Pihak Kacabdin mangkir dari panggilan PLN kotabumi
BUALBUAL.com - Manager PLN ULP Bumi Abung, Adian Hasan Nasution didampingi Superviser transaksi energi, Jonathan Halomoan Panjaitan menanggapi, adanya pencurian arus listrik yang diduga dilakukan oleh pihak Kontraktor selaku Pelaksana pekerjaan rehabilitasi Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Utara.
Pada hari senin (30/11/2020) kemarin, tim P2TL telah mengecek kelokasi dengan adanya penyambungan listrik secara ilegal oleh pihak Kontraktor pelaksana pekerjaan rehab Kacabdin wilayah IV Provinsi Lampung. Dan telah masuk unsur tindak pidana.ungkapnya
"Kita telah melayangkan surat pemanggilan pertama melalui Berita Acara (BA) kemarin, baik kepada pihak perwakilan maupun pelanggan itu sendiri dalam hal ini pihak Kacabdin namun sampai dengan tiga hari ini belum ada yang datang ke Kantor Cabang PLN Rayon Bumi Abung." ucap Ardian, saat dikonfirmasi oleh awak media, diruang kerjanya. Kamis (3/12/2020).
Menurut Ardian, secara SOP kita dari PLN memiliki jeda waktu dari pemanggilan pertama yaitu 3 hari, setelah 3 hari belum juga ada yang datang maka akan kita layangkan surat pemanggilan kedua, hingga pemanggilan ketiga.
Dari pemanggilan ketiga belum juga ada yang datang, kita akan beri jeda selama 5 hari, selanjutnya PLN akan melayangkan surat peringatan pertama, dan masih juga belum ada respon kita akan melayangkan surat peringatan kedua hingga peringatan ketiga. Sembari mengatakan pihak PLN telah bekerja sama dengan Kasi Pidana dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara."kata Ardian.
Di Kejaksaan itu nanti sambung Ardian, kita akan menyerahkan semua data data pelanggan yang bermasalah kepada Kasi Datun untuk segera ditindak lanjuti. Dan nanti Kejaksaan yang akan menyurati pelanggan tersebut.
Sembari menyesalkan pihak Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan maupun pelanggan yang diduga telah melakukan penyambungan listrik secara ilegal, selain beresiko bisa menimbulkan korban jiwa, penyambungan arus listrik secara ilegal sudah masuk unsur tindak pidana." pungkasnya.
Berita Lainnya
Air Terjun Tembulun Menderes 'Destinasi Wisata Tersebunyi di Balik Rindangnya Hutan di Indragiri Hilir'
Disajikan dengan Gula Merah Cair, Kue Apam Masih Miliki Peminat di Tembilahan
Berbahan Dasar Pohon Kelapa, Perajin Di Inhil Hasilkan Furniture Yang Bernilai Mewah
Yuk Cicipi Cita Rasa Dari Martabak Mesir Kubang Pratama Tembilahan
Kompepar Situ Wanayasa Wajibkan Ikuti Protokol Kesehatan bagi Pengunjung
Nelayan Temukan Mayat Wanita Mengambang di Sungai Siak
Usaha Coconut Jelly Jadi Alternatif Warga Inhil untuk Meningkat Nilai Tukar Harga Kelapa
Ombak Bono Riau Pertemuan Tiga Arus di Mulut Muara, Keajaiban Tuhan yang Membius Wisatawan Manca Negara
Mie Pangsit Tika, Salah Satu Makanan Populer di Tembilahan
Yuk Dicoba Nasi Goreng Hot Jalan Soebrantas Tembilahan
BMKG Prediksi Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan dan Berpotensi Hujan
Gara-gara Hutang Martabak, Preman Arogan Tebas Pedagang