Tak Bayar BPJS Karyawan, Pemprov Riau Kenakan Sanksi Pidana Kepada Dua Perusahaan

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), tahun ini memberi sanksi pidana terhadap dua perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dua perusahaan itu diantaranya PT Dungo Reksa. Perusahaan ini akan diberi sanksi pidana karena tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Sementara, satu perusahaan lagi masih dalam penyelidikan.
Kepala Disnakertrans Riau, Jonli, mengatakan, pihaknya telah meminta kepada perusahaan agar membayar iuran BPJS ketenagakerjaan namun perusahaan tapi tidak berkenan. Totalnya sebanyak Rp1,5 miliar iuran BPJS yang harus dibayar.
“Insya Allah tahun ini ada dua perusahaan di Riau yang nota pemeriksaan sudah masuk ke penyidikan, agar yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana. Kalau PT Dungo ini vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia. Kasus ini sudah masuk Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP),” tegas Jonli, usai memimpin upacara peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2021 tingkat Provinsi Riau, Senin (15/2) di Dumai.
“Ancaman sanksinya itu lima tahun penjara bagi pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, yang tak menjalankan amanat undang-undang,” tegasnya lagi.
Sedangkan satu perusahaan lagi yang beralamat di Pekanbaru. Jonli masih merahasiakan nama perusahaan karena masih proses ke penyelidikan. Untuk itu, Penjabat (Pj) Walikota Dumai ini mengingatkan perusahaan di Riau untuk mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perusahaan ini akan kita lakukan penyidikan karena tidak membayar upah karyarawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Jika perusahaan ada masalah cash flow tolong laporan ke Disnaker Riau, nanti kita bicarakan dengan BPJS Ketenagakerjaan membicari solusi. Karena bagi kita jangan sampai ada PHK, dan utang tetap dibayar. Tapi kalau tidak juga terpaksa kita lakukan penyidikan untuk dinaikan ke tindak pidana," katanya.
Sementara itu, pada acara peringatan hari K3, Pemprov Riau meminta perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membudayakan K3. Dan pihaknya juga menyiapkan pengawas tenaga kerja untuk mengecek dan membina K3 perusahaan agar sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku.
Berita Lainnya
Wagub Kepri: Semoga Dapat Meringankan Beban Ibu-ibu
Belanja Jasa Iklan Diskominfo Kepri Diduga Langgar Aturan Publikasi
Update Jumlah PDP di Rawat di Riau Tercatat 121 orang
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Gelar Acara Temu Ramah Dengan Insan Pers
Mahasiswa Riau Baru Pulang Dari Luar Negeri Saat Ini Dalam Kondisi Baik
Peringati Idul Fitri, Pj Bupati Inhil Sambangi Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Riau
Asisten Bupati Inhu Buka Bimbingan Teknis Peningkatan Maturitas SPIP Terintegrasi Pemkab
LAM Riau Tabalkan Gelar Adat untuk Gubernur Riau, Persiapan Capai 90 Persen
Pemprov Surati Kabupaten Kota Traking Santri Dari Magetan
Syamsuar 2 Tahun Jadi Gubernur, Saya Selalu Dihadapi Berbagai Ujian 'Mulai dari Visi Misi Tak Masuk Anggaran Hingga Musibah Corona'
Gubernur Kepri Surati Menhub Terkait Kewenangan Laut Tentang Retribusi Daerah
Satu Keluarga Kompak Edarkan Narkoba