Bahas Sinkronisasi Data Dokumen Masyarakat, PD IWO Inhil Ikuti RDP Bersama DPRD
BUALBUAL.com - Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil guna membahas sinkronisasi data dokumen kependudukan masyarakat, Senin (8/2/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Rapat dengar pendapat gabungan oleh Komisi I (satu) dan Komisi IV (empat) ini, menghadirkan sejumlah lembaga pemerintahan, baik daerah maupun vertikal.
Menurut Ketua PD IWO Inhil, Muridi Susandi, sinkronisasi data penting dilakukan agar tidak menimbulkan kerancuan di kalangan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Permintaan untuk menggelar hearing ini dilatarbelakangi oleh keluhan-keluhan masyarakat yang kami terima terkait ketidakpastian pengurusan atau pelayanan dokumen di beberapa instansi pemerintahan," kata Sandi saat memberikan pengantar dalam rapat.
Pada rapat itu, Sandi mengatakan, pihaknya menyoroti persoalan kesalahan dalam administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan lain sebagainya yang cukup menyulitkan masyarakat karena tidak adanya kepastian untuk penyelesaiannya.
"Ini bukan hanya tentang Disdukcapil, tetapi juga lembaga lain seperti Imigrasi untuk paspor, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan dokumen," tutur Sandi.
Sandi menilai, masih terdapat ego sektoral dari masing-masing instansi dalam penyelesaian masalah administrasi kependudukan. Dia mengatakan, diperlukan solusi yang dihasilkan dalam forum bersama ini guna memudahkan masyarakat.
"Maka itu, pertemuan ini kita minta lintas sektoral. Tidak cuma Disdukcapil saja, tapi lebih luas melibatkan instansi lain juga," terang Sandi.
Dalam pembahasannya, masing-masing instansi mengaku memiliki acuan tersendiri berlandaskan regulasi yang mengatur perihal administrasi kependudukan.
Setelah melalui diskusi yang cukup alot selama lebih dari 3 (tiga) jam lamanya, RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Inhil, Razali itu, mendapatkan 'benang merah' permasalahan administrasi kependudukan, yakni Akta Kelahiran. Akta kelahiran dianggap sebagai acuan paling dasar dalam pembuatan maupun perubahan administrasi kependudukan lainnya. Dengan begitu, Akta Kelahiran disepakati menjadi landasan utama.
"Tentunya, ini menjadi kabar gembira bagi kita semua. Hal yang selama bertahun-tahun menjadi problem, terlebih saat adanya perubahan sistem, dari sistem manual ke online dapat diselesaikan dalam forum ini. Ada kesepakatan dari segenap instansi yang hadir menjadikan Akta Kelahiran sebagai pedoman utama adminduk," tutup Sandi.***
Berita Lainnya
LAM Riau Rapat Tertutup Terkait Cekcok Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu dengan anggota dewan Suhardiman Amby
H Taufik Hidayat: Pinta PDAM Inhil Tingkatkan Pelayanan Sebelum Lakukan Penyesuaian Tarif
Abdul Wahid Pinta PLN Berikan Keringanan Tagihan Listrik yang Membengkak Selama Covid-19
Ketua DPRD Bengkalis Dorong Pemkab Segera Bantu Warga Terdampak Wabah Virus Corona
Minyak Goreng Subsidi Rp 14 Ribu di Pekanbaru Diborong Habis, Sugianto: Pemrov Riau Harus Berlaku Adil
Kinerja Kepala Dinas Pertanian Kuansing Disorot DPR RI, Darori:Laporan Ini Segera Dibahas
Komsi I DPRD Kabupaten, Dorong Pemkab Bengkalis Perjuangkan Tenaga Honorer
Biar lebih Demokrasi, Anggota DPRD Inhil 'Muamar' Usulkan Pemilihan BPD Serentak dengan Pilkades
DPRD Riau akan Kirim Nota Keberatan ke Pusat, "Kuota CPNS Riau Sedikit"
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi, berbagi Dengan Anak Yatim Piatu
Pimpinan DPRD Bengkalis Asal Rupat Mengawal Proses Musrenbang
DPRD Sebut Gara-gara Ruang Kelas Terbatas, Angka Putus Sekolah di Riau Tertinggi ke 3 Nasional