Akan Dirikan Pos Perbatasan Darat dan Laut, Pemkab Inhil Terapkan Larangan Mudik Lebaran

BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Inhil menerapkan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah dan akan mendirikan posko perbatasan darat dan pelabuhan.
Larangan ini sesuai dengan intruksi Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang mencabut izin mudik lokal antar kabupaten dan kota di Riau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Drs. H. Afrizal, MP menekankan kepada masyarakat, karyawan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Inhil untuk mengikuti intruksi ini.
“Kita mendukung intruksi tersebut. Kita minta masyarakat mentaati apalagi Gubri sudah mengintruksikannya. Bagi masyarakat yang nekat sanksinya sesuai aturan akan di suruh putar balik. Intinya mendukung intruksi tersebut,” ungkap Afrizal, Selasa (20/4).
Afrizal menambahkan, intruksi ini akan ditindak lanjuti tentunya oleh Pemkab Inhil melalui surat edaran Bupati Inhil terkait larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, kepada para ASN, karyawan swasta dan masyarakat.
“Kita sangat mendukung keputusan ini melihat kondisi perkembangan Covid-19 yang masih juga terjadi di Riau dan khususnya di Kabupaten Inhil. Ini kita lakukan agar tidak terjadi klaster – klaster baru dari Covid-19 ini,” jelas Afrizal.
Tidak lupa Sekda menekankan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan (prokes) yang ketat saat Bulan Ramadhan ini terutama dalam pelaksanaan Shalat Tarawih dan kegiatan ibadah serta Aktifitas selama Ramadhan lainnya.
Lebih lanjut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Inhil, Rudiansyah menambahkan, larangan mudik ini berlaku pada tanggal 6 – 17 Mei.
“Kita masih menunggu arahan dari Gugus Covid-19 Kabupaten Inhil. Dishub dan Instansi lainnya kemungkinan akan jadi pendukung, jadi kita tunggu arahan dari Ketua Gugus,” ujar Rudiansyah terpisah.
Menurutnya, pos akan didirikan baik itu di jalur darat perbatasan Kabupaten Inhil dengan Inhu dan Jambi serta di sejumlah pelabuhan.
Kemungkinan Pos akan diadakan di Kempas perbatasan Kuala Cinaku Inhu, Desa Petalongan dan Selensen yang berbatasan dengan Provinsi Jambi.
Sementara dari laut akan diadakan sejumlah pelabuhan, antara lain, di Pulau Burung, Sei Guntung, pulau Kijang, Kuala Enok, Concong, Kuala Lahang dan Tembilahan.
“Kita menghimbau masyarakat untuk mematuhi intruksi Gubri ini untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Gubernur Kepri Serahkan Sertifikat Tanah Calon Lokasi Pembangunan PTA dan PT ke PN Pekanbaru dan Mahkamah Agung
Wabup dan Ketua TP PKK Inhil Ikuti Puncak Peringatan Harganas Bersama Wapres RI
Tiga Kategori, Gubri Borong Anugerah Adinata Syariah 2022
Gubernur Sumbar : Bantuan Oksigen Dari Riau, Selamatkan Banyak Nyawa di Sumbar
Bupati HM Wardan Buka MTQ ke-51 Tingkat Kecamatan Mandah
Bupati dan Dandim 0314 Inhil Ikuti Peringatan HUT ke-76 TNI Secara Virtual
16 Desa se-kecamatan Mandah Ikut Sosialisasi PTOPKD DPMD Inhil, DMIJ Plus Terintegrasi: Siap Menginplementasikan Permendagri No 20 Tahun 2018
Gubernur Kepri Pimpin Apel Bulan K3 Nasional di Batam
Wabup Inhil Pimpin Rapat Evaluasi DTKS yang Diikuti 20 Kecamatan
Pemkab Inhil Terima Penghargaan Tingkat Pratama Kota Layak Anak
Bupati HM Wardan Hadiri Peresmian Gerai Sentra Budaya dan Ekonomi Kreatif Melayu Riau
Spesialis Keuangan DMIJ-PT Syada Arianto Bersama DPMD Inhil Gelar Sosialisasi PTOPKD ke 11 Desa di Kec Kemuning