Sebanyak 31 Perusahaan di Kepri Terima Penghargaan dari Kementerian LHK
BUALBUAL.com - Sebanyak 31 Perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan penghargaan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Pj Sekda Kepri, Drs. Eko Sumbaryadi kepada perwakilan Perusahaan tersebut, di Hotel Hotel Aston, Sabtu (23/4).
Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri, Hendri mengatakan bahwa penilaian dinilai dari sepanjang tahun 2020/2021 mulai dari pengolahan Limbah Bahan Berbagai Beracun (B3) dan persyaratan dokumen lingkungan lainnya.
"Yang menang kebanyakan dari Batam dan Saya berharap kedepannya nanti banyak perusahaan yang mengikuti lomba tersebut," ucap Hendri saat dihubungi, Sabtu (23/4) sore.
Karena menurut Hendri Penghargaan ini juga dapat menjadi salah satu syarat pengurusan ISO 14001 adalah standar mengenai Sistem Manajemen Lingkungan (SML) atau Environmental Management System (EMS) yang berlaku secara internasional. Ini adalah salah satu bagian dari standardisasi bagi organisasi, instansi, atau perusahaan yang secara spesifik mengatur tentang lingkungan.
"Kalau tidak taat dia akan diberikan kategori hitam dan izinnya bisa dicabut sesuai dengan UU yang berlaku," tegas Hendri.
Peringkat yang diperlombakan kata Hendri mulai dari Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam.
a) Emas adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
b) Hijau adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.
c) Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) Merah adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
e) Hitam adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
"Hijau 4, Birunya ada 26, dan merahnya 1 Perusahaan," tutupnya.
Berita Lainnya
Kadin Riau Bantu Puluhan Tabung Oksigen untuk RSUD Puri Husada Tembilahan
Tolak Larangan Ekspor, Petani Kelapa Inhil: Kami Ingin Hidup Sejahtera
Syahri Abdullah : Semua Karyawan PT THIP Sudah Dilindungi Dengan BPJS Ketenaga Kerjaan
BRI KC Sudirman Pekanbaru Sudah Kembali Beroperasi
Di Tengah Pandemi, Tren Masyarakat Bercocok Tanam di Riau Makin Meningkat
Gelar Maulid Nabi dan Pemilihan, Fahrijal Terpilih Sebagi Ketua IKWM - Pekanbaru, Berikut Harapannya
DP2KBP3A Kabupaten Inhil Gelar Sosialisasi PUSPA di Kecamatan Kempas
Terkait Sengketa Lahan di Sungai Bela, Bupati Inhil Akan Hadirkan Oknum yang Terlibat
BBKSDA Riau Lepasliarkan 14 Ekor Burung Berbagai Jenis ke Habitatnya
DPW LPLHI-KLHI Prov.Riau Pantau Dampak Kerusakan Lingkungan di Pusat Semburan Lumpur & Gas Tekanan Tinggi Tenayan Raya
Bersama Pemcam Batang Tuaka, DP2KBP3A Inhil Gelar Lokmin Pendampingan dan Pemuatan Keluarga Beresiko Stunting
Rianto : Segera Chroschek Bersama DLH, Bila Benar Dapat Dipidanakan