Pihak Kacabdin mangkir dari panggilan PLN kotabumi
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/76603279355-img-20201204-wa0008.jpg)
BUALBUAL.com - Manager PLN ULP Bumi Abung, Adian Hasan Nasution didampingi Superviser transaksi energi, Jonathan Halomoan Panjaitan menanggapi, adanya pencurian arus listrik yang diduga dilakukan oleh pihak Kontraktor selaku Pelaksana pekerjaan rehabilitasi Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Utara.
Pada hari senin (30/11/2020) kemarin, tim P2TL telah mengecek kelokasi dengan adanya penyambungan listrik secara ilegal oleh pihak Kontraktor pelaksana pekerjaan rehab Kacabdin wilayah IV Provinsi Lampung. Dan telah masuk unsur tindak pidana.ungkapnya
"Kita telah melayangkan surat pemanggilan pertama melalui Berita Acara (BA) kemarin, baik kepada pihak perwakilan maupun pelanggan itu sendiri dalam hal ini pihak Kacabdin namun sampai dengan tiga hari ini belum ada yang datang ke Kantor Cabang PLN Rayon Bumi Abung." ucap Ardian, saat dikonfirmasi oleh awak media, diruang kerjanya. Kamis (3/12/2020).
Menurut Ardian, secara SOP kita dari PLN memiliki jeda waktu dari pemanggilan pertama yaitu 3 hari, setelah 3 hari belum juga ada yang datang maka akan kita layangkan surat pemanggilan kedua, hingga pemanggilan ketiga.
Dari pemanggilan ketiga belum juga ada yang datang, kita akan beri jeda selama 5 hari, selanjutnya PLN akan melayangkan surat peringatan pertama, dan masih juga belum ada respon kita akan melayangkan surat peringatan kedua hingga peringatan ketiga. Sembari mengatakan pihak PLN telah bekerja sama dengan Kasi Pidana dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara."kata Ardian.
Di Kejaksaan itu nanti sambung Ardian, kita akan menyerahkan semua data data pelanggan yang bermasalah kepada Kasi Datun untuk segera ditindak lanjuti. Dan nanti Kejaksaan yang akan menyurati pelanggan tersebut.
Sembari menyesalkan pihak Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan maupun pelanggan yang diduga telah melakukan penyambungan listrik secara ilegal, selain beresiko bisa menimbulkan korban jiwa, penyambungan arus listrik secara ilegal sudah masuk unsur tindak pidana." pungkasnya.
Berita Lainnya
Kuliner Khas Banjarmasin Sangat Banyak Di Tembilahan
Jalan ke Inhil, Yuk Mampir di Jajanan Oleh-oleh 'Keripik Pisang Willia' Renyahnya Bikin Manja di Lidah
Pemdes Bakau Aceh Dorong Kesenian Kebudayaan Berdah Menjadi Sektor Pariwisata Desa
DuBEST Hotel Salah Satu Alternatif Pilihan Kamu, Saat Berkunjung ke Inhil
Pemkab Lampura Akan Kembangkan Objek Wisata Waytebabeng Guna Meningkatkan Pendapatan Daerah
Mie Pangsit Tika, Salah Satu Makanan Populer di Tembilahan
Kerupuk Amplang Khas Inhil Laris Manis di Ibu Kota Provinsi Riau Kota Pekanbaru
Tujuh Momen, Salah Satu Rekomendasi Resto Enak di Kota Tembilahan
Kapal Ferry Rahmat Jaya 09 Mendadak Dipepet Kapal Patroli Bea Cukai di Pelabuhan Batam
Suruh Melapor Karena Naik Motor Sambil Pamer Daleman, Mbak Ida Dicari Polisi
Sajikan Mie Ayam Pangsit, Yuk Mampir di Waroeng Hot Cafe dan Resto Tembilahan
Strategi BUMDes Cawan Indah Kembangkan Wisata Pantai Solop dalam Menghadapi Tatanan Kenormalan Baru