Pihak Kacabdin mangkir dari panggilan PLN kotabumi

BUALBUAL.com - Manager PLN ULP Bumi Abung, Adian Hasan Nasution didampingi Superviser transaksi energi, Jonathan Halomoan Panjaitan menanggapi, adanya pencurian arus listrik yang diduga dilakukan oleh pihak Kontraktor selaku Pelaksana pekerjaan rehabilitasi Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Utara.
Pada hari senin (30/11/2020) kemarin, tim P2TL telah mengecek kelokasi dengan adanya penyambungan listrik secara ilegal oleh pihak Kontraktor pelaksana pekerjaan rehab Kacabdin wilayah IV Provinsi Lampung. Dan telah masuk unsur tindak pidana.ungkapnya
"Kita telah melayangkan surat pemanggilan pertama melalui Berita Acara (BA) kemarin, baik kepada pihak perwakilan maupun pelanggan itu sendiri dalam hal ini pihak Kacabdin namun sampai dengan tiga hari ini belum ada yang datang ke Kantor Cabang PLN Rayon Bumi Abung." ucap Ardian, saat dikonfirmasi oleh awak media, diruang kerjanya. Kamis (3/12/2020).
Menurut Ardian, secara SOP kita dari PLN memiliki jeda waktu dari pemanggilan pertama yaitu 3 hari, setelah 3 hari belum juga ada yang datang maka akan kita layangkan surat pemanggilan kedua, hingga pemanggilan ketiga.
Dari pemanggilan ketiga belum juga ada yang datang, kita akan beri jeda selama 5 hari, selanjutnya PLN akan melayangkan surat peringatan pertama, dan masih juga belum ada respon kita akan melayangkan surat peringatan kedua hingga peringatan ketiga. Sembari mengatakan pihak PLN telah bekerja sama dengan Kasi Pidana dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara."kata Ardian.
Di Kejaksaan itu nanti sambung Ardian, kita akan menyerahkan semua data data pelanggan yang bermasalah kepada Kasi Datun untuk segera ditindak lanjuti. Dan nanti Kejaksaan yang akan menyurati pelanggan tersebut.
Sembari menyesalkan pihak Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan maupun pelanggan yang diduga telah melakukan penyambungan listrik secara ilegal, selain beresiko bisa menimbulkan korban jiwa, penyambungan arus listrik secara ilegal sudah masuk unsur tindak pidana." pungkasnya.
Berita Lainnya
Pulau Basu Indragri Hilir Menjadi Jalur Migrasi Ribuan Burung Imigran
Kue Untok Khas Tembilahan, Ada Isian Kelapa Parut Sampai Kacang Tanah
Kamu Wajib Tahu! Kenapa Destinasi Objek Wisata Inhil Diberi Nama Air Terjun 86, Berikut Penjelasannya
Tim Jalan-jalan Horee Dari Kampar, Jelajahi Spot Air Terjun Putri Khayangan di Koto Kampar Hulu
PT. RPI Inhu Diduga Serobot Lahan Masyarakat Ratusan Hektare
Jajanan Tradisional Grontol Jagung, Jadul Yang Sangat Diminati Masyarakat Tembilahan
Festival Pacu Pompong di Kuala Patah Parang, Wisata Baru di Inhil
PETI "Menjamur" di Inhu Penegak Hukum Harus Benar!
Tabrakan Maut Truk Fuso dan Mobil Pribadi di KM 24 Desa Rimbo Panjang, 4 Tewas 1 Luka Berat
Gurih dan Sering Dijadikan Pendamping Makanan Berkuah, Burasa Khas Bugis Ada di Tembilahan
Menyicipi Gurihnya Kue Keripik Bawang Hafiza Tembilahan
400 Kios Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Pasar Cik Puan Pekanbaru