Terima Pengunjung Makan di Tempat Lewat Pukul 9 Malam, Pengelola di Pekanbaru Bakal Disanksi

BUALBUAL.com - Bagi pengelola tempat makan di Pekanbaru yang masih menerima pengunjung makan di tempat, di atas pukul 21.00 atau pukul 9 malam terancam dikenakan sanksi.
Hal itu sesuai dengan peraturan daerah dan instruksi Walikota Pekanbaru berkaitan dengan pukul 21.00 WIB, pengelola tempat makan tidak boleh menerima konsumen untuk makan di tempat.
"Kita sudah himbau agar pengelola tempat makan menerima take away saja jika sudah diatas jam 21.00 WIB. Bagi pengelola yang masih membandel akan dikenakan sanksi," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (27/4/2021).
Sanksi tersebut akan diberikan oleh Satpol PP sesuai aturan yang diberikan.
"Sanksi bagi pengelola tempat makan yang masih menerima konsumen untuk makan di tempat di atas jam 21.00 WIB itu sudah ada. Satpol PP nanti yang berikan," tukasnya.
Selain itu, petugas TNI/Polri maupun Satpol PP juga tidak segan-segan untuk membubarkan masyarakat di tempat keramaian.
"Kalau masih ada masyarakat yang beramai-ramai nongkrong di tempat makan, kami langsung membubarkannya," pungkasnya.
Berita Lainnya
Hasan Calon Kuat Kepala Biro Humas dan Protokol Kepri
Asisten III Setdaprov Riau Buka Forum Perancangan Buku Pintar Tanggap Covid-19 Provinsi Riau
KPU Tubaba Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 kepada Perwakilan Organisasi Insan Pers
Kepri Masuk Dalam 13 Provinsi Untuk Peta Peluang Investasi Indonesia
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Ajak Menangkan Capres Ganjar Pranowo
Covid-19 di Meranti Bertambah, PDP adalah Jamaah Tabligh Baru Pulang dari Filipina dan Malaysia
TNKB Mobdin Tanpa Antre Masuk Roro Bengkalis
Tingkatkan Kepariwisataan, Wabup Inhil Buka Pelatihan Pengelolaan Homestay
Satpol PP akan Gandeng Tim Kesehatan Menertibkan Gepeng di Simpang Jalan Pekanbaru
Kabupaten Inhil Sabet Peringkat Dua Keterbukaan Informasi Publik KI Award Riau
Bupati Lingga Resmikan Aliran Listrik 24 Jam dan Air Bersih di Pulau Lipan
Bupati Bengkalis Kasmarni, Kerja Keras Wujudkan BERMASA Jemput Anggaran Dari Pusat Dan Proponsi