Pemko Bekasi Keluarkan Intruksi Tidak Hanya Untuk Pegawai Perkantoran Terkait PPKM
BUALBUAL.com - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021 untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (11/1/2021), menjelaskan bahwa instruksi tersebut diantaranya mengatur pembatasan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran.
Ia mengatakan bahwa 75 persen pegawai perkantoran harus bekerja di rumah dan hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, menurut ketentuan dalam Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 443.1./34/Set.COVID-19 tentang PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan dari jarak jauh via Daring.
Instruksi tersebut juga mencakup pembatasan pengunjung restoran atau rumah makan maksimal 25 persen dari kapasitas serta pembatasan waktu operasi sampai jam 19.00 WIB. Namun layanan pesan-antar atau pembelian untuk dibawa pulang tetap diizinkan selama jam operasional.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan batasan jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Pemerintah kota tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Sektor usaha esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga diizinkan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.
Selama PPKM, Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan kegiatan pelacakan kasus Covid-19 serta pelayanan fasilitas karantina.
Rahmat mengatakan bahwa pemerintah kota secara berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Warga yang kedapatan melanggar ketentuan tentang PPKM bisa dikenai sanksi. "Ada sanksi denda untuk melakukan itu, minimal diberikan sanksi persuasif," kata Rahmat.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menambahkan selama PPKM aparat TNI, kepolisian, serta pemerintah kota akan melakukan operasi penertiban.
"Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, (sanksi) lebih kepada peneguran, pembubaran, dan peringatan hingga pencabutan izin," katanya.

Berita Lainnya
Pimpin Upacara Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, Sampaikan Bangkit Pulihkan Negeri
DLH Bintan Petakan Lingkungan Hidup, Sekda: Kami Dukung Penuh
Perahu Beganduang Dapat Pengakuan KIK, Warisan Budaya Kuantan Singingi Kian Diakui Negara
Lembaga Tepak Sirih Terima Alat Musik Hadroh dari Anggota DPD Instiawati Ayus
2.480 Calon PPS se-Kabupaten Lampura Ikuti Seleksi Tertulis
Pj Bupati Herman Kukuhkan Pengurus Cabang DMI Reteh Masa Khidmat 2024-2029
Mendarat di Bandara Matohara, Gubernur Ansar Disambut Hangat Pemprov Sulteng dan Pemkab Wakatobi
#Mudik 2020, Kemenhub Matangkan Aturan Kendaraan untuk Pengendalian
PSBB Pekanbaru Diberlakukan, Bandara SSK II Tetap Beroperasi
dr Alexis: Dua Santri di Inhil Positif Covid-19
Bintan Berkarya, Apresiasi Roby Untuk KBRI Singapura
Penerapan Sistem Resi Gudang di Inhil Masih Sebatas Wacana