Terima Pengunjung Makan di Tempat Lewat Pukul 9 Malam, Pengelola di Pekanbaru Bakal Disanksi
BUALBUAL.com - Bagi pengelola tempat makan di Pekanbaru yang masih menerima pengunjung makan di tempat, di atas pukul 21.00 atau pukul 9 malam terancam dikenakan sanksi.
Hal itu sesuai dengan peraturan daerah dan instruksi Walikota Pekanbaru berkaitan dengan pukul 21.00 WIB, pengelola tempat makan tidak boleh menerima konsumen untuk makan di tempat.
"Kita sudah himbau agar pengelola tempat makan menerima take away saja jika sudah diatas jam 21.00 WIB. Bagi pengelola yang masih membandel akan dikenakan sanksi," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (27/4/2021).
Sanksi tersebut akan diberikan oleh Satpol PP sesuai aturan yang diberikan.
"Sanksi bagi pengelola tempat makan yang masih menerima konsumen untuk makan di tempat di atas jam 21.00 WIB itu sudah ada. Satpol PP nanti yang berikan," tukasnya.
Selain itu, petugas TNI/Polri maupun Satpol PP juga tidak segan-segan untuk membubarkan masyarakat di tempat keramaian.
"Kalau masih ada masyarakat yang beramai-ramai nongkrong di tempat makan, kami langsung membubarkannya," pungkasnya.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi Jadi Orang Pertama Divaksin, Edy Natar: Masyarakat Tak Perlu Takut Divaksin
Masyarakat Adat dan Non Adat Miliki Peran Penting Dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan
Bupati Kampar Terima Kunjungan Dirut PT. Bank Riau Kepri.
Posyandu Anggur Merah Desa Pematang Obo,Ikut Lomba Penilaian Terbaik, Tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2022
Anambas Diyakini Mampu Bersaing Dengan Kota Indah Dunia
Pembebasan Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Hampir Selesai
Dinas PUPR Tubaba Akan Ciptakan 100 Tenaga Kerja Lokal yang Siap Terampil & Berdaya Saing
Sekdaprov Kepri: Pegawai Harus Miliki Integritas dan Loyalitas
Bupati Inhil Pimpin Rapat Persiapan Istigasah Kubra dan Zikir Bersama
Gedung Guru Riau, Sah Bernama HM Rusli Zainal Ditandatangani Gubri Syamsuar
Pasien Positif Covid-19 Terakhir di RSUD Arifin Achmad Sembuh
SLB Kuansing Riau Juara 1 Balap Kursi Roda di O2SN -PDBK