Terima Pengunjung Makan di Tempat Lewat Pukul 9 Malam, Pengelola di Pekanbaru Bakal Disanksi

BUALBUAL.com - Bagi pengelola tempat makan di Pekanbaru yang masih menerima pengunjung makan di tempat, di atas pukul 21.00 atau pukul 9 malam terancam dikenakan sanksi.
Hal itu sesuai dengan peraturan daerah dan instruksi Walikota Pekanbaru berkaitan dengan pukul 21.00 WIB, pengelola tempat makan tidak boleh menerima konsumen untuk makan di tempat.
"Kita sudah himbau agar pengelola tempat makan menerima take away saja jika sudah diatas jam 21.00 WIB. Bagi pengelola yang masih membandel akan dikenakan sanksi," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (27/4/2021).
Sanksi tersebut akan diberikan oleh Satpol PP sesuai aturan yang diberikan.
"Sanksi bagi pengelola tempat makan yang masih menerima konsumen untuk makan di tempat di atas jam 21.00 WIB itu sudah ada. Satpol PP nanti yang berikan," tukasnya.
Selain itu, petugas TNI/Polri maupun Satpol PP juga tidak segan-segan untuk membubarkan masyarakat di tempat keramaian.
"Kalau masih ada masyarakat yang beramai-ramai nongkrong di tempat makan, kami langsung membubarkannya," pungkasnya.
Berita Lainnya
Kepala Dinas DLH Inhu Mengajak masyarakat Menjaga Lingkungan Lebih Bersih.
30 Ribu Siswa dan Guru Kota Tanjungpinang Dapatkan Bantuan Kouta Internet
Pimpin Apel Gabungan Awal Tahun 2021, Bupati HM Wardan Tekankan Kedisiplinan Bagi ASN
Gubernur Kepri Minta Pelabuhan Siapkan Fasilitas Penyambutan Wisman
Tiga Puluh lima Warga Terkena di angin Puting Beliung, Ini yang Dilakukan Pemerintah Kab Rohil
96.496 Siswa Lulus Ujian SNMPTN, Pemerintah Siapkan 400 Ribu Beasiswa KIP-Kuliah
Bupati Kab Inhil HM Wardan Apresiasi Aplikasi DAbRi Kejari Inhil, Pengarsipan Secara Digital
Kadis Kominfo Persentase SP4N Saat Pemkab Inhu Terbaik No II se-provinsi Riau
Capaian Vaksin Guru SMA/SMK Negeri di Riau Sudah 76,17 Persen
Segera Disahkan, Draf Pergub Prilaku Hidup Baru Sudah Dikirim ke Kemendagri
Kemenkes Apresiasi Capaian Vaksinasi Kepri
H Bustami HY dan Dandim 0303 Pantau Petugas Pemadam Karhutla di Tanjung Kapal