Berdasarkan Dokumen DPMPTSP Kampar Luas Lahan PT. Kurma 300 Bukan 165 Hektar

Bualbual.com- BANGKINANG- Bos kurma, Syafrizal mengaku lahan kurma seluas 165 hektar tidak memerlukan izin ke Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. Kata dia, lahan yang ia kelola bukan lahan miliknya, melainkan lahan milik masyarakat yang ia tanami kurma dengan kavlingan-kavlingan kecil.
"Lahan milik masyarakat bukan milik atas nama PT. Perusahaan hanya membantu menanam dan menjualkan kavlingannya," ucap Syafrizal.
Namun, berdasarkan dokumen yang kami dapat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar dicantumkan luas lahan PT. Kawasan Kurma Indonesia di Ranah Sungkai seluas 300 hektar.
Dalam dokumen DPMPTSP juga disebutkan, alamat lahan PT. Kawasan Kurma Indonsia berada Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar. Izin diterbit pada 16 November 2018 lalu. (***)
Berita Lainnya
PT Arvena Sepakat di Duga Cemari Sungai Air Antan Desa Sipang, Masyarakat Surati Dinas DLH
"DAS" Desa Danau Baru Kian Semakin Rusak Diduga Akibat Tambang Liar, Tomas Angkat Bicara
Kok Bisa? Minuman Coca Cola Dapat Sembuhkan Pasien Corona
Yudhia Perdana: Satpol PP Inhil tak Hanya PKL, Tertibkan Juga Bahan Material di Tepi Jalan
DP2KBP3A Bersama Forum Gendre dan Anak, Kunjungi Kediaman Bupati Inhil
Silaturahmi Kamtibmas, Kapolsek Kuindra Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas Keamanan
Begini Kata LAM Riau Soal Komjen Listyo Sigit Ditunjuk Jadi Calon Kapolri Tunggal
Bersama Forum Gendre dan Anak, Kepala DP2KBP3A Kunjungi Kediaman Bupati Inhil
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Untuk Empat Daerah di Riau, Salah Satunya Inhil
Joni Pasla Mengaku Bukan dia Yang dapat Tender Proyek yang Mangkrak ini
Kabar Gembira! Warga Bengkalis Sudah Boleh Gelar Hajatan, Berikut Syaratnya
Warga Sayangkan Kepenghuluan Teluk Bano 2 Rohil Tidak Pekerjakan Pekerja Lokal Terkait Pembangunan Daerah