Sebanyak 31 Perusahaan di Kepri Terima Penghargaan dari Kementerian LHK

BUALBUAL.com - Sebanyak 31 Perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan penghargaan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Pj Sekda Kepri, Drs. Eko Sumbaryadi kepada perwakilan Perusahaan tersebut, di Hotel Hotel Aston, Sabtu (23/4).
Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri, Hendri mengatakan bahwa penilaian dinilai dari sepanjang tahun 2020/2021 mulai dari pengolahan Limbah Bahan Berbagai Beracun (B3) dan persyaratan dokumen lingkungan lainnya.
"Yang menang kebanyakan dari Batam dan Saya berharap kedepannya nanti banyak perusahaan yang mengikuti lomba tersebut," ucap Hendri saat dihubungi, Sabtu (23/4) sore.
Karena menurut Hendri Penghargaan ini juga dapat menjadi salah satu syarat pengurusan ISO 14001 adalah standar mengenai Sistem Manajemen Lingkungan (SML) atau Environmental Management System (EMS) yang berlaku secara internasional. Ini adalah salah satu bagian dari standardisasi bagi organisasi, instansi, atau perusahaan yang secara spesifik mengatur tentang lingkungan.
"Kalau tidak taat dia akan diberikan kategori hitam dan izinnya bisa dicabut sesuai dengan UU yang berlaku," tegas Hendri.
Peringkat yang diperlombakan kata Hendri mulai dari Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam.
a) Emas adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
b) Hijau adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.
c) Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) Merah adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
e) Hitam adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
"Hijau 4, Birunya ada 26, dan merahnya 1 Perusahaan," tutupnya.
Berita Lainnya
Kondisi Jalan Provinsi Rusak Parah, Kades di Inhil Berharap kepada Anggota DPRD
4 Tahun 7 Bulan Jabat Sekda Inhil, Said Syarifuddin Tuliskan Pesan dan Kesan Ini Kepada Masyarakat Inhil
Negeri-Negeri Yang Tertua dan Mengandung Sejarah di Indragiri Hilir
Pencegahan dan Mitigasi Ancaman Bahaya Hidrometeorologi Basah
Kamu Harus Tahu! Inilah Nama Jalan - Lorong - Gg di Jalan M Boya Kota Tembilahan
Polisi Tegur Empat Santri Sedang Nongkrong di Stadion Utama Riau
Berada 300 meter dari Rumah Warga, BKSDA Riau Giring Gajah di Pelalawan ke Habitat
Begini Penjelasan Dinkes Inhil Terkait Dugaan 'Mark Up' Pengadaan Barang dan Jasa Penanggulangan Covid-19
Semburan Limbah B3 PLTU Tembilahan Bahayakan Kesehatan Warga dan Mengancam Ekologi
Martha Haryadi: Bangunan Liar Pasar Yos Sudarso Tembilahan Akan Ditertibkan
Mengenal Sosok Tuan Imam Besar Syekh Khalil bin Abdul Samad Ulama dan Mujahidin di Khairiah Mandah
Tal Kunjung di Perbaiki, Warga Dua Kec di Inhil Bentangkan Spanduk 'Untuk Sementara Kendaraan Roda Empat tidak Bisa Melewati Jembatan'