Belanja Jasa Iklan Diskominfo Kepri Diduga Langgar Aturan Publikasi
BUALBUAL.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga melanggar aturan terkait pengadaan barang dan jasa, Rabu(17/07/2024).
Dugaan ini terkait dengan pengadaan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan oleh Diskominfo Provinsi Kepri.
Tindaklanjuti Permasalahan Tersebut
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepri, terdapat 360 juta rupiah dengan MAK 2.16.02.1.01.0007.5.1.02.02.01.005.8.1.0.20.20.10.055.0010 pada pengadaan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan tahun 2024 Diskominfo Kepri, disinyalir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan penunjukkan langsung tanpa melibatkan proses pelelangan.
Menurut penjelasan, salah satu sumber yang bekerja di LPSE Provinsi Kepri, menyebutkan PPK Diskominfo bisa saja menghindari proses pelelangan dengan belanja jasa melalui sistem e-catalog.
“Sekarang ada namanya sistem belanja e-catalog, nah kalau di katalog tidak melihat nilai berapa pun bisa sepanjang aturannya terpenuhi, saran saya sih 360 juta itu bagusnya melalui proses tender (lelang), daripada melalui proses e-catalog dengan modus menghindari proses lelang,” ungkap sumber yang tidak ingin namanya disebutkan pada Kamis(16/5) dua bulan lalu.
Hingga saat ini, anggaran 360 juta rupiah itu tidak diketahui apakah melalui sistem e- catalog. jika tidak melalui sistem e-catalog, maka jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum pada pasal 38 ayat (1) huruf b tertulis bahwa Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sementara, Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Diskominfo Kepri, James Simon Pattikawa saat ditanya oleh Media ini melalui sambungan via Whatsapp, Kamis(6/7). Terkait persoalan anggaran 360 juta rupiah dengan MAK 2.16.02.1.01.0007.5.1.02.02.01.005.8.1.0.20.20.10.055.0010 pada pengadaan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan tahun 2024, dirinya enggan merespon.
Perlu di ketahui, tahun 2023 yang lalu, Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan S.sos sempat tersandung masalah dugaan mark up anggaran di Diskominfo Provinsi Kepri. Hal ini dijelaskan Nixon Andreas Lubis SH., M.Si pada (16/2/2023) saat itu menyebut ada dua laporan yang masuk di PTSP Kejati Kepri terkait pengaduan masyarakat atas Diskominfo Kepri.
Namun, pihak Kejati meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat Provinsi Kepri tanggal (12/11/2023) untuk ditelaah. Apabila ditemukan unsur pidananya, Inspektorat Provinsi Kepri selaku pengawasan internal, akan menyerahkan kasus tersebut ke pihak penegak hukum misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi hingga saat ini, Dinas Kominfo Provinsi Kepri sama sekali belum memberlakukan pemesanan Jasa Publikasi terhadap Media lewat sistem e-catalog.
Berkaitan dengan hal tersebut, diharapkan Aparat Penegak Hukum(APH) bisa menulusuri dugaan penyelewengan anggaran belanja publikasi di Diskominfo Kepri.
Berita Lainnya
Gubri Minta Kasatpol PP Riau yang Baru Bantu Tim Gugus Tugas Covid-19
Kabar Baik, Semua Pasien Positif Covid-19 di Dumai Telah Dinyatakan Sembuh
Perkuat Sinergi untuk Membangun Kesejahteraan Masyarakat Kepri
Bupati HM Wardan: Progres APBD Inhil Tahun 2021 Capai 94,37 Persen
Satgas Covid-19 Inhil Ungkap Alasan Sejumlah Bantuan Belum Disalurkan
Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Daftarkan Seluruh Anggota untuk Didata, Demi Perlindungan Perusahaan Pers
LPKSM Satria Pangkal Perjuangan Semakin Masif Bergerak Lindungi Hak Masyarakat Purwakarta
Gubernur Ansar Ingatkan Pemuda Katolik Pedomani 4 Pilar Kebangsaan
Gubernur Riau: Sebagai Pemimpin Kami Ingin Kader Ulama di Riau Terus Bertambah
Berhasil Jadikan Desa Kuansing Mandiri, Bupati Suhardiman Terima Penghargaan Dari Gubernur Riau
Camat Mandau Riki Rihardi, Apresiasi Acara Pembukaan MTQ Kelurahan Talang Mandi
Bupati Inhil Diwakili Asisten I H. Tantawi Jauhari Hadiri Haul Syekh Abdul Qodie Al Jailani di Ponpee Al Baqiyatush Shalihat Tungkal