Soal Debat Khusus Cawapres, Puan: Ikuti Saja Aturannya

BUALBUAL.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal perubahan format debat pasangan calon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di mana debat khusus cawapres akan 'dihilangkan'.
Dia mengingatkan kepada semua pihak untuk mengikuti aturan sesuai yang telah disepakati.
“Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati. Itu saja yang dilakukan,” kata Puan menanggapi pertanyaan wartawan usai berdialog dengan komunitas seniman di Kebun Raya Indrokilo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (3/12/2023).
Diketahui KPU memutuskan ‘menghilangkan’ debat khusus cawapres sehingga nantinya capres dan cawapres akan selalu bersama dalam setiap sesi debat. Hal tersebut berbeda dengan Pilpres sebelumnya karena biasanya debat khusus cawapres dibuat terpisah.
Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan 5 kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak 5 kali. Namun ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat capres dilakukan 3 kali, dan debat khusus cawapres dilakukan 2 kali.
Meski begitu KPU memutuskan selama 5 kali debat paslon di Pilpres 2024, capres dan cawapres sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Untuk itu, Puan mengatakan akan mencermati dulu aturan yang dibuat KPU. Ia juga akan melakukan pemetaan terkait aturan KPU yang berbeda dari pilpres-pilpres sebelumnya.
“Menurut kami debat ini penting bagi calon presiden dan wakil presiden,” jelas Puan.
Lebih lanjut, mantan Menko PMK itu mengimbau 3 tim paslon berdiskusi mengenai aturan debat capres-cawapres. Puan mengatakan hal tersebut agar ada kesamaan pandangan.
“Kita akan kembali mengatur, aturannya memang 5 kali debat capres. Apakah ini kemudian hanya capres saja atau cawapres juga. 3 pasang calon harus berembuk untuk menyamakan persepsi agar kedepannya lebih baik bagaimana,” kata Puan.
“Kemudian kita juga akan melihat visi misi capres dam cawapres yang ada,” tukasnya.
Berita Lainnya
Reses Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hj. Anita SH, Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Mandau
Ratusan KSBSI Buruh Riau Datangi DPRD Riau "Tolak RUU CLK"
Ketua DPRD Inhil Dr H Ferryandi ST MT MM Pimpin Rapat Paripurna Yang Bersempena Milad Inhil ke-57 Tahun 2022
Demi Jemput Aspirasi Masyarakat, Politisi Senior PDIP H James Pasaribu Tetap Turun Meski Mengunakan Kursi Roda
Merasa Lambat DPRD, Mendesak Gubri Segera Selesaikan SK KPID Riau
Jalan Bagus, Masyarakat Jarau Desa Bente Ucapkan Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Bapak Asmadi
Kader Dan Simpatisan PKS, Beludak Hadiri Reses H Siantar
Anggota Komisi VII DPR RI H. Abdul Wahid Kunjungi Lokasi Semburan Gas di Pekanbaru
Pempinan DPRD Desak Pemprov Serahkan SK Septina Primawati Sebagai Ketua DPRD Riau
Minyak Goreng Subsidi Rp 14 Ribu di Pekanbaru Diborong Habis, Sugianto: Pemrov Riau Harus Berlaku Adil
Reses Giyatno, Sebut Penanggulangan Banjir Mesti Dilakukan Secara Luas
Terbukti Cabuli Anak, Kejari Eksekusi Oknum Anggota DPRD Ini