Pekerjaan Jembatan Gantung Dispora Mesuji Diduga Langgar UU KIP

BUALBUAL.com - Pekerjaan proyek jembatan gantung Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Mesuji Provinsi lampung, yang berlokasi di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang diduga langgar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasalnya tidak ada papan nama proyek.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hasil investigasi di lapangan oleh, Wakil Ketua GRIB Kabupaten Mesuji, Joko dan masyarakat setempat Andriansyah melihat pekerjaan proyek tersebut tidak ada pengawasan dari Dinas Dispora Provinsi.
Saat ditanya mengenai base camp, “Aku mana tau lah Pak, itulah gambar yang saya terima dari pemborong," kata salah satu tukang mengatakan base camp pekerja tidak ada.
“Mana ada base camp pekerja bang, gudang material aja diletakan di lokasi, tapi kalau mau lengkapnya hubungi aja pak Absori, dialah kepala tukang di proyek ini,” ungkapnya, Rabu (9/12).
Pekerjaan tersebut telah dilaksanakan hampir dua minggu sampai saat ini jam 13.00 WIB siang, papan nama proyek pun tidak kunjung dipasang.
Sementara dari dinas terkait dan pihak kontraktor belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
Berita Lainnya
Warga Keluhkan Tidak Tertibnya Parkir di Pasar Simpang Pematang Mesuji
Supplier Karet Tuntut PT INDOLATEX Lampung Tengah Hingga 300 Milyar Lebih
Berikut Ini Kronologis Terjadinya Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing
Sebesar Kedondong, Warga Rokan Hulu Temukan Benda Diduga Granat
Kapal Kelapa Milik Ahok Terbakar di Sungai Salak Inhil
Legislator Ida Yulita Susanti : Itu Hak Mereka Negara Kita Negara Hukum, Terkait Dilaporkan Balik Warga ke Polda Riau
Pasutri di Inhil Dibegal, Korban Alami Luka di Leher dan Kerugian Capai Rp30 Juta
2 Selamat, Satu Bocah Hanyut Terbawa Arus Saat Berenang di Sungai Batang Lubuh Rohul
2 Speedboat Bawa 62 Karton Rokok Ilegal Berhasil Diamankan BC Tembilahan
Kabar Duka, Manajer Pendidikan Sekolah Wartawan MZK Institute Agung Santoso Tutup Usia
Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah Mengundurkan Diri
Warga Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Rubuhnya Parkiran Pasar KUD