Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Tak Bayar BPJS Karyawan, Pemprov Riau Kenakan Sanksi Pidana Kepada Dua Perusahaan
BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), tahun ini memberi sanksi pidana terhadap dua perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dua perusahaan itu diantaranya PT Dungo Reksa. Perusahaan ini akan diberi sanksi pidana karena tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Sementara, satu perusahaan lagi masih dalam penyelidikan.
Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, pihaknya telah meminta kepada perusahaan agar membayar iuran BPJS ketenagakerjaan namun perusahaan tapi tidak berkenan. Totalnya sebanyak Rp1,5 miliar iuran BPJS yang harus dibayar.
“Insya Allah tahun ini ada dua perusahaan di Riau yang nota pemeriksaan sudah masuk ke penyidikan, agar yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana. Kalau PT Dungo ini vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia. Kasus ini sudah masuk Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP),” tegas Jonli, usai memimpin upacara peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2021 tingkat Provinsi Riau, Senin (15/2) di Dumai.
“Ancaman sanksinya itu lima tahun penjara bagi pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, yang tak menjalankan amanat undang-undang,” tegasnya lagi.
Sedangkan satu perusahaan lagi yang beralamat di Pekanbaru. Jonli masih merahasiakan nama perusahaan karena masih proses ke penyelidikan. Untuk itu, Penjabat (Pj) Walikota Dumai ini mengingatkan perusahaan di Riau untuk mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perusahaan ini akan kita lakukan penyidikan karena tidak membayar upah karyarawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Jika perusahaan ada masalah cash flow tolong laporan ke Disnaker Riau, nanti kita bicarakan dengan BPJS Ketenagakerjaan membicari solusi. Karena bagi kita jangan sampai ada PHK, dan utang tetap dibayar. Tapi kalau tidak juga terpaksa kita lakukan penyidikan untuk dinaikan ke tindak pidana," katanya.
Sementara itu, pada acara peringatan hari K3, Pemprov Riau meminta perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membudayakan K3. Dan pihaknya juga menyiapkan pengawas tenaga kerja untuk mengecek dan membina K3 perusahaan agar sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku.

Berita Lainnya
Meski Gejolak Global, Ekonomi RI Stabil di 4,87%: Menkeu Soroti Konsumsi Masyarakat
Pemprov Riau Minta Perusahaan Tetap Bayar Upah Pekerja yang Kena Covid-19
Terjadi Penambahan 35 Kasus PDP di Provinsi Riau
Plt Bupati Bintan: Kita akan terus perhatikan Kemajuan Tambelan
HM Nasir Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPP FSPTI Periode 2023-2028
DPD HIPAKAD Purwakarta Gelar HUT ke-7 Serentak se-Indonesia
Bupati Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Karhutla Riau Kian Meluas, BNPB Kerahkan Satgas Darat Tambahan dari TNI-Polri
PDP Covid-19 Meninggal Dunia di Tembilahan Proses Pemakamannya Sudah Sesuai Protokol
Bimtek Guru Utama RBD 2026, Inhil Fokus Jaga Bahasa Melayu dari Kepunahan
Ketua TP-PKK Riau Kunjungi Posyandu Tulip di Siak, Dorong Optimalisasi Layanan SPM
100 Hari Kerja Gubernur Riau, Ditengah Keterbatasan Anggaran 7 ruas Jalan Selesai di Perbaiki