• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Parlemen
  • DPRD Inhil

Listrik Sering Mati, Dewan Inhil Panggil PLN Pinta Berikan Hak Kompensasi Pada Konsumen

Redaksi

Sabtu, 24 April 2021 16:10:05 WIB Dibaca : 3810 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuntut pihak PLN untuk memberikan kompensasi/ganti rugi kepada masyarakat atas peristiwa pemadaman listrik secara bergilir yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Tuntutan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhil, Iwan Taruna dalam Rapat Dengar Pendapat bersama pihak PLN yang dihadiri oleh Manajer PLN UP3 Rengat, Manajer ULP PLN Tembilahan, Manajer ULP PLN Kuala Enok dan Manajer Unit PLTU Tembilahan, Sabtu (24/4/2021) pagi.

Menurut Iwan, tuntutan ganti rugi yang dikemukakannya dalam forum rapat dengar pendapat tersebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam peraturan itu, tercantum sejumlah hak warga yang menjadi konsumen listrik.

"Pertama, hak konsumen listrik mendapat pelayanan yang baik. Kedua, mendapat tenaga listrik secara kontinyu dengan mutu dan keandalan yang baik. Salah satunya juga hak untuk mendapatkan ganti rugi jika terjadi pemadaman," ungkap Iwan di ruang rapat Komisi III, Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.

Perihal kompensasi, Iwan juga mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Iwan mengungkapkan, dalam peraturan tersebut telah diatur hak dan kewajiban bagi konsumen listrik. Misalnya, bagi masyarakat yang tidak membayar tagihan listrik pasca bayar pada bulan pertama akan dilakukan pencabutan NCB.

"Kita memahami itu, karena PLN hanya menjalankan aturan. Ada kewajiban konsumen. Saat ini, selaku wakil rakyat, kami meminta hak masyarakat untuk mendapatkan ganti rugi atas peristiwa pemadaman bergilir belakangan ini," terang Iwan.

Selain itu, Iwan menuturkan, berdasarkan peraturan menteri itu, PLN hanya boleh mematikan atau memadamkan listrik hanya 1 jam dalam 1 bulan. Jika melebihi 1 jam, maka wajib pihak PLN melaporkan hal ini kepada Kementerian ESDM.

Untuk tingkat kompensasi, diungkapkan Iwan, PLN harus membayar sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu tenaga listrik dalam 1 bulan. Sementara, PLN harus membayar ganti rugi secara berturut-turut, yakni 75 persen, 100 persen, 200 persen, 300 persen dan 500 persen masing-masing untuk pemadaman sampai dengan lebih dari 2 jam, lebih dari 4 - 8 jam, lebih dari 8 - 16 jam, lebih dari 16 - 40 jam dan lebih dari 40 jam.

"Pasti PLN sudah baca aturan ini karena memang harus tahu. Jadi, kami harap PLN bisa melaporkan hal ini ke Kementerian ESDM untuk kompensasi ke masyarakat," ujar Iwan.

Menanggapi permintaan ganti rugi ini, Manajer PLN UP3 Rengat, Benny Indrapraja mengatakan, pihaknya akan melakukan penghitungan terhadap tingkat mutu pelayanan dalam peristiwa pemadaman bergilir lalu sebelum menyimpulkan adanya kompensasi.

"Jadi, saya belum bisa menjawab terlalu detil karena semua itu harus ada hitungannya dulu," kata Benny.

Benny mengatakan, akan mengusulkan permintaan perihal kompensasi ke pihak PLN UIW Riau dan Kepri sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku.

"Kita akan cek dulu regulasinya. Sebagai perusahaan pemerintah, PLN akan melaksanakan regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah," tutup Benny.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Anggota Komisi VII H. Abdul Wahid Serahkan Bantuan Paket Mesin Kapal Nelayan Kab. Pelelawan

Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi, berbagi Dengan Anak Yatim Piatu

Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, Awali Kegiatan Reses di Jalan Mandau

KIB Sarankan Mendagri Coret Dana Perjalanan Dinas DPRD Riau

Gepeng Berkeliaran Siang Malam, Komisi I DPRD Riau Minta Satpol PP Segera Ditertibkan

Inilah Rincian Uang Di Habiskan Anggota DPRD Riau dari Tahun ke tahun

Reses di Desa Tanah Merah, Septina: Saya Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Indragiri Hilir

Ini Alasan DPRD Tidak Disetujui APBD Riau Tahun 2018

DPRD Inhu Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022

LAMR Tolak Upaya Oknum DPRD Riau Gabungkan Disbud dengan Dinas Lain, Ini Alasannya

Persiapan Menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Komisi II DPRD Bengkalis Raker bersama Dishub

Besok 65 Anggota DPRD Riau Dilantik

Terkini +INDEKS

Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab

14 Juni 2025
Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
14 Juni 2025
Terpilih Aklamasi Ketua Apindo Kabupaten Bengkalis, M.Arsya Fadillah Dilantik Disaksikan Bupati Bengkalis
14 Juni 2025
Bukan Sekedar Janji, Sulaiman : Ini Bukti Kapal Roro Kado Nyata dari Gubernur Abdul Wahid untuk Masyarakat Inhil
14 Juni 2025
Abdul Wahid Kembali ke Inhil: Sebagai Putra Daerah, Saya Merasa Bertanggung Jawab Terhadap Kampung Halaman Saya
14 Juni 2025
Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU
14 Juni 2025
LAMR Tegakkan Payung Panji Adat, Tanda Keteguhan Marwah di Tanah Melayu Riau
14 Juni 2025
Tegas! BEM se-Riau Dukung Relokasi dari TNTN, Tapi Ini Syarat yang Mereka Ajukan
14 Juni 2025
Gubri Abdul Wahid Luncurkan Kapal Roro: Akhiri Isolasi Inhil, Hubungkan Tembilahan - Batam
14 Juni 2025
Buka di Gading Serpong, Ini Deretan Treatment Andalan Havanna Reflexology
14 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bukan Sekedar Janji, Sulaiman : Ini Bukti Kapal Roro Kado Nyata dari Gubernur Abdul Wahid untuk Masyarakat Inhil
  • 2 Abdul Wahid Kembali ke Inhil: Sebagai Putra Daerah, Saya Merasa Bertanggung Jawab Terhadap Kampung Halaman Saya
  • 3 Pembunuhan Brutal Harimau Sumatra: 6 Terdakwa Dituntut 7 Tahun oleh JPU
  • 4 LAMR Tegakkan Payung Panji Adat, Tanda Keteguhan Marwah di Tanah Melayu Riau
  • 5 Tegas! BEM se-Riau Dukung Relokasi dari TNTN, Tapi Ini Syarat yang Mereka Ajukan
  • 6 Gubri Abdul Wahid Luncurkan Kapal Roro: Akhiri Isolasi Inhil, Hubungkan Tembilahan - Batam
  • 7 16 Juni Skuad PSPS Pekanbaru Gelar TC di Jakarta, Pelatih Baru Segera Diumumkan
  • 8 Jangan Ada Praktik Curang, Kampar Tegaskan Komitmen Jalankan SPMB Secara Adil dan Transparan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media