Sebanyak 31 Perusahaan di Kepri Terima Penghargaan dari Kementerian LHK

BUALBUAL.com - Sebanyak 31 Perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan penghargaan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui Pj Sekda Kepri, Drs. Eko Sumbaryadi kepada perwakilan Perusahaan tersebut, di Hotel Hotel Aston, Sabtu (23/4).
Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri, Hendri mengatakan bahwa penilaian dinilai dari sepanjang tahun 2020/2021 mulai dari pengolahan Limbah Bahan Berbagai Beracun (B3) dan persyaratan dokumen lingkungan lainnya.
"Yang menang kebanyakan dari Batam dan Saya berharap kedepannya nanti banyak perusahaan yang mengikuti lomba tersebut," ucap Hendri saat dihubungi, Sabtu (23/4) sore.
Karena menurut Hendri Penghargaan ini juga dapat menjadi salah satu syarat pengurusan ISO 14001 adalah standar mengenai Sistem Manajemen Lingkungan (SML) atau Environmental Management System (EMS) yang berlaku secara internasional. Ini adalah salah satu bagian dari standardisasi bagi organisasi, instansi, atau perusahaan yang secara spesifik mengatur tentang lingkungan.
"Kalau tidak taat dia akan diberikan kategori hitam dan izinnya bisa dicabut sesuai dengan UU yang berlaku," tegas Hendri.
Peringkat yang diperlombakan kata Hendri mulai dari Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam.
a) Emas adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
b) Hijau adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.
c) Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) Merah adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
e) Hitam adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
"Hijau 4, Birunya ada 26, dan merahnya 1 Perusahaan," tutupnya.
Berita Lainnya
Tim Gabungan Tangkap Perambah di SM Giam Siak Kecil Riau
Bos Kurma Klaim Desember Ini Akan Melanjutkan Perawatan 900 Kavling Kurma Ranah Sungkai
21 Pelajar Ditertibkan Satpol PP Inhil, Martha Haryadi: Anak-anak Boleh Bermain Tapi Disaat Jam Belajar Usai
I-WISE, Cara Bijak PHR Meremajakan Lapangan Tua Blok Rokan
Hari Ke-2 Ops Keselamatan Muara Takus, Sat Lantas Polres Inhil Sosialisasi Cegah Corona di Sejumlah Tempat
Bersinergi Dengan BKKBN Riau, DP2KBP3A Inhil Gelar Rapat TPPS
Antisipasi Covid-19, IKA UIR Lakukan Penyemprotan Disinfektan
BMKG: Hari Inhu dan Inhil Berpotensi Hujan
BPS: Terima Kasih kepada 62.960 Penduduk Inhil yang Turut Mensukseskan SP Online 2020
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Masih Berpotensi Membasahi Riau
Sambu Group Serahkan Bantuan 1000 Botol Minuman dan Susu Cair Serta Masker ke RSUD Raja Musa Sungai Guntung
Melalui Shalat Berjamaah Keliling, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas