Tak Bayar BPJS Karyawan, Pemprov Riau Kenakan Sanksi Pidana Kepada Dua Perusahaan
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), tahun ini memberi sanksi pidana terhadap dua perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dua perusahaan itu diantaranya PT Dungo Reksa. Perusahaan ini akan diberi sanksi pidana karena tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Sementara, satu perusahaan lagi masih dalam penyelidikan.
Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, pihaknya telah meminta kepada perusahaan agar membayar iuran BPJS ketenagakerjaan namun perusahaan tapi tidak berkenan. Totalnya sebanyak Rp1,5 miliar iuran BPJS yang harus dibayar.
“Insya Allah tahun ini ada dua perusahaan di Riau yang nota pemeriksaan sudah masuk ke penyidikan, agar yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana. Kalau PT Dungo ini vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia. Kasus ini sudah masuk Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP),” tegas Jonli, usai memimpin upacara peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2021 tingkat Provinsi Riau, Senin (15/2) di Dumai.
“Ancaman sanksinya itu lima tahun penjara bagi pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, yang tak menjalankan amanat undang-undang,” tegasnya lagi.
Sedangkan satu perusahaan lagi yang beralamat di Pekanbaru. Jonli masih merahasiakan nama perusahaan karena masih proses ke penyelidikan. Untuk itu, Penjabat (Pj) Walikota Dumai ini mengingatkan perusahaan di Riau untuk mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perusahaan ini akan kita lakukan penyidikan karena tidak membayar upah karyarawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Jika perusahaan ada masalah cash flow tolong laporan ke Disnaker Riau, nanti kita bicarakan dengan BPJS Ketenagakerjaan membicari solusi. Karena bagi kita jangan sampai ada PHK, dan utang tetap dibayar. Tapi kalau tidak juga terpaksa kita lakukan penyidikan untuk dinaikan ke tindak pidana," katanya.
Sementara itu, pada acara peringatan hari K3, Pemprov Riau meminta perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membudayakan K3. Dan pihaknya juga menyiapkan pengawas tenaga kerja untuk mengecek dan membina K3 perusahaan agar sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku.
Berita Lainnya
Hadiri Sidang Senat Terbuka Universitas Ibnu Sina, Gubernur Ansar: Ciptakan Peluang Usaha
Diapresiasi Gubri Syamsuar, Sri Mulyani Berdecak Bangga
Hutama Karya Optimis Tol Pekanbaru-Bangkinang 40 Kilometer Beroperasi 2021
KONI Purwakarta Gelar Vaksinasi Untuk Para Atlet dan Pengurus Cabang
Sekda Lingga Buka Resmi Kegiatan Malam Kesenian Kolaborasi PGRI Dua Kecamatan
Penerbangan Komersil Mulai Dibuka, AP II Pekanbaru Belum Terima Pengajuan Penerbangan Airlines
Bupati Kasmarni Belasungkawa Atas Wafatnya Ketua KONI Riau
DKP Pemprov Riau Gelar Pelatihan Bagi Pelaku Tambak Udang Vaname
Bupati Rohul H. Sukiman Sampaikan Ranperda APBD Perubahan 2022 Senilai 1.6 Triliun
DKPP Rohul Serahkan Bantuan Bibit Ikan Nila dan Lele untuk 7 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kecamatan Tandun
Bupati HM. Wardan Ikuti Webinar Nasional Bersama Kejati Riau
Provinsi Riau Raih Penghargaan Khusus Ekonomi Hijau dan Rendah Karbon Tahun 2023 Dari Bappenas RI