DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan 2 Perda Perusahaan Perseroan Daerah
BUALBUAL.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang sepakat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda), tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang dan Perda Perusahaan Perseroan Daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Paripurna tersebut terbuka dan dibuka untuk umum, dilaksanakan di Ruang Paripurna Utama, Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (30/12/2020).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, S.IP. Juga dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, Camat dan Lurah serta dihadiri 17 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP mengatakan, pemerataan dan peningkatan pelayanan perbankan milik pemerintah daerah, merupakan implementasi dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
“Peraturan Daerah ini merupakan perubahan bentuk badan hukum dari perusahaa daerah, menjadi perusahaan perseroan daerah terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang, perubahan bentuk ini agar lebih profesional dan dapat memberikan manfaat, diantaranya bagi pemegang saham, meningkatkan struktur permodalan, meningkatkan prospek bisnis dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Rahma.
Selanjutnya Rahma mengatakan, penetapan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dengan Perda, memperkuat pengelolaan BUMD yang memuat unsur tata cara penyertaan modal, organ dan kepegawaian, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan dan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
“Tujuan dibentuknya PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (Perseroda), antara lain membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” lanjut Rahma.
Terhadap Ranperda usulan eksekutif yang telah disahkan menjadi Perda oleh legislatif, Rahma mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, atas sinergitas yang terjalin untuk menyusun, membahas, pengesahan sampai dengan pengundangannya nanti.
“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu dalam beberapa tahap yang telah dilalui sehingga disahkannya Perda ini, semoga komunikasi dan sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif terus terjalin dengan baik sehingga terwujudnya Kota Tanjungpinang yang sejahtera, makmur, damai dan maju,” pungkasnya.
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Lirik Perusahaan Online
Anggota DPRD Asmadi Dukung Pemda Masukan Festival Menongkah Desa Bekawan Didalam Event Tahunan Kabupaten
Pembangunan Terwujud, Masyarakat Desa Belaras Barat Ucapkan Terima Kasih Kepada Dewan Asmadi
Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Lampura dalam Cegah Kejahatan
Potongan 5 Persen Tak Berdasar, Achmad Desak Kemenag RI Kembalikan Dana Jemaah Haji 100 Persen
DPRD Riau Minta Aktivitas Masjid Jangan Berhenti
Anggota DPRD kota Batam Geram, Saat Sidang Paripurna Berlangsung Listrik 4 Kali Mati
Asfirasi Akan Disampaikan Melalui Lembaran Usulan Yang Akan Dibagikan
DPRD Sayangkan Proses Penunjukan Sekda Definitif Riau Lambat
Pimpinan DPRD Riau Agung Minta Pemko Kaji Ulang Izin Konser
Peserta Banyak Dinonaktifkan Sepihak, Anggota DPRD Inhil Muammar Pertanyakan Kinerja Sosialisasi BPJS Tembilahan
BK Surati Biro Hukum Pemprov Riau, Pasca-Pengunduran Diri Ketua DPRD Inhu