Kejati Riau Melirik Atas Pemberitaan Proyek Diduga Tanpa Papan Palang, di Desa Pulau Gadang
BUALBUAL.com - Menanggapi sorotan awak media tentang masih ditemukan adanya pelaksanaan suatu proyek, di desa pulau gadang kecematan Xlll koto Kampar Kabupaten Kampar Riau, bangunan tanpa di sertai dengan memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan ketika tengah berlangsung.
Dr Mia Amiati SH MH, Kejati Riau Minggu (10/1/2021) menyampaikan kepada awak media, bahwasanya merupakan suatu bentuk pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya. Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ucapannya.
Dan di jelaskan lagi oleh Mia Amiati, Hal ini kerap terjadi padahal papan nama merupakan suatu bentuk informasi, agar mudah diakses oleh masyarakat, sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan transparasi, serta tanpa adanya sesuatu yang harus di rahasiakan.
Harus dilakukan edukasi terhadap para pelaksana proyek yang tidak melakukan kewajibannya memasang papan nama proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan yang tengah berlangsung pelaksanaan suatu proyek, karena hal ini sudah ada indikasi telah melakukan tindakan melanggar ketentuan Undang Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi kepada publik.
"Dimana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan. Tanpa memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang Undang, dan tidak menutup kemungkinan warga masyarakat akan beranggapan bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut," jelas Mia Amiati.
"Karena anggaran untuk melaksanakan suatu proyek pekerjaan yang dibiayai oleh uang negara baik melalui APBN maupun APBD, selalu harus dicantumkan di dalam papan nama proyek tersebut, selalu ada dalam kontrak manapun. Dengan tujuan agar warga masyarakat bisa ikut mengontrol dan atau mengawasi, apakah telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran pelaksanaan suatu proyek yang selalu ada dalam kontrak manapun," cetusnya.
Dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan dengan dana yang dianggarkan dari APBN mau pun dari APBD maka sangat di harapkan kepada pihak yang terkait untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana
kegiatan proyek tersebut agar hasil dari kegiatan bisa bertahan lebih lama ketika di manfaatkan masyarakat.
Pemasangan plang papan nama suatu proyek yang memuat informasi proyek tersebut, bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
"Kami mengharapkan Dinas teknis, untuk memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan proyek pembangunan diwlayah setempat. Baik itu proyek infrastruktur jalan , drainase ,ataupun proyek irigasi karena proyek bangunan tanpa papan nama lazim di sebut dengan istilah proyek siluman," pungkasnya.

Berita Lainnya
Produk Sambu Group 'KARA Santan'' Kembali Raih Penghargaan Indonesia Original Brand 2021
Kenapa Rajawali! Si Rajalesa Dipilih Jadi Maskot Hari Magrove, Bukan Harimau atau Buaya? Begini Penjelasannya
DP2KBP3A Inhil Bersama Satgas TMMD ke 116 Kodim 0314/Inhil Berikan Penyuluhan KB
Warga Dusun Sungai Ome : terimakasih Dengan Adanya Drainase yang di Buat Oleh CV ideal Bina Cipta
DP2KBP3A Inhil Hadiri Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023
Komisaris Independen PT KIG Inhil, Haryanto: Tak Setuju Ekspor Kelapa Bulat di Larang
Gorong - gorong di Pasirsialang milik Pemda Kampar telah di tutup dan alih oleh Hasan Basri, Warga Dua Desa Membantah
Asosiasi Kontraktor Tuding Ada Monopoli Lelang Proyek di Pokja Pemda Rohil
Bos Kurma Klaim Desember Ini Akan Melanjutkan Perawatan 900 Kavling Kurma Ranah Sungkai
Ada Medsos Atas nama Ketua LAM Riau Inhil, Said Syarifuddin: Itu Fitnah, Hentikan atau Saya Laporkan ke Polisi
Kondisi Riska Pemain Voly Sekolah Pascaamputasi, Harus Jalani Kemoterapi 6 Kali di Jakarta
101 Tahanan Kelas I Pekanbaru Baru Wajib Ikuti Protokol Kesehatan Ketat