• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Pemerintah
  • Seputar Kepri

Gubernur Kepri Surati Menhub Terkait Kewenangan Laut Tentang Retribusi Daerah

Redaksi

Selasa, 21 September 2021 16:00:32 WIB Dibaca : 642 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad telah menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) RI guna menindaklanjuti perihal Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah yang beredar luas dimasyarakat Provinsi Kepulauan Riau. 

Hal ini menurut Gubernur sangat perlu untuk disikapi dan ditanggapi demi kepastian hukum dan penegakan hukum guna menghapus pemahaman kurang baik dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menyikapi kesimpang siuran ini Pemerintah Provinsi Kepri memutuskan menghentikan semetara pungutan retribusi daerah berdasarkan surat dari Menteri Perhubungan dan akan melakukan langkah upaya hukum dengan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait pemahaman regulasi hukum yang mengatur terkait pelayanan retribusi kepelabuhan daerah.

Tujuan surat tersebut sekaligus untuk menghilangkan praduga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengenakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdampak biaya tinggi. Karena sejauh ini ditegaskan Gubernur bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sangat taat atas asas hukum dalam pemberlakukan Retribusi Daerah dengan mengacu pada ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), yang menegaskan bahwa objek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 

Rincian atas jenis-jenis jasa pelayanan kepelabuhan termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 diuraikan secara terperinci sebagai norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa kepelabuhanan, yang mengelompokkan tarif pelayanan kepelabuhanan menjadi dua jenis yang meliputi  jenis tarif pelayanan jasa kepelabuhanan  dan jenis tarif pelayanan jasa terkait kepelabuhan. 

“Total jenis pungutan jasa sebanyak 50  jenis dan dalam penerapannya dilingkungan pelabuhan wajib mengacu dan mempedomani akan hak kepemilikan, hak penyediaan dan/atau hak pengelolaan,” kata Gubernur. 

Adapun dalam pungutan jasa kepelabuhanan dilingkungan pelabuhan, lanjut Gubernur harus disesuaikan dengan perkembangan pengaturan pembagian wewenang akan pengelolaan wilayah laut. Dan maka sesuai amanah Pasal 18A UUD 1945, Pasal 27 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 ayat (6) UU Nomor 17 Tentang Pelayaran, terdapat kewenangan atribusi oleh Daerah Provinsi dalam pengelolaan wilayah laut yang mengakibatkan adanya hak pungutan terhadap 2 jenis jasa pelayanan kepelabuhanan dilingkungan pelabuhan yang dikenakan berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut yaitu jasa labuh/parkir kapal dan penggunaan perairan yang berlangsung didalam ruang laut hak pengelolaan Daerah Provinsi yaitu didalam 12 mil laut dari garis pantai.

“Oleh karenanya diusulkanlah ke 2  jenis pungutan jasa pelayanan kepelabuhanan tersebut kedalam rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Daerah dan dibahas dengan mekanisme sesuai dengan UU 28 Tahun 2009, yang kemudian disetujui dan disahkan menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” jelas Gubernur lagi.

Untuk meluruskan kesimpang siuran ini, lanjut Gubernur lagi, bahwa penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2017 terkait jasa pelayanan kepelabuhanan pada pelayanan kepelabuhanan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah gegabah untuk menerapkannya dikarenakan saat Perda tersebut diundangkan seluruh pungutan jasa labuh dan penggunaan perairan yang sebelumnya merupakan pungutan PT. Pelindo (Persero) telah diambil alih pemungutannya oleh Kementerian Perhubungan sejak September 2015 dipungut disemua wilayah perairan tanpa membedakan wewenang akan pengelolaan wilayah laut. 

“Terkait hal ini perlu diselaraskan kembali agar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ada pungutan berganda yaitu dengan cara pungutan Pemerintah Pusat untuk ke 2 jenis jasa tersebut didalam 12 mil untuk dihentikan mengingat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah siap melaksanakan wewenangnya atas pemanfaatan wilayah laut, sehingga pasal 115 ayat (2) UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa Pemerintah mengambil alih wewenang karena Pemerintah Daerah tidak melaksanakan wewenangnya gugur dengan sendirinya,” kata mantan anggota DPR RI ini. 

Upaya Gubernur untuk lebih meyakinkan jenis pungutan jasa kepelabuhanan hak daerah tersebut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari biaya tinggi karena pungutan berganda, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memberikan kepastian kepada masyarakat/badan usaha pengguna, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan beberapa upaya hukum, administratif serta pelayanan, untuk memperjelas perbedaan dan pemisahan akan wilayah berlakunya pungutan jasa labuh dan penggunaan perairan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2016 dengan yang tertuang didalam Perda Nomor 9 Tahun 2017. 

“Saat ini kita sedang meminta penjelasan kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan yang telah menjelaskan bahwa jasa labuh yang dipungut Kementerian Perhubungan adalah atas penggunaan alur pelayaran. Disamping kita juga minta agar diselesaikan sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi di Kemeterian Hukum dan HAM sebagaimana amanah pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2014, yang kesimpulan hasil sidang diantaranya telah menguatkan hak daerah atas pungutan jasa labuh dalam arti parkir kapal dan penggunaan perairan dalam 12 mil menjadi hak daerah dan diatas 12 mil merupakan wewenang Pemerintah Pusat, dengan hasil sidang berupa kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Kementerian Perhubungan dengan disaksikan oleh Majelis Pemeriksa dan Kementerian terkait,”pintanya.

Selain itu Gubernur juga meminta agar legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang telah memberikan pendapat hukumnya yaitu menguatkan hak daerah atas otonomi pengelolaan wilayah laut 0-12 mil, dengan mempertegas bahwa tindakan pungutan PNBP Kementerian Perhubungan terhadap pungutan atas pemanfaatan wilayah laut dalam 12 mil sesungguhnya telah bertentangan dengan asas legalitas. 

Kemudian memohon pendapat juga kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau yang telah memberikan tanggapan dengan penegasan bahwa sudah sewajarnya Pemerintah Daerah melaksanakan hak atas wewenang yang telah diberikan melalui amanah peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian pelayanan public. Dan terakhir memintia adanya asistensi kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau, yang telah menegaskan bahwa pungutan daerah provinsi adalah kegiatan labuh kapal diruang perairan pelabuhan dan wilayah labuh serta penggunaan perairan di wilayah kewenangan daerah provinsi yaitu dari garis pantai sampai dengan paling jauh 12 mil laut, dan tidak berlaku pada wilayah perairan diatas 12 mil dari garis pantai. 

“Bahkan Laporan hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2019, menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk segera melaksanakan pungutan jasa labuh yang merupakan wewenangnya dengan membuat kesepakatan teknis dengan Kementerian Perhubungan,” jelas Gubernur lagi. 

Adapun untuk area perairan dalam 12 mil yang berfungsi sebagai pelabuhan (area labuh jangkar), telah dilakukan langkah pengaturan dan pengawasan serta promosi yang maksimal sebagai bentuk pelayanan yang berkelanjutan berupa pengalokasian dalam tata ruang laut dan secara bertahap melakukan survey hidro oseanografi, studi lingkungan dan pengawasan lingkungan laut serta pengawasan pelaksanaan dengan membentuk satuan tugas pengawasan dan promosi oleh Gubernur Kepulauan Riau serta pelayanan secara online yang sedang dalam tahapan penyiapan.

“Mengacu pada landasan hukum peraturan perundang-undangan, kesepakatan sidang penyelesaian sengketa perundang-undangan, pendapat hukum, pertimbangan, asistensi dan catatan saran LHA BPK RI, maka Pemeritah Provinsi Kepulauan Riau berkali-kali meminta penyelarasan dengan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tetapi sayangnya permohonan tersebut tidak pernah ditanggapi, justru pada tanggal 17 September 2021, Plt. Dirjen Perhubungan Laut menyampaikan surat kepada para Kepala KSOP dan UPP se Kepulauan Riau, termasuk Sulut dan Sumsel dengan memberikan penjelasan yang cenderung kurang tepat dan kesimpulan pandangan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2017 tanpa dasar dan klarifikasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Gubernur menyayangkan.

Isi surat tersebut, kata Gubernur lagi, dinilai bertentangan dengan seluruh pertimbangan hukum, pendapat, hasil sidang non litigasi dan kesepakatan yang telah dibuat bersama serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 550/10589/SJ tanggal 30 November 2018, dengan mengarahkan para Kepala KSOP dan UPP untuk melakukan perbuatan melampaui wewenang berupa anjuran pelaksanaan pungutan jasa PNBP melampaui batas berlakunya wewenang, tanpa koordinasi sedikitpun dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yang berdampak pada timbulnya sengketa kewenangan. 

Atas dasar hal itu semua, Gubernur pun memohon kepada Menteri Perhubungan agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara menginstruksikan agar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan hasil kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau khusus terkait pungutan jasa labuh dan penggunaan perairan yang telah disepakati di Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 31 Oktober 2018, dan bersama-sama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan harmonisasi teknis dalam penerapannya. 

“Kita dalam bekerja sudah sesuai aturan hukum. Dan kita menyurati Menteri Perhubungan dengan tujuan untuk meluruskan tatanan hukum yang kita nilai kurang pas,” tutup Gubernur.(***)


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

PUPR Klaim Sejak Awal 2023, Pemko sudah Perbaiki 10 Titik Jalan Rusak di Pekanbaru

Program Wisma Daerah Sebagai Rumah Aspirasi Dimulai Usai Idul Fitri

Bupati HM Wardan Menjadi Keynote Speaker Webinar Nasional LP3M

Wagubri dan Korwil BUMP Perkuat Ketahanan Pangan

Jaksa Agung: Pendidikan Turut Berperan Melahirkan Pemikir Besar dan Mencetak Generasi Anti Korupsi

Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit

H. Bustami HY Persilahkan Aktivitas Ekonomi Masyarakat Beroperasi Kembali

Pemko Pekanbaru Anggarankan Rp 13 Miliar untuk Penanganan Banjir

Kabupaten Way Kanan Siap Laksanakan Pilkades Serentak di 15 Kecamatan

Power line PT CPI Dipindah untuk Gesa Penyelesaian Tol Permai

Menkeu Tegaskan Optimalisasi Dana Desa untuk Lindungi Masyarakat Paling Miskin

Walikota Pekanbaru Minta Semua Pihak Dukung RSA Nusa Waluya II

Terkini +INDEKS

Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir

15 Oktober 2025
Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
  • 2 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 3 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 4 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 5 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 6 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 7 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 8 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media