Bahas Sinkronisasi Data Dokumen Masyarakat, PD IWO Inhil Ikuti RDP Bersama DPRD

BUALBUAL.com - Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil guna membahas sinkronisasi data dokumen kependudukan masyarakat, Senin (8/2/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.
Rapat dengar pendapat gabungan oleh Komisi I (satu) dan Komisi IV (empat) ini, menghadirkan sejumlah lembaga pemerintahan, baik daerah maupun vertikal.
Menurut Ketua PD IWO Inhil, Muridi Susandi, sinkronisasi data penting dilakukan agar tidak menimbulkan kerancuan di kalangan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Permintaan untuk menggelar hearing ini dilatarbelakangi oleh keluhan-keluhan masyarakat yang kami terima terkait ketidakpastian pengurusan atau pelayanan dokumen di beberapa instansi pemerintahan," kata Sandi saat memberikan pengantar dalam rapat.
Pada rapat itu, Sandi mengatakan, pihaknya menyoroti persoalan kesalahan dalam administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan lain sebagainya yang cukup menyulitkan masyarakat karena tidak adanya kepastian untuk penyelesaiannya.
"Ini bukan hanya tentang Disdukcapil, tetapi juga lembaga lain seperti Imigrasi untuk paspor, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kemenag, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan dokumen," tutur Sandi.
Sandi menilai, masih terdapat ego sektoral dari masing-masing instansi dalam penyelesaian masalah administrasi kependudukan. Dia mengatakan, diperlukan solusi yang dihasilkan dalam forum bersama ini guna memudahkan masyarakat.
"Maka itu, pertemuan ini kita minta lintas sektoral. Tidak cuma Disdukcapil saja, tapi lebih luas melibatkan instansi lain juga," terang Sandi.
Dalam pembahasannya, masing-masing instansi mengaku memiliki acuan tersendiri berlandaskan regulasi yang mengatur perihal administrasi kependudukan.
Setelah melalui diskusi yang cukup alot selama lebih dari 3 (tiga) jam lamanya, RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I (satu) DPRD Kabupaten Inhil, Razali itu, mendapatkan 'benang merah' permasalahan administrasi kependudukan, yakni Akta Kelahiran. Akta kelahiran dianggap sebagai acuan paling dasar dalam pembuatan maupun perubahan administrasi kependudukan lainnya. Dengan begitu, Akta Kelahiran disepakati menjadi landasan utama.
"Tentunya, ini menjadi kabar gembira bagi kita semua. Hal yang selama bertahun-tahun menjadi problem, terlebih saat adanya perubahan sistem, dari sistem manual ke online dapat diselesaikan dalam forum ini. Ada kesepakatan dari segenap instansi yang hadir menjadikan Akta Kelahiran sebagai pedoman utama adminduk," tutup Sandi.***
Berita Lainnya
60 Orang Perwakilan guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori Temui DPRD Riau "Keberadaan Kami Tak Dianggap, Tenaga Kami Diperas"
Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar: Penguatan Toleransi Sebagai Basis Kebhinekaan
Diguyur Hujan Tidak Menghalagi Warga Jumpa Septian Nugraha, di Reses Terakhir di Jln Mandau- DURI
DPRD Riau Minta Laporkan Jika Ada WNA Masuk
Dua Anggota Bhabinkamtibmas Polres Inhu Terima Penghargaan dari Anggota DPR-RI
LAMR Tolak Upaya Oknum DPRD Riau Gabungkan Disbud dengan Dinas Lain, Ini Alasannya
Abdul Wahid Cecar Pertanyaan ke Menejer PT. BNS Terkait Dana CSR dan Pencemaran Lingkungan
Gubernur Bacakan Sebait Pantun 'Pamitan ke DPRD Riau'
Soal RTRW, Empat Kabupaten Usulkan Pelepasan 240 Hutan ke Pansus DPRD Riau
DPRD Riau Targetkan APBD 2020 Disahkan Sebelum Pelantikan Dewan Baru! Bagaimana dengan Nasib Dewan yang Terilih!
8 Anggota DPRD Kalteng yang Terjaring OTT KPK Tiba di Jakarta
Miris! 41 dari 45 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka