Terima Pengunjung Makan di Tempat Lewat Pukul 9 Malam, Pengelola di Pekanbaru Bakal Disanksi

BUALBUAL.com - Bagi pengelola tempat makan di Pekanbaru yang masih menerima pengunjung makan di tempat, di atas pukul 21.00 atau pukul 9 malam terancam dikenakan sanksi.
Hal itu sesuai dengan peraturan daerah dan instruksi Walikota Pekanbaru berkaitan dengan pukul 21.00 WIB, pengelola tempat makan tidak boleh menerima konsumen untuk makan di tempat.
"Kita sudah himbau agar pengelola tempat makan menerima take away saja jika sudah diatas jam 21.00 WIB. Bagi pengelola yang masih membandel akan dikenakan sanksi," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (27/4/2021).
Sanksi tersebut akan diberikan oleh Satpol PP sesuai aturan yang diberikan.
"Sanksi bagi pengelola tempat makan yang masih menerima konsumen untuk makan di tempat di atas jam 21.00 WIB itu sudah ada. Satpol PP nanti yang berikan," tukasnya.
Selain itu, petugas TNI/Polri maupun Satpol PP juga tidak segan-segan untuk membubarkan masyarakat di tempat keramaian.
"Kalau masih ada masyarakat yang beramai-ramai nongkrong di tempat makan, kami langsung membubarkannya," pungkasnya.
Berita Lainnya
Gubri Syamsuar: Masa Jabatan KPID Riau Akan Diperpanjang
Mencoba Mengubah Nasib, 14 Pejabat antar Lamaran ke UPT Asesmen Riau
Gubri Syamsuar: Menerapkan PSBB Harus di Lihat Dulu Kesiapan Daerah
Pasien MJ yang Meninggal Dunia Hari Ini Punya Penyakit Penyerta
RSUD Arifin Achmad Riau Akan Buka Pelayanan Swab Untuk Masyarakat
Menko Marves Minta Semua yang Punya Kebun Sawit Lapor ke Pemerintah
Airlangga Hartato Sampaikan Strategi Pemulihan Ekonomi Masa Transisi COVID-19
Pemprov Riau dan KPK RI Gelar Rapat Monev Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Aset Pemprov Riau
Ketua KI Kepri Tutup Usia di RSAB, Gubernur Ansar Langsung Temui Keluarganya
Masyarakat Dan Pemkab Bengkalis, Ucapkan Terimakasaih Pada Plt Gubri, atas Penandatanganan APBD -P 2013
Buka Lomba Kreativitas Anak-anak TK Kabupaten Bengkalis, Bupati Kasmarni Sebut, Semoga Jadi Yang Terbaik
Safari Ramadhan ke Pangkil, Gubernur Ansar Salurkan Dana Zakat dan Bantuan Masker