Berdasarkan Dokumen DPMPTSP Kampar Luas Lahan PT. Kurma 300 Bukan 165 Hektar
Bualbual.com- BANGKINANG- Bos kurma, Syafrizal mengaku lahan kurma seluas 165 hektar tidak memerlukan izin ke Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. Kata dia, lahan yang ia kelola bukan lahan miliknya, melainkan lahan milik masyarakat yang ia tanami kurma dengan kavlingan-kavlingan kecil.
"Lahan milik masyarakat bukan milik atas nama PT. Perusahaan hanya membantu menanam dan menjualkan kavlingannya," ucap Syafrizal.
Namun, berdasarkan dokumen yang kami dapat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar dicantumkan luas lahan PT. Kawasan Kurma Indonesia di Ranah Sungkai seluas 300 hektar.
Dalam dokumen DPMPTSP juga disebutkan, alamat lahan PT. Kawasan Kurma Indonsia berada Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar. Izin diterbit pada 16 November 2018 lalu. (***)

Berita Lainnya
Jadi Lokasi Penelitian, TPA Muara Fajar 2 Sukses Produksi Perdana 70 Kg Produk Bahan Baku Jumputan Padat
Al Huda: Diam-diam Bisnis Waralaba Indomaret Berkedok Brand Lokal Telah Beroprasi di Inhil, DPMPTSP: Tak Beri Jawaban
Ape Pasal! Oknum Pegawai Pemkab Inhil, Diduga Ganti Plat Kendaraan Dinas Jadi Plat Pribadi
Wasekjend Sosial Kesejahteraan Rakyat PB HMI dukung kedatangan 500 TKA China
Terkait Pelaporan Dirinya Tentang Rekrut CPNS dan Honorer K3, Bupati Irwan: Tangan Mencincang Bahu Memikul
PT THIP Ingkar Janji Warga Blokade Akses Sungai, Awie: Sebut Pemda Diduga Bermain Mata dengan Perusahaan
Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Kodim 0314 Inhil Gencar Lakukan penyemprotan disinfektan
Dua Pejabat Tinggi Mundur, Fokus Ornop: Tanda-tanda Ada Masalah di Tubuh Pemerintah Inhil?
Vaksin Massal Sukses, Kedepan PT THIP Siapkan 7.500 Dosis untuk Vaksinasi Gotong Royong
Plh Bupati Bengkalis dan Dandim 0303 Pantau Petugas Pemadam Karhutla di Tanjung Kapal
Mahasiswa UIR Nyatakan Siap Sambut dan Mengawal Kedatangan HRS ke Di Tanah Melayu Riau
Covid-19 Mengancam Laut, akan Lebih Banyak Sampah Masker Daripada Ubur-ubur