• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Parlemen
  • DPRD Inhil

Listrik Sering Mati, Dewan Inhil Panggil PLN Pinta Berikan Hak Kompensasi Pada Konsumen

Redaksi

Sabtu, 24 April 2021 16:10:05 WIB Dibaca : 15351 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuntut pihak PLN untuk memberikan kompensasi/ganti rugi kepada masyarakat atas peristiwa pemadaman listrik secara bergilir yang terjadi beberapa waktu belakangan.

Tuntutan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhil, Iwan Taruna dalam Rapat Dengar Pendapat bersama pihak PLN yang dihadiri oleh Manajer PLN UP3 Rengat, Manajer ULP PLN Tembilahan, Manajer ULP PLN Kuala Enok dan Manajer Unit PLTU Tembilahan, Sabtu (24/4/2021) pagi.

Menurut Iwan, tuntutan ganti rugi yang dikemukakannya dalam forum rapat dengar pendapat tersebut telah mengacu pada peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam peraturan itu, tercantum sejumlah hak warga yang menjadi konsumen listrik.

"Pertama, hak konsumen listrik mendapat pelayanan yang baik. Kedua, mendapat tenaga listrik secara kontinyu dengan mutu dan keandalan yang baik. Salah satunya juga hak untuk mendapatkan ganti rugi jika terjadi pemadaman," ungkap Iwan di ruang rapat Komisi III, Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.

Perihal kompensasi, Iwan juga mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Iwan mengungkapkan, dalam peraturan tersebut telah diatur hak dan kewajiban bagi konsumen listrik. Misalnya, bagi masyarakat yang tidak membayar tagihan listrik pasca bayar pada bulan pertama akan dilakukan pencabutan NCB.

"Kita memahami itu, karena PLN hanya menjalankan aturan. Ada kewajiban konsumen. Saat ini, selaku wakil rakyat, kami meminta hak masyarakat untuk mendapatkan ganti rugi atas peristiwa pemadaman bergilir belakangan ini," terang Iwan.

Selain itu, Iwan menuturkan, berdasarkan peraturan menteri itu, PLN hanya boleh mematikan atau memadamkan listrik hanya 1 jam dalam 1 bulan. Jika melebihi 1 jam, maka wajib pihak PLN melaporkan hal ini kepada Kementerian ESDM.

Untuk tingkat kompensasi, diungkapkan Iwan, PLN harus membayar sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu tenaga listrik dalam 1 bulan. Sementara, PLN harus membayar ganti rugi secara berturut-turut, yakni 75 persen, 100 persen, 200 persen, 300 persen dan 500 persen masing-masing untuk pemadaman sampai dengan lebih dari 2 jam, lebih dari 4 - 8 jam, lebih dari 8 - 16 jam, lebih dari 16 - 40 jam dan lebih dari 40 jam.

"Pasti PLN sudah baca aturan ini karena memang harus tahu. Jadi, kami harap PLN bisa melaporkan hal ini ke Kementerian ESDM untuk kompensasi ke masyarakat," ujar Iwan.

Menanggapi permintaan ganti rugi ini, Manajer PLN UP3 Rengat, Benny Indrapraja mengatakan, pihaknya akan melakukan penghitungan terhadap tingkat mutu pelayanan dalam peristiwa pemadaman bergilir lalu sebelum menyimpulkan adanya kompensasi.

"Jadi, saya belum bisa menjawab terlalu detil karena semua itu harus ada hitungannya dulu," kata Benny.

Benny mengatakan, akan mengusulkan permintaan perihal kompensasi ke pihak PLN UIW Riau dan Kepri sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku.

"Kita akan cek dulu regulasinya. Sebagai perusahaan pemerintah, PLN akan melaksanakan regulasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah," tutup Benny.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dua Kali Diskors, Sidang Paripurna DPRD Riau Gara-gara Anggota Dewan Teken Absen tapi Tak Masuk Ruangan

H. Abdul Wahid Ajak PT. Pulau Sambu Berdayakan Petani Kelapa

DPRD Lampung Utara Paripurna Penyampaian Nota Keuangan atas Rencana Perubahan APBD

Soal RTRW, Empat Kabupaten Usulkan Pelepasan 240 Hutan ke Pansus DPRD Riau

Anggota Banggar Berang, Pemprov Riau Tiadakan Lagi Bantuan Rumah Ibadah di APBD 2022

DPRD Bengkalis Telah Usai SOSPER NO.2 Tahun 2022, Tentang Distribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Terkendala Tatib DPRD Riau Belum Bisa Menentukan Wagubri

Pimpinan DPRD Bengkalis Asal Rupat Mengawal Proses Musrenbang

Pelantikan Anggota DPRD Riau RICUH, Sejumlah Mahasiwa Tiba-tiba Masuk Ruangan Acara

Dua DPR RI Asal Riau Tolak Pilkada Serentak 2020

Soal Debat Khusus Cawapres, Puan: Ikuti Saja Aturannya

Besok 65 Anggota DPRD Riau Dilantik

Terkini +INDEKS

Agen Perlinsos Turun ke Lingkungan Warga, Bantu Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Bansos

20 September 2026
Dari Peranap hingga Seberida, Dua Kasus Karhutla Diusut Polres Inhu
20 September 2026
Pria Bawa Parang Hadapi Petugas, Penyelidikan Dugaan Narkoba Berujung Penangkapan
20 September 2026
PSPS Pekanbaru Tekuk Persiraja 2-1, Tiga Poin Jadi Milik Askar Bertuah
20 September 2026
Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
20 September 2026
PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026
19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
  • 2 Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
  • 3 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 4 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 5 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 6 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 7 Isu Anggaran TPP ASN untuk Karhutla Mencuat, Ini Jawaban Sekda Inhu
  • 8 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media