Pemko Bekasi Keluarkan Intruksi Tidak Hanya Untuk Pegawai Perkantoran Terkait PPKM
BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021 untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (11/1/2021), menjelaskan bahwa instruksi tersebut diantaranya mengatur pembatasan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran.
Ia mengatakan bahwa 75 persen pegawai perkantoran harus bekerja di rumah dan hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, menurut ketentuan dalam Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 443.1./34/Set.COVID-19 tentang PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan dari jarak jauh via Daring.
Instruksi tersebut juga mencakup pembatasan pengunjung restoran atau rumah makan maksimal 25 persen dari kapasitas serta pembatasan waktu operasi sampai jam 19.00 WIB. Namun layanan pesan-antar atau pembelian untuk dibawa pulang tetap diizinkan selama jam operasional.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan batasan jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Pemerintah kota tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Sektor usaha esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga diizinkan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.
Selama PPKM, Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan kegiatan pelacakan kasus Covid-19 serta pelayanan fasilitas karantina.
Rahmat mengatakan bahwa pemerintah kota secara berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Warga yang kedapatan melanggar ketentuan tentang PPKM bisa dikenai sanksi. "Ada sanksi denda untuk melakukan itu, minimal diberikan sanksi persuasif," kata Rahmat.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menambahkan selama PPKM aparat TNI, kepolisian, serta pemerintah kota akan melakukan operasi penertiban.
"Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, (sanksi) lebih kepada peneguran, pembubaran, dan peringatan hingga pencabutan izin," katanya.
Berita Lainnya
Menko Polhukam Mahfud Minta Jaksa Agung Tangkap Djoko Tjandra: Tak Ada Alasan Dibiarkan Berkeliaran
Ada Undangan Penyerahan SK Honorer di Kecamatan Pangkalan Lesung, Adi Sukemi: Biasa Saja
Wakil Bupati Inhu Hadiri Rapat Paripurna, dan Meyampaikan Perubahan APBD TA 2022
Pj Sekda Lamidi Pimpin Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Pemprov Kepri 2021
Tampil Live di CNN, Gubernur Paparkan Strategi Menggesa Vaksinasi Bagi Lansia di Kepri
Kabupaten Bengkalis, Raih Penghargaan Predikat KSPP Katagori Tertinggi Se_Provinsi Riau
Gubri Harapkan Rokan Hilir Pertahankan Zona Hijau
Tim TP PKK Kecamatan Pinggir Bagikan Seribu Masker
Pemprov Riau Dapat Bantuan 8.500 APD dan 4.800 Rapid Test
Ketua Dekranasda Inhil Ikuti Musyawarah Nasional Secara Vidcon
Apresiasi Perjuangan Tenaga Medis, Bupati HM Wardan Segera Cairkan Insentifnya
Pemprov Riau Fasilitasi IKKS Terkait Konflik Siberakun