Pihak Kacabdin mangkir dari panggilan PLN kotabumi

BUALBUAL.com - Manager PLN ULP Bumi Abung, Adian Hasan Nasution didampingi Superviser transaksi energi, Jonathan Halomoan Panjaitan menanggapi, adanya pencurian arus listrik yang diduga dilakukan oleh pihak Kontraktor selaku Pelaksana pekerjaan rehabilitasi Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Utara.
Pada hari senin (30/11/2020) kemarin, tim P2TL telah mengecek kelokasi dengan adanya penyambungan listrik secara ilegal oleh pihak Kontraktor pelaksana pekerjaan rehab Kacabdin wilayah IV Provinsi Lampung. Dan telah masuk unsur tindak pidana.ungkapnya
"Kita telah melayangkan surat pemanggilan pertama melalui Berita Acara (BA) kemarin, baik kepada pihak perwakilan maupun pelanggan itu sendiri dalam hal ini pihak Kacabdin namun sampai dengan tiga hari ini belum ada yang datang ke Kantor Cabang PLN Rayon Bumi Abung." ucap Ardian, saat dikonfirmasi oleh awak media, diruang kerjanya. Kamis (3/12/2020).
Menurut Ardian, secara SOP kita dari PLN memiliki jeda waktu dari pemanggilan pertama yaitu 3 hari, setelah 3 hari belum juga ada yang datang maka akan kita layangkan surat pemanggilan kedua, hingga pemanggilan ketiga.
Dari pemanggilan ketiga belum juga ada yang datang, kita akan beri jeda selama 5 hari, selanjutnya PLN akan melayangkan surat peringatan pertama, dan masih juga belum ada respon kita akan melayangkan surat peringatan kedua hingga peringatan ketiga. Sembari mengatakan pihak PLN telah bekerja sama dengan Kasi Pidana dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara."kata Ardian.
Di Kejaksaan itu nanti sambung Ardian, kita akan menyerahkan semua data data pelanggan yang bermasalah kepada Kasi Datun untuk segera ditindak lanjuti. Dan nanti Kejaksaan yang akan menyurati pelanggan tersebut.
Sembari menyesalkan pihak Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan maupun pelanggan yang diduga telah melakukan penyambungan listrik secara ilegal, selain beresiko bisa menimbulkan korban jiwa, penyambungan arus listrik secara ilegal sudah masuk unsur tindak pidana." pungkasnya.
Berita Lainnya
IWO Inhil Dirikan Posko Relawan Covid-19
Gelar Aksi Unjuk Rasa, FALMA Harapkan Pemerintah Meranti Terbuka Terkait Alokasi Dana Covid
Yuk Berwisata Di Ekowisata Potensial Pantai Solop Pulau Cawan Mandah
Berwisata Sambil Menikmati Madu Kelulut di Bukit Condong Indragiri Hilir
Pemdes Bakau Aceh Dorong Kesenian Kebudayaan Berdah Menjadi Sektor Pariwisata Desa
BMKG: Gempa M 4,5 Guncang Kabupaten Indramayu
Tiga Rumah Warga Desa Kuala Selat Inhil Rusak Akibat Puting Beliung
Dengan Segala Keunikan Sampan Leper Melaju Disaat Sungai Mengering di Indragiri Hilir
Rekomendasi Jus dengan Buah Segar Cuma di Pondok Juice Fresh Tembilahan
Desa Sungai Luar Inhil Masuk Daftar 500 Besar Anugrah Desa Wisata Indonesia Tahun 2022 dari Menparekraf RI
Bayi Berumur 9 Bulan di Inhil Terpapar Covid - 19
BNNP Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi