Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pihak Kacabdin mangkir dari panggilan PLN kotabumi
BUALBUAL.com - Manager PLN ULP Bumi Abung, Adian Hasan Nasution didampingi Superviser transaksi energi, Jonathan Halomoan Panjaitan menanggapi, adanya pencurian arus listrik yang diduga dilakukan oleh pihak Kontraktor selaku Pelaksana pekerjaan rehabilitasi Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Utara.
Pada hari senin (30/11/2020) kemarin, tim P2TL telah mengecek kelokasi dengan adanya penyambungan listrik secara ilegal oleh pihak Kontraktor pelaksana pekerjaan rehab Kacabdin wilayah IV Provinsi Lampung. Dan telah masuk unsur tindak pidana.ungkapnya
"Kita telah melayangkan surat pemanggilan pertama melalui Berita Acara (BA) kemarin, baik kepada pihak perwakilan maupun pelanggan itu sendiri dalam hal ini pihak Kacabdin namun sampai dengan tiga hari ini belum ada yang datang ke Kantor Cabang PLN Rayon Bumi Abung." ucap Ardian, saat dikonfirmasi oleh awak media, diruang kerjanya. Kamis (3/12/2020).
Menurut Ardian, secara SOP kita dari PLN memiliki jeda waktu dari pemanggilan pertama yaitu 3 hari, setelah 3 hari belum juga ada yang datang maka akan kita layangkan surat pemanggilan kedua, hingga pemanggilan ketiga.
Dari pemanggilan ketiga belum juga ada yang datang, kita akan beri jeda selama 5 hari, selanjutnya PLN akan melayangkan surat peringatan pertama, dan masih juga belum ada respon kita akan melayangkan surat peringatan kedua hingga peringatan ketiga. Sembari mengatakan pihak PLN telah bekerja sama dengan Kasi Pidana dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara."kata Ardian.
Di Kejaksaan itu nanti sambung Ardian, kita akan menyerahkan semua data data pelanggan yang bermasalah kepada Kasi Datun untuk segera ditindak lanjuti. Dan nanti Kejaksaan yang akan menyurati pelanggan tersebut.
Sembari menyesalkan pihak Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan maupun pelanggan yang diduga telah melakukan penyambungan listrik secara ilegal, selain beresiko bisa menimbulkan korban jiwa, penyambungan arus listrik secara ilegal sudah masuk unsur tindak pidana." pungkasnya.

Berita Lainnya
Nikmati Kelezatan Berbagai Jenis Makanan di Pondok Lesehan Centang Biru dengan Free Ongkir!
Yuk Dicoba Nasi Goreng Hot Jalan Soebrantas Tembilahan
Jadi Tuan Rumah, Disparporabud Inhil Gelar Rakor Pariwisata se-Riau
Bikin Ngiler!!! Rujak Uleg Kampung Bang Iwan Tembilahan, Murah Meriah
Kerajinan Tangan dari Berbahan Tempurung Kelapa di Inhil Mulai Dilirik Pembeli
Mengenal Tanjak Indentitas Masyarakat Melayu Khas Kabupaten Inhil
Wisata Pantai Bidari Terus Dikembangkan Pemdes Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah
Heboh! Aksi Bejat Dukun Cabul di Rengat yang Bermodus Terapi Totok
Kemolekan Pantai Terumbu Mabloe Dengan Keindahan Pemandangan Hutan Mangrove Dan Memiliki Nilai Budaya
Kue Gagatas Kue Khas Banjar Tembilahan yang Begitu Manis
Kue Pundut Jajanan Tradisional Khas Banjar di Tembilahan Makin Laris
Budaya Lokal Masyarakat Desa Pelanduk Kecamatan Mandah dalam Tradisi Semah Kampung