Terima Pengunjung Makan di Tempat Lewat Pukul 9 Malam, Pengelola di Pekanbaru Bakal Disanksi
BUALBUAL.com - Bagi pengelola tempat makan di Pekanbaru yang masih menerima pengunjung makan di tempat, di atas pukul 21.00 atau pukul 9 malam terancam dikenakan sanksi.
Hal itu sesuai dengan peraturan daerah dan instruksi Walikota Pekanbaru berkaitan dengan pukul 21.00 WIB, pengelola tempat makan tidak boleh menerima konsumen untuk makan di tempat.
"Kita sudah himbau agar pengelola tempat makan menerima take away saja jika sudah diatas jam 21.00 WIB. Bagi pengelola yang masih membandel akan dikenakan sanksi," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (27/4/2021).
Sanksi tersebut akan diberikan oleh Satpol PP sesuai aturan yang diberikan.
"Sanksi bagi pengelola tempat makan yang masih menerima konsumen untuk makan di tempat di atas jam 21.00 WIB itu sudah ada. Satpol PP nanti yang berikan," tukasnya.
Selain itu, petugas TNI/Polri maupun Satpol PP juga tidak segan-segan untuk membubarkan masyarakat di tempat keramaian.
"Kalau masih ada masyarakat yang beramai-ramai nongkrong di tempat makan, kami langsung membubarkannya," pungkasnya.

Berita Lainnya
Penutupan MTQ Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025, Bengkalis Berhasil Raih Juara Umum
Jelang Ramadhan, Plt Bupati Bintan Akan Pastikan Ketersediaan Stok Minyak Goreng Aman
Alhamdulillah! Update Data Terbaru 92 PDP Covid-19 di Riau Dinyatakan Sembuh
Roby Serahkan BLT DD Bagi 114 KPM di Desa Kelong
Wabup Tubaba Hadiri Acara Entry Meeting BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung
Desa Sumber Agung Laksanakan Kegiatan Gabungan Jumat Bersih Dan Senam Jumat Sehat
Sempat Masuk Penjara 20 Menit, Foto Donald Trump Sebagai Tahanan Dirilis
UIR Cetak Sejarah! Jadi Kampus Swasta Terbaik di Riau, Tembus 20 Besar Indonesia Versi EduRank 2026
Inilah Rangkaian Agenda Acara Hari Jadi ke 65 Provinsi Riau Tahun 2022
Gugus Tugas Covid 19 Riau Akan Optimalisasi Pengawasan Pintu Masuk Provinsi Riau , Tim terpadu Kembali Disiapkan
Pemkab Inhil Dorong Peningkatan SDM Kesehatan Melalui Pendidikan Berkelanjutan Bidan
RUPS-LB BRK Syariah Usulkan Tiga Nama Calon Pimpinan ke OJK