Pekerjaan Jembatan Gantung Dispora Mesuji Diduga Langgar UU KIP

BUALBUAL.com - Pekerjaan proyek jembatan gantung Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mesuji Provinsi lampung, yang berlokasi di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang diduga langgar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasalnya tidak ada papan nama proyek.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hasil investigasi di lapangan oleh, Wakil Ketua GRIB Kabupaten Mesuji, Joko dan masyarakat setempat Andriansyah melihat pekerjaan proyek tersebut tidak ada pengawasan dari Dinas Dispora Provinsi.
Saat ditanya mengenai base camp, “Aku mana tau lah Pak, itulah gambar yang saya terima dari pemborong," kata salah satu tukang mengatakan base camp pekerja tidak ada.
“Mana ada base camp pekerja bang, gudang material aja diletakan di lokasi, tapi kalau mau lengkapnya hubungi aja pak Absori, dialah kepala tukang di proyek ini,” ungkapnya, Rabu (9/12).
Pekerjaan tersebut telah dilaksanakan hampir dua minggu sampai saat ini jam 13.00 WIB siang, papan nama proyek pun tidak kunjung dipasang.
Sementara dari dinas terkait dan pihak kontraktor belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
Berita Lainnya
Laris Manis, Olahan Martabak Nangka Warga Tembilahan Rasanya Bikin Nagih
Niat Melerai Perkelahian, Pria Lajang di Medan Malah Kena Bakar Teman
Bawaslu Rohil Ingatkan Agar Petahana Tidak Gunakan Fasilitas Negara
Dalam Satu Hari Dua Mayat Ditemukan, Tim Terpadu Gugas Menjadi Garda Terdepan untuk Lampura
Safari Dakwah di Riau, Ustadz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia di RS Tabrani Pekanbaru
LPSK Terbuka Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Warga Inhu Meninggal Mendadak, Petugas Gunakan APD Covid-19 Lengkap saat Evakuasi
10 Hari Kedepan, PLN UP3 Tanjungpinang Lakukan Perbaikan, Berikut Daftar Lokasinya
Tiga Pejabat Tinggi Pratama Pesisir Barat Diberhentikan Tanpa Alasan yang Jelas
Beredar Video Viral, Bocah di Inhil Hendak Diculik OTK
Terkait Aset SDN 06 Kota Alam, Disdikbud Lampura Serahkan Tim Investigasi dari Dikdas
Kapal Nelayan GT 6 Diduga Karam di Perairan Kuala Bagan Atas