DPRD Bengkalis Telah Usai SOSPER NO.2 Tahun 2022, Tentang Distribusi Persetujuan Bangunan Gedung

BualBual.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan disetiap Daerah Pemilihan (Dapil), Senin (14/11/2022)
Agenda penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) sebagai ketua H. Khairul Umam, Lc.,M.E,Sy ditetapkan pelaksanaannya dari tanggal 12 November 2022 berakhir tanggal 14 November 2022.
Adapun Peraturan Daerah yang di sebarluaskan oleh anggota DPRD di setiap Dapil adalah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Perda Nomor I Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 - 2042, Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Sanusi, SH.,MH selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat dihubungi tim Humas DPRD mengatakan, "Dengan telah dilaksanakannya penyebarluasan empat Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis, berarti DPRD mampu memberikan informasi yang berarti bagi masyarakat, lembaga, bandan usaha dan seluruh masayarakat
bahwa Kabupaten Bengkalis memiliki Peraturan Daerah sebagai payung Hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat, guna menjawab tantangan kedepan dalam upaya memberikan kontribusi untuk pembangunan Kabupaten Bengkalis.
Lanjut Sanusi menjelaskan, "untuk Prolegda tahun 2022 DPRD telah mengesahkan sembilan Peraturan Daerah (Perda) dan dua Peraturan Daerah Inisiatif dari DPRD yaitu Perda Penempatan Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, "ujarnya.
Berita Lainnya
Anggota DPRD Bintan, Tarmizi Dukung Langkah Pemda Buka Pintu Masuk Wisatawan Asing Melalui Travel Bubble
DPRD Riau: Kalau Tak Salah Jangan Takut '64 Kepsek di Inhu Mundur Berjemaah'
Anggota Komisi IX DPR RI Bersama Kemenkes Berupaya Tingkatkan Paham Kesehatan
DPRD Minta Perusahaan di Riau Salurkan CSR dalam Bentuk Uang Tunai
Terbukti Tidak Transparan, Pemko Tanjungpinang Tidak dapat Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
Curi 3 Tandan Sawit Janda Tiga Anak Dihukum, DPRD Riau Sebut PTPN V Tidak Berprikemanusiaan
Ups... Seorang Peserta Diduga Tertidur Pulas Saat Rapat Gabungan DPRD Pelalawan
Wakil Ketua DPRD Inhu Swardi Ritonga Jawab Keluhan Masyarakat Desa
DPRD Riau akan Kirim Nota Keberatan ke Pusat, "Kuota CPNS Riau Sedikit"
Raden Berharap Semua Pihak Evaluasi Kebijakan Pendidikan di Tengah Pandemi Covid-19
Cen Sui Lan Minta Kemenhub Bantu Penerbangan Perintis
DPRD Provinsi Riau 'Batasi' Kunjungan Kerja ke Luar Daerah