau meminta dukungan dan kerjasama, agar LAM Riau juga ikut berkontribusi membantu kami. Dan respon LAM sangat positif dan mendukung," cetusnya.
"Karena itu kami harap Pemkab Siak segera menindaklajuti tahapan usulan hutan adat ini. Apalagi hutan adat ini sejalan dengn konsep Siak Hijau, yang selama ini menjadi jargon Siak," cakapnya.

Berita Lainnya
Kabag Protokol Setdakab Inhu Diperiksa Jaksa
Bikin Bangga Riau! Dua Siswi dari Kuantan Mudik Taklukkan Lomba Film Pendek Tingkat Nasional
Enam Lulusan Perdana Prodi Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Cumlaude
Tanamkan Semangat Anti Korupsi Sejak Dini, Kejari Inhu Gelar Lomba Debat
Belaras Barat Lahirkan Pesantren Ekologi Pertama di Riau
Komunitas Santri Riau Mengelar Shalat Ghaib Doakan Pemuka Agama yang Wafat
Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia Ucapkan Terima Kasih
1.708 Mahasiswa UNRI Resmi Dilepas untuk Kukerta 2025 di 6 Kabupaten/Kota Riau
Persiapan Final Sambut HUT PGRI ke 77, Ratusan Guru Latihan Tari dan Senam Massal Di Mandau
Solo Drum! M Riski Meifi Rehan Meriahkan Gemilang Creative Fest 2023 di Inhil
UMRI-UMT Jalin Kolaborasi Akademik dan Budaya Lewat Student Exchange Program 2025
Tahun 2021, Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional