Pihak Kacabdin mangkir dari panggilan PLN kotabumi

BUALBUAL.com - Manager PLN ULP Bumi Abung, Adian Hasan Nasution didampingi Superviser transaksi energi, Jonathan Halomoan Panjaitan menanggapi, adanya pencurian arus listrik yang diduga dilakukan oleh pihak Kontraktor selaku Pelaksana pekerjaan rehabilitasi Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Utara.
Pada hari senin (30/11/2020) kemarin, tim P2TL telah mengecek kelokasi dengan adanya penyambungan listrik secara ilegal oleh pihak Kontraktor pelaksana pekerjaan rehab Kacabdin wilayah IV Provinsi Lampung. Dan telah masuk unsur tindak pidana.ungkapnya
"Kita telah melayangkan surat pemanggilan pertama melalui Berita Acara (BA) kemarin, baik kepada pihak perwakilan maupun pelanggan itu sendiri dalam hal ini pihak Kacabdin namun sampai dengan tiga hari ini belum ada yang datang ke Kantor Cabang PLN Rayon Bumi Abung." ucap Ardian, saat dikonfirmasi oleh awak media, diruang kerjanya. Kamis (3/12/2020).
Menurut Ardian, secara SOP kita dari PLN memiliki jeda waktu dari pemanggilan pertama yaitu 3 hari, setelah 3 hari belum juga ada yang datang maka akan kita layangkan surat pemanggilan kedua, hingga pemanggilan ketiga.
Dari pemanggilan ketiga belum juga ada yang datang, kita akan beri jeda selama 5 hari, selanjutnya PLN akan melayangkan surat peringatan pertama, dan masih juga belum ada respon kita akan melayangkan surat peringatan kedua hingga peringatan ketiga. Sembari mengatakan pihak PLN telah bekerja sama dengan Kasi Pidana dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara."kata Ardian.
Di Kejaksaan itu nanti sambung Ardian, kita akan menyerahkan semua data data pelanggan yang bermasalah kepada Kasi Datun untuk segera ditindak lanjuti. Dan nanti Kejaksaan yang akan menyurati pelanggan tersebut.
Sembari menyesalkan pihak Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan maupun pelanggan yang diduga telah melakukan penyambungan listrik secara ilegal, selain beresiko bisa menimbulkan korban jiwa, penyambungan arus listrik secara ilegal sudah masuk unsur tindak pidana." pungkasnya.
Berita Lainnya
Gaji Tak Dibayar, Anak Istri Butuh Makan Pak! Pekerja Proyek Bangunan RSUD Tembilahan Mogok Kerja
Kolam Renang Tuah Berlayar Kempas Banyak Tawari Wahana Permainan
Ngemil ,Dengan Kelezat Corn Dog dari Rhana Korean Street Food Tembilahan
Kuliner Khas Suku Bugis Indragiri Hilir 'Pisang Ijo' Manis dan Nikmat
Riau Reborn 'Pantai Solop Raih Ekowisata Terpopuler' Anugerah Pariwisata Riau 2021
34 Jalur Telah Mendaftar di Pacu Jalur HUT Kuansing ke-25, Ini Daftar Pesertanya!
Begitu Legit, Wajik Khas Indragiri Hilir Kuliner dari Kelapa
Kombinasi Mie Yang Mampu Goyang Lidah, Mie Pedas Maut Tembilahan
Salah Satu Rekomendasi Oleh-Oleh Praktis, Keripik Bawang Hafiza Tembilahan
Keindahan Pasir Sersah 'Fosil Laut' Terhampar Disepanjang Bibir Pantai, Hanya Dimiliki Pantai Solop
Ayo Ramaikan Bazar Wekeend Jembatan Dompak Destinasi Indah Diakhir Pekan
Berasa Sedang di Luar Negeri, Saat Nongkrong di Taman Syarifah Sembilan Siak