Berdasarkan Dokumen DPMPTSP Kampar Luas Lahan PT. Kurma 300 Bukan 165 Hektar
Bualbual.com- BANGKINANG- Bos kurma, Syafrizal mengaku lahan kurma seluas 165 hektar tidak memerlukan izin ke Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar. Kata dia, lahan yang ia kelola bukan lahan miliknya, melainkan lahan milik masyarakat yang ia tanami kurma dengan kavlingan-kavlingan kecil.
"Lahan milik masyarakat bukan milik atas nama PT. Perusahaan hanya membantu menanam dan menjualkan kavlingannya," ucap Syafrizal.
Namun, berdasarkan dokumen yang kami dapat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar dicantumkan luas lahan PT. Kawasan Kurma Indonesia di Ranah Sungkai seluas 300 hektar.
Dalam dokumen DPMPTSP juga disebutkan, alamat lahan PT. Kawasan Kurma Indonsia berada Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar. Izin diterbit pada 16 November 2018 lalu. (***)

Berita Lainnya
Satlantas Polres Inhu Bersama Forum LLAJ Tinjau Kerusakan Jembatan Teluk Sungkai
Potret Kemiskinan Warga Hamparan Kelapa Dunia Terlihat Nyata, Pemda Inhil Terkesan Tutup Mata
Tiang Roboh di Kuok-Kampar, Listrik di 14 Desa Sempat Padam
Ibu-ibuk Patut Dicoba, 4 Cara Membuat Keripik Bayam Kriuk, dari yang Pedas sampai Aneka Rasa
Bulan Depan Tarif Pelanggan PDAM Inhil Resmi Naik, Ahmad Hafiz: Kalau Mau Murah Pelanggan Hemat-hemat Memakai Air
Pasca-Hari Raya Idul Fitri, Sampah Menumpuk di Pasar Air Molek Inhu
Besok! Penutupan Jalan Sementara di Tembilahan, Gema Muharram 1447 H Digelar di Lapangan Gajah Mada
APBD Riau Abaikan Prioritas RMPJD 2019-2024, Fitra Riau: Malah Ada Membiayai yang Bukan Kewajiban
Masjid H Soegianto di Perbatasan Inhu - Inhil Dibangun dengan Pondasi Toleransi, Ketua GAMKI Inhu : Harus Dijaga
Antusias Lewat Tol Pekanbaru - Dumai Antrian Panjang di Pintu Gerbang
Akui Helikopter di Riau Disalahgunakan, BNPB Tak Mau Bayar Biaya Operasional
Dinkes Inhil Bantah Terkait Pemberitaan Plat Mobil Dinasnya Diubah Jadi Plat Pribadi