Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
DPRD Kota Tanjungpinang Sahkan 2 Perda Perusahaan Perseroan Daerah
BUALBUAL.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang sepakat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda), tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang dan Perda Perusahaan Perseroan Daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Paripurna tersebut terbuka dan dibuka untuk umum, dilaksanakan di Ruang Paripurna Utama, Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (30/12/2020).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, S.IP. Juga dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, Camat dan Lurah serta dihadiri 17 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP mengatakan, pemerataan dan peningkatan pelayanan perbankan milik pemerintah daerah, merupakan implementasi dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
“Peraturan Daerah ini merupakan perubahan bentuk badan hukum dari perusahaa daerah, menjadi perusahaan perseroan daerah terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang, perubahan bentuk ini agar lebih profesional dan dapat memberikan manfaat, diantaranya bagi pemegang saham, meningkatkan struktur permodalan, meningkatkan prospek bisnis dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Rahma.
Selanjutnya Rahma mengatakan, penetapan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dengan Perda, memperkuat pengelolaan BUMD yang memuat unsur tata cara penyertaan modal, organ dan kepegawaian, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan dan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
“Tujuan dibentuknya PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (Perseroda), antara lain membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” lanjut Rahma.
Terhadap Ranperda usulan eksekutif yang telah disahkan menjadi Perda oleh legislatif, Rahma mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, atas sinergitas yang terjalin untuk menyusun, membahas, pengesahan sampai dengan pengundangannya nanti.
“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu dalam beberapa tahap yang telah dilalui sehingga disahkannya Perda ini, semoga komunikasi dan sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif terus terjalin dengan baik sehingga terwujudnya Kota Tanjungpinang yang sejahtera, makmur, damai dan maju,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Anggota Komisi VII H. Abdul Wahid Serahkan Bantuan Paket Mesin Kapal Nelayan Kab. Pelelawan
Tidur di Rumah Janda, Oknum Anggota DPRD Ditangkap Warga
Tercyduk KPK: Amankan 10 Orang Pejabat dan Anggota DPRD Provinsi Jambi
DPRD Kepri Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD - P 2020
Siapa yang Berpeluang Jadi Ketua DPRD Riau? Golkar Menang Lagi!
Terkait ADD Tahun 2020 Desa Bumi Ratu, Wakil Ketua I DPRD Pesibar: Akan Kita Usut Sampai Selesai
Petugas PPKM Tanjungpinang Terdiam Setelah Didatangi Dewan
Banyak Kegiatan Belum Jalan, Muamar Pinta Bupati Tak Ragu Ganti Kepala OPD Berkinerja Buruk
Badan Kehormatan DPRD Riau Belum Terima Berkas Hasil Laporan Yusuf Sikumbang
DPRD Riau: Kalau Tak Salah Jangan Takut '64 Kepsek di Inhu Mundur Berjemaah'
Warga Minta Peningkatan Pelayanan Kesehatan BPJS, Hal ini Ditanggapi Anggota DPRD Propinsi Khairul Umam saat Reses
Gelar Pertemuan, Ketua DPRD Bengkalis, Terkesan Kurang Hargai Surat Edaran Kapolri.