Terima Pengunjung Makan di Tempat Lewat Pukul 9 Malam, Pengelola di Pekanbaru Bakal Disanksi
BUALBUAL.com - Bagi pengelola tempat makan di Pekanbaru yang masih menerima pengunjung makan di tempat, di atas pukul 21.00 atau pukul 9 malam terancam dikenakan sanksi.
Hal itu sesuai dengan peraturan daerah dan instruksi Walikota Pekanbaru berkaitan dengan pukul 21.00 WIB, pengelola tempat makan tidak boleh menerima konsumen untuk makan di tempat.
"Kita sudah himbau agar pengelola tempat makan menerima take away saja jika sudah diatas jam 21.00 WIB. Bagi pengelola yang masih membandel akan dikenakan sanksi," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (27/4/2021).
Sanksi tersebut akan diberikan oleh Satpol PP sesuai aturan yang diberikan.
"Sanksi bagi pengelola tempat makan yang masih menerima konsumen untuk makan di tempat di atas jam 21.00 WIB itu sudah ada. Satpol PP nanti yang berikan," tukasnya.
Selain itu, petugas TNI/Polri maupun Satpol PP juga tidak segan-segan untuk membubarkan masyarakat di tempat keramaian.
"Kalau masih ada masyarakat yang beramai-ramai nongkrong di tempat makan, kami langsung membubarkannya," pungkasnya.

Berita Lainnya
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemdes Air Kulim Berkoloborasi Dengan Polri Tanam Jagung dan Semanggka
Jelang Pelantikan PK Rohil Kepri, Bupati Minta Sinergi Membangun Daerah
Dinilai Kinerja Baik dalam Lima Bidang, Pemda Inhil Dapat DID Periode Pertama dari Pusat Sebesar 10,3 Miliar
Dilantik Sebagai Kadiskominfo Pekanbaru, Gubri Syamsuar Ucapkan Selamat kepada Raja Hendra
Aspirasi Pendidikan untuk Riau, Anggota DPR RI Dr Karmila Sari Salurkan Ribuan Beasiswa PIP di Rohil
Bunda Literasi Bintan Sambut Kunjungan Yayasan BHPM Peduli Anak Bangsa
Gubernur Ansar Lantik Adi Prihantara Jadi Sekdaprov Kepri
Bantu Warganya, Bupati Kasmarni Lepas Penyaluran 489 Ton Beras Cadangan Pangan Pemerintah
DLHK Riau Terima Bantuan 500 Paket Sembako dari APHI untuk Masyarakat
Ketua DPRD Inhil Sambut Gubernur Riau saat Hadiri Istighosah Gema Muharram 1447 H
Beberapa Akses Jalan di Kecamatan Reteh Inhil Ditutup
Bahas Penyelesaian Bagi Hasil Lahan Plasma Di Inhil Bersama Pemkab, Perusahaan Sampaikan Soal Pengelolaan Dana Ke Koperasi